Breaking News:

Berita Kriminal

IRT Diduga Jadi Pengedar Narkoba di Aceh Selatan, Simpan Sabu di Bawah Kompor, Dibekuk saat Tidur

IRT di Aceh Selatan dibekuk Satres Narkoba, diduga jadi pengedar sabu-sabu. Simpan barang haram di bawah kompor.

Editor: Suli Hanna
Kolase Serambinews dan freepik.com
IRT di Aceh Selatan diduga jadi pengedar sabu 

Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan, AKP Andri Gustami mendapatkan imbalan Rp 800 juta dari Fredy Pratama.

Ini karena AKP Andri Gustami berperan sebagai 'pengawal' narkotika jaringan Fredy Pratama.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Daerah Lampung Inspektur (Irjen) Helmy Santika.

Baca juga: PERAN AKP Andri Gustami, Loloskan Narkoba Fredy Pratama di Bakauheni, Kurir Spesial Pemain Tunggal

Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, disebut mendapatkan imbalan hingga Rp 800 juta untuk "mengawal" narkotika jaringan Fredy Pratama.

Kepala Kepolisian Daerah Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika membenarkan adanya imbalan yang diberikan kepada AKP Andri Gustami dari jaringan internasional peredaran narkotika tersebut.

AKP Andri Gustami (dasi merah) dalam salah satu konferensi pers kasus narkoba di Lampung.
AKP Andri Gustami (dasi merah) dalam salah satu konferensi pers kasus narkoba di Lampung. (KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA)

Berdasarkan penyelidikan, AKP Andri Gustami diduga telah meloloskan hingga kisaran 100 kilogram (kg) sabu melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

"Pengakuan TSK AG, sudah sekitar 100-an (sabu) diloloskan selama dua bulan dia bergabung (di jaringan Fredy Pratama)," kata Helmy melalui pesan WhatsApp, Senin (18/9/2023) malam.

Meski tidak secara langsung menyebut AKP Andri Gustami mendapatkan imbalan Rp 800 juta, Helmy menyebut imbalan atau kisaran harga diberikan per 1 kilogram yang dibayarkan jaringan itu.

Baca juga: Nasrul Nasir Suami Nur Utami Selebgram, Kaki Tangan Fredy Pratama Jadi Buron, Istri Jadi Tersangka

Menurut Helmy, jaringan Fredy Pratama memberikan imbalan hingga Rp 8 juta per kilogram untuk setiap sabu yang berhasil diloloskan.

"Diberi imbalan sampai Rp 8 juta per kilogram," kata Helmy.

Dari keterangan Helmy, selama dua bulan AKP Andri Gustami diduga telah menerima bayaran sebesar Rp 800 juta untuk 100 kilogram sabu yang lolos.

Nasib AKP Andri Gustami (kanan) usai ketahuan jadi kurir jaringan narkoba Fredy Pratama (kiri).
Nasib AKP Andri Gustami (kanan) usai ketahuan jadi kurir jaringan narkoba Fredy Pratama (kiri). (Kolase Tribun Trends/Ist)

"Kita masih dalami keterangan TSK AG ini," kata Helmy.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terancam dipecat secara tidak hormat dari kepolisian.

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika membenarkan bahwa itu adalah sanksi terberat akibat keterlibatan dalam jaringan Fredy Pratama.

(SerambiNews.com/ Ilhami Syahputra, Kompas.com)

Diolah dari artikel SerambiNews.com dan Kompas.

Tags:
IRTAceh Selatansabu
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved