Berita Kriminal
MODUS Investasi Bikini, Pengusaha di Bali Ditangkap, Tipu Korban Rp 3,1 Miliar, Umbar Janji Palsu
Seorang pengusaha di Bali, berinisial DSRA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terhadap rekan bisnisnya, Nur Afnita Yanti.
Editor: Nafis Abdulhakim
Kolase Freepik
Seorang pengusaha di Bali, berinisial DSRA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terhadap rekan bisnisnya
Kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari salah satu petani.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen perjanjian kredit BRI dengan 32 kelompok tani fiktif itu. Selain itu, juga dokumen pencairan uang kredit dan sertifikat yang dijaminkan beberapa kelompok tani.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka itu dierat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 KUHP.
Mereka terancam hukum minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Diolah dari artikel Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait :#Berita Kriminal
Tampang Suami di Bengkulu Utara yang Tikam Istri Pakai Tombak, Puluhan Tahun Lalu Pernah Dipasung |
![]() |
---|
Gara-gara Sidik Jari di HP, Suami di Jeneponto Cemburu Buta Nekat Tikam Istri di Jeneponto |
![]() |
---|
Pasutri di Gresik Kompak Curi Motor Meski Sudah Pisah Ranjang, Tertangkap saat COD |
![]() |
---|
Tampang Suami Tega Bunuh Istri di Dompu NTB Sebab Malu Banyak Utang, Sempat Senyum sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Istri di Dompu yang Dibunuh Suami, Baru Lahiran 10 Hari Lalu: Kenapa Begitu Tega |
![]() |
---|