Breaking News:

Berita Kriminal

IRT Diduga Jadi Pengedar Narkoba di Aceh Selatan, Simpan Sabu di Bawah Kompor, Dibekuk saat Tidur

IRT di Aceh Selatan dibekuk Satres Narkoba, diduga jadi pengedar sabu-sabu. Simpan barang haram di bawah kompor.

Editor: Suli Hanna
Kolase Serambinews dan freepik.com
IRT di Aceh Selatan diduga jadi pengedar sabu 

TRIBUNTRENDS.COM - DITANGKAP tanpa perlawanan, ibu rumah tangga alias IRT kedapatan punya sabu.

IRT tersebut dibekuk Satres Narkoba Polres Aceh Selatan saat sedang tidur di rumahnya.

Bagaimana kabar lengkapnya?

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru SIK melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian SH, MH, Sabtu (30/9/2023) membenarkan informasi penangkapan tersebut.

"Seorang wanita pengurus rumah tangga berinisial RR (43) warga Tapaktuan Aceh Selatan di ringkus, Jumat (29/9/2023) sekira pukul 22.00 Wib saat sedang tidur di kamar rumahnya pada malam hari," kata Kasatres Narkoba.

Iptu Narsyah menceritakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwasanya ada seorang wanita di suatu tempat diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Baca juga: Pelanggan Datang Pura-pura Nyalon, Ternyata Transaksi Sabu di Salon di Curup, Harga Rp200 Ribuan

Wanita tersangka pengedar sabu-sabu bersama barang bukti saat diamankan di ruang Satres Narkoba Polres Aceh Selatan, Sabtu (30/9/2023)
Wanita tersangka pengedar sabu-sabu bersama barang bukti saat diamankan di ruang Satres Narkoba Polres Aceh Selatan, Sabtu (30/9/2023) (For Serambinews.com)

"Langsung petugas dari Satres Narkoba mendatangi rumah terduga dengan mengetuk pintu dan menyampaikan bahwa pihaknya dari kepolisian, kemudian meminta izin kepada pemilik rumah di mana pada saat itu terduga sedang tidur di kamar," jelasnya.

Lebih lanjut, Kata Kasatres Narkoba, petugas mengamankan dan menanyakan kepada terduga terkait penyalahgunaan narkotika serta melakukan penggeledahan.

"Secara kooperatif wanita tersebut menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah kompor.

Ditanya tentang izin wanita tersebut mengaku tidak memiliki izin untuk memiliki.

Baca juga: MATA Sembab Ammar Zoni Nangis Dituntut Satu Tahun Penjara Gara-gara Sabu, Bakal Terima Konsekuensi

Setelah barang bukti disita lalu petugas menghubungi Perangkat Desa." Terang Iptu Narsyah Agustian SH.,M.H.,

Iptu Narsyah Agustian SH.,M.H., menyebutkan bahwa dari tangan terduga, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,10 gram, tujuh buah pirex,

Kemudian, satu alat timbang digital, satu lembar plastik bening tempat sabu, satu buah gunting, dua buah korek api, empat buah sendok terbuat dari sedotan, satu buah alat hisap (bong), satu unit HP, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio.

"Terhadap terduga wanita tersebut beserta semua barang bukti yang berkaitan, telah dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkas Iptu Narsyah Agustian. (*)

DIBAYAR Rp 800 Juta, Eks Kasat Resnarkoba Jadi Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama, 'Diloloskan'

Halaman
12
Tags:
IRTAceh Selatansabu
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved