Breaking News:

Berita Kriminal

Eks Kades di Pesawaran Ditangkap, Diduga Korupsi Uang Pendapatan Desa Rp 399 Juta, 'Pelaku Ditahan'

Mantan Kepala Desa (Kades) Sukajaya Lempasing, Kabupaten Pesawaran, ditangkap polisi setelah mengkorupsi uang pendapatan desa sebesar Rp 399 juta.

Kolase TribunBali/ist
Ilustrasi korupsi. Mantan Kepala Desa (Kades) Sukajaya Lempasing, Kabupaten Pesawaran, ditangkap polisi setelah mengkorupsi uang pendapatan desa sebesar Rp 399 juta. 

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang mantan Kepala Desa di Kecamatan Pesawaran ditangkap Polisi karena diduga korupsi.

Eks Kades Sukajaya Lempasing itu diduga korupsi uang pendapatan desa sebesar Rp 399 juta.

Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca juga: SEKONGKOL Kades di Lembor dan Anak Korupsi Dana Desa, Kini Jadi Tersangka Negara Rugi Rp 600 Juta

Mantan Kepala Desa (Kades) Sukajaya Lempasing, Kabupaten Pesawaran, ditangkap polisi setelah mengkorupsi uang pendapatan desa sebesar Rp 399 juta.

Pelaku menghabiskan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi dan berfoya-foya.

Ilustrasi kepala desa
Ilustrasi kepala desa (Ilustrasi Tribunnews)

Kepala Satreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial AZ (56), mantan kades Sukajaya Lempasing.

"Kasus ini terjadi pada tahun 2022 lalu saat pelaku masih menjabat sebagai kades," katanya saat dihubungi, Senin (16/10/2023).

Pelaku AZ ditangkap pada Jumat (13/10/2023) siang setelah diperiksa sebagai tersangka.

Berdasarkan laporan nomor LP/A/09/VI/2023/SPKT/RES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG tanggal 21 Juni 2023, dana yang dikorupsi adalah pendapatan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BPH).

Baca juga: SOSOK Kades di Blora Menghilang Usai Izin Berobat, Ternyata Sembunyi Gegara Korupsi, Kini Ditangkap

Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (TribunBatam/ist)

Dari penghitungan Inspektorat Kabupaten Pesawaran, kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp 399 juta.

"Pelaku kita tahan di mapolres dan telah ditetapkan sebagai tersangka," beber dia.

Supriyanto mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

SOSOK Kades di Blora Menghilang Usai Izin Berobat, Ternyata Sembunyi Gegara Korupsi, Kini Ditangkap

Akhir pelarian Kepala Desa (Kades) di Blora, Jawa Tengah, yang sudah menghilang selama beberapa bulan.

Kades bernama Rumidi itu sengaja menghilang dan bersembunyi karena korupsi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inikorupsiPesawarankades
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved