Berita Kriminal
MODUS Investasi Bikini, Pengusaha di Bali Ditangkap, Tipu Korban Rp 3,1 Miliar, Umbar Janji Palsu
Seorang pengusaha di Bali, berinisial DSRA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terhadap rekan bisnisnya, Nur Afnita Yanti.
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Pengusaha di Bali ditangkap polisi dan jadi tersangka karena kasus penipuan.
Modus yang diterapkan pelaku yakni bisnis produksi pakaian renang atau bikini.
Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 3,1 miliar.
Baca juga: SEKONGKOL Pria dan Pegawai Bank di Jember Lakukan Penipuan, Raup Rp 10 Miliar, Modus Kredit Fiktif
Seorang pengusaha di Bali, berinisial DSRA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terhadap rekan bisnisnya, Nur Afnita Yanti.
Penipuan berkedok investasi bisnis bikini itu membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,1 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/619/X/2022/SPKT/Polda Bali, 18 Oktober 2022.
"Modus operandi tersangka yakni mengajak korban untuk menginvestasikan uang pada bisnis produksi pakaian renang atau bikini milik tersangka dengan menjanjikan keuntungan 20 persen hingga 30 persen dari uang yang telah diinvestasikan," kata dia pada Jumat (20/10/2023).
Jansen mengatakan, kasus ini bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku melalui temannya, sekitar bulan Februari 2022.
Saat itu pelaku berupaya membujuk korban agar mau berinvestasi untuk produksi pakaian renang yang telah dijalaninya. Korban dibebankan dana investasi awal atau modal untuk biaya produksi sampai pengiriman kepada pemesan.
"Karena terus dibujuk akhirnya pelapor mau berinvestasi dengan mentransfer uang pertama kali sebesar Rp 13.000.000. Di mana proses ini terus berulang hingga 116 PO (Purchase Order) hingga akhirnya dana yang pelapor transfer mencapai besaran Rp 3.147.500.000," kata Jansen.
Untuk menyakinkan korban, lanjut Jansen, pelaku mengajak korban berlibur dan menginap di vila miliknya di Ubud, Gianyar, Bali, pada 13 Maret 2022.
Lalu, korban diajak mengunjungi toko DSRA sebagai bukti bahwa bisnis produksi pakaian renang yang ditawarkan memang benar ada dan sudah berjalan.
Baca juga: WASPADA! Beredar Link Tilang Elektronik Lewat WhatsApp, Polisi Sebut Penipuan, Jangan Percaya

Singkat cerita, pembayaran profit yang awalnya lancar tiba-tiba mulai tersendat pada bulan Mei 2022, dengan alasan yang tidak jelas. Korban pun berniat menarik dana yang telah diinvestasikan tetapi tidak diberikan oleh pelaku.
Selanjutnya, korban mengirimkan dua kali somasi kepada pelaku untuk menyelesaikan masalah tersebut, namun tidak ditanggapi.
"Dengan kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 3.102.000.000," kata Jansen.
Jansen menambahkan, tersangka saat ini belum ditahan dan penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap DSRA untuk diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat.
SEKONGKOL Pria dan Pegawai Bank di Jember Lakukan Penipuan, Raup Rp 10 Miliar, Modus Kredit Fiktif
Bersekongkol dengan pegawai bank, pria di Jember ini raup Rp 10 miliar.
Modusnya, pria tersebut mengajukan kredit fiktif dengan mendata 32 kelompok tani.
Akibat dari perbuatannya itu, ia ditangkap oleh Satreskrim Polres Jember.
Baca juga: WASPADA! Beredar Link Tilang Elektronik Lewat WhatsApp, Polisi Sebut Penipuan, Jangan Percaya
Satreskrim Polres Jember menangkap NCM, warga Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
NCM bersengkongkol dengan pegawai bank pelat merah di Jember untuk mengajukan kredit fiktif melalui program Kredit Ketahanan Pangan dan Energy (KKP-E)
Dua pegawai bank tersebut adalah PPH, seorang analisis dan RK, pegawai administrasi kredit.
Modus

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Qornain mengatakan, modus para pelaku yakni dengan mengajukan kredit melalui program KPP-E untuk 32 kelompok tani.
“Pelaku menyodorkan 32 kelompok tani sebagai pemohon kredit, namun faktanya 32 kelompok tani tersebut fiktif," kata dia pada Kompas.com, Rabu (18/10/2023).
Menurut dia, perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2011 hingga 2013.
Setelah NCM melakukan pengajuan kredit fiktif itu, tersangka PPH membuat analisis yang tidak sesuai dengan kondisi kelompok tani.
Sedangkan tersangka RS meloloskan pengajuan kredit 32 kelompok tani yang bertentangan dengan aturan.
Puluhan miliar rupiah
Dari hasil pengajuan kredit fiktif itu, tersangka NCM berhasil meraup keuntungan sekitar Rp 10 miliar. Sedangkan dua pegawai BRI itu mendapatkan bagian ratusan juta rupiah.
Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari salah satu petani.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen perjanjian kredit BRI dengan 32 kelompok tani fiktif itu. Selain itu, juga dokumen pencairan uang kredit dan sertifikat yang dijaminkan beberapa kelompok tani.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka itu dierat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 KUHP.
Mereka terancam hukum minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Diolah dari artikel Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Tampang Suami di Bengkulu Utara yang Tikam Istri Pakai Tombak, Puluhan Tahun Lalu Pernah Dipasung |
![]() |
---|
Gara-gara Sidik Jari di HP, Suami di Jeneponto Cemburu Buta Nekat Tikam Istri di Jeneponto |
![]() |
---|
Pasutri di Gresik Kompak Curi Motor Meski Sudah Pisah Ranjang, Tertangkap saat COD |
![]() |
---|
Tampang Suami Tega Bunuh Istri di Dompu NTB Sebab Malu Banyak Utang, Sempat Senyum sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Istri di Dompu yang Dibunuh Suami, Baru Lahiran 10 Hari Lalu: Kenapa Begitu Tega |
![]() |
---|