Breaking News:

Berita Kriminal

MODUS Investasi Bikini, Pengusaha di Bali Ditangkap, Tipu Korban Rp 3,1 Miliar, Umbar Janji Palsu

Seorang pengusaha di Bali, berinisial DSRA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terhadap rekan bisnisnya, Nur Afnita Yanti.

Kolase Freepik
Seorang pengusaha di Bali, berinisial DSRA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terhadap rekan bisnisnya 

Kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari salah satu petani.

Ilustrasi penipuan lewat aplikasi.
Ilustrasi penipuan lewat aplikasi. (Shutterstock)

Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen perjanjian kredit BRI dengan 32 kelompok tani fiktif itu. Selain itu, juga dokumen pencairan uang kredit dan sertifikat yang dijaminkan beberapa kelompok tani.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka itu dierat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 KUHP.

Mereka terancam hukum minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Diolah dari artikel Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inipengusahaBalikorban
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved