Breaking News:

Kronologi Driver Ojol Dianiaya & Dicabuli 3 Waria, Berawal dari COD, Korban Syok Bangun Tanpa Busana

Begini kronologi lengkap driver ojol di Padang dicabuli dan dianiaya oleh 3 waria.

Instagram/frix.id
Identitas tiga wanita pria (waria) pelaku penganiayaan dan pencabulan terhadap driver ojek online (ojol). 

TRIBUNTRENDS.COM - Driver ojek online (ojol) di Padang dicabuli dan dianiaya oleh 3 waria, kini terungkap identitas ketiganya.

Diketahui, hal ini terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar),  Jumat malam (6/10/2023) lalu. 

Inisial nama masing-masing pelaku AP (25 tahun), J (30 tahun), dan HS (30 tahun).

Mereka ditangkap di Parupuk, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat.

Tiga waria itu ditangkap setelah korban bernama Rafli (26 tahun) membuat laporan polisi.

Baca juga: Antar Orderan HP, Driver Ojol Dianiaya 3 Waria hingga Pingsan, Sadar Tanpa Busana, Diduga Dicabuli

Ilustrasi rudapaksa
Ilustrasi penganiayaan dan pencabulan (Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho)

"Ketiganya kita tangkap pada Sabtu (7/10/2023) malam dan hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino dilansir dari Kompas.com, Senin (9/10/2023) malam.

Pada hari Sabtu (7/10/2023) malam, ketiganya ditangkap, dan pada hari Minggu (8/10/2023) malam, mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino.

Afrino menjelaskan,  ketiga tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan dan pencabulan, yaitu pasal 170 jo 351 jo 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kejadian ini bermula ketika korban berencana menjual handphone melalui aplikasi daring.

Salah seorang tersangka berpura-pura menjadi pembeli dan mengusulkan transaksi Cash on Delivery (COD).

Pada Jumat (6/10/2023), ketika korban tiba di lokasi transaksi, dia tiba-tiba diserang oleh tersangka hingga kehilangan kesadaran.

Setelah bangun, korban menyadari dirinya dalam keadaan telanjang dan kemudian melaporkan kejadian ini kepada polisi.

"Ketika korban sudah sadar dia mendapati dirinya sudah tanpa busana dan selanjutnya membuat laporan polisi," sambung Afrino.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu tersangka, yaitu HS (30 tahun), yang saat itu sedang menjalani pekerjaannya sebagai MC di sebuah acara.

Sementara dua tersangka lainnya ditangkap di lokasi yang berbeda.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Tags:
penganiayaancabulPadangdriver ojolwaria
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved