Breaking News:

Berita Kriminal

MODUS Investasi Bikini, Pengusaha di Bali Ditangkap, Tipu Korban Rp 3,1 Miliar, Umbar Janji Palsu

Seorang pengusaha di Bali, berinisial DSRA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terhadap rekan bisnisnya, Nur Afnita Yanti.

Kolase Freepik
Seorang pengusaha di Bali, berinisial DSRA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terhadap rekan bisnisnya 

Jansen menambahkan, tersangka saat ini belum ditahan dan penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap DSRA untuk diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat.

SEKONGKOL Pria dan Pegawai Bank di Jember Lakukan Penipuan, Raup Rp 10 Miliar, Modus Kredit Fiktif

Bersekongkol dengan pegawai bank, pria di Jember ini raup Rp 10 miliar.

Modusnya, pria tersebut mengajukan kredit fiktif dengan mendata 32 kelompok tani.

Akibat dari perbuatannya itu, ia ditangkap oleh Satreskrim Polres Jember.

Baca juga: WASPADA! Beredar Link Tilang Elektronik Lewat WhatsApp, Polisi Sebut Penipuan, Jangan Percaya

Satreskrim Polres Jember menangkap NCM, warga Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

NCM bersengkongkol dengan pegawai bank pelat merah di Jember untuk mengajukan kredit fiktif melalui program Kredit Ketahanan Pangan dan Energy (KKP-E)

Dua pegawai bank tersebut adalah PPH, seorang analisis dan RK, pegawai administrasi kredit.

Modus

Ilustrasi penipuan online pishing
Ilustrasi penipuan online pishing (freepik.com)

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Qornain mengatakan, modus para pelaku yakni dengan mengajukan kredit melalui program KPP-E untuk 32 kelompok tani.

“Pelaku menyodorkan 32 kelompok tani sebagai pemohon kredit, namun faktanya 32 kelompok tani tersebut fiktif," kata dia pada Kompas.com, Rabu (18/10/2023).

Menurut dia, perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2011 hingga 2013.

Setelah NCM melakukan pengajuan kredit fiktif itu, tersangka PPH membuat analisis yang tidak sesuai dengan kondisi kelompok tani.

Sedangkan tersangka RS meloloskan pengajuan kredit 32 kelompok tani yang bertentangan dengan aturan.

Puluhan miliar rupiah

Dari hasil pengajuan kredit fiktif itu, tersangka NCM berhasil meraup keuntungan sekitar Rp 10 miliar. Sedangkan dua pegawai BRI itu mendapatkan bagian ratusan juta rupiah.

Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inipengusahaBalikorban
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved