Breaking News:

Berita Kriminal

BEJAT Pria di Aceh Tega Cabuli Anak Kandung, Korban Hamil dan Kini Melahirkan, 'Dilakukan 5 Kali'

Polisi menangkap seorang pria berinisial Y (46) warga salah satu kecamatan di Aceh Besar, karena mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil

Kolase TribunTrends.com/Dok. Polres Aceh Besar
Polisi menangkap seorang pria berinisial Y (46) warga salah satu kecamatan di Aceh Besar, karena mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil 

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang pria di Aceh ditangkap karena mencabuli anak kandungnya sendiri.

Akibat perbuatannya itu, korban hamil dan kini melahirkan seorang bayi.

Aksi bejatnya itu ternyata dilakukan pelaku pada Januari 2023 sebanyak lima kali.

Baca juga: Ditinggal Memasak, Bocah 5 Tahun di Tarakan Dicabuli Dua Teman Ibunya, Mulut Dibekap Lakban, Tega!

Polisi menangkap seorang pria berinisial Y (46) warga salah satu kecamatan di Aceh Besar, karena mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil. Sang ayah kini telah mendekam di balik jeruji besi.

Ilustrasi Pelecehan Anak
Ilustrasi Pelecehan Anak (TRIBUNFLORES.COM/HO-IST)

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan, pelaku diamankan petugas pada Minggu (29/10/2023) setelah dilaporkan oleh keluarga korban.

“Perbuatan pelaku ketahuan setelah anak lahir dan keluarga melapor,” kata Carlie saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2023).

Sang anak (korban) yang masih berusia 14 tahun hamil hingga melahirkan akibat perbuatan Y yang sudah dilakukan sejak Januari 2023.

“Kejadian tersebut menurut keterangan pelaku sudah dilakukan sebanyak 5 kali, dan semuanya dilakukan di dalam rumah pelaku,” ujarnya.

Carlie menyebutkan, saat ini pelaku sudah mendekaman di rutan Mapolres Aceh Besar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Kronologi Driver Ojol Dianiaya & Dicabuli 3 Waria, Berawal dari COD, Korban Syok Bangun Tanpa Busana

Seorang ayah berinisial Y (46) warga salah satu kecamatan di Aceh Besar ditangkap polisi karena ketahuan mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil. Pelaku diamankan Minggu (29/10/2023).
Seorang ayah berinisial Y (46) warga salah satu kecamatan di Aceh Besar ditangkap polisi karena ketahuan mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil. Pelaku diamankan Minggu (29/10/2023). (Dok. Polres Aceh Besar)

“Terancam hukuman maksimal 16 tahun 7 bulan penjara sesuai dengan pasal 49 subs 47 Qanun Aceh No. 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.

Kronologi Driver Ojol Dianiaya & Dicabuli 3 Waria, Berawal dari COD, Korban Syok Bangun Tanpa Busana

Driver ojek online (ojol) di Padang dicabuli dan dianiaya oleh 3 waria, kini terungkap identitas ketiganya.

Diketahui, hal ini terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar),  Jumat malam (6/10/2023) lalu. 

Inisial nama masing-masing pelaku AP (25 tahun), J (30 tahun), dan HS (30 tahun).

Mereka ditangkap di Parupuk, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inipriaAcehmelahirkan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved