Breaking News:

Berita Kriminal

Luapan Emosi Ayah David Ozora, Mario Dandy Masih Bisa Senyum & Merasa Tak Bersalah: Empatinya Hilang

Ayah David Ozora gondok lihat Mario Dandy, masih bisa senyum hingga merasa tak bersalah meski divonis 12 tahun penjara.

Editor: ninda iswara
Kolase Sripoku.com
Ayah David Ozora gondok lihat Mario Dandy, masih bisa senyum hingga merasa tak bersalah meski divonis 12 tahun penjara. 

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," lanjutnya. 

Selain itu hakim juga membebani Mario Dandy dengan biaya restitusi sebesar Rp 25.150.161.900. 

Hakim juga memutuskan mobil Jeep Rubicon mirik Mario Dandy dilelang dan hasil penjualannya diberikan kepada David Ozora.

"Dan menetapkan 1 unit mobil Rubicon B 2571 PBB tahun 2013 warna hitam milik terdakwa, dijual di muka umum, dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban David," kata Hakim. 

Kewajiban membayar restitusi itu, kata Hakim, tidak bisa diganti dengan pidana penjara seperti yang diminta dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mario Dandy terlihat begitu serius saat hakim membacakan vonis terhadapnya. 

Ia sesekali menggerakan jari-jari tanganya seolah membuang rasa khawatir dan grogi.  

Anak mantan pejabat pajak ini sebelumnya dituntut 12 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

JPU juga meminta Mario Dandy dibebankan restitusi Rp120 miliar, jika restitusi tersebut tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 tahun. 

Baca juga: PANTAS Mario Dandy Berani Bayar Rp100 M untuk Restitusi, Ternyata Punya Aset Sendiri, Bukan Ayahnya!

Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara, Shane Lukas 5 tahun penjara
Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara, Shane Lukas 5 tahun penjara (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Shane Lukas Divonis 5 Tahun 

Sementara itu, terdakwa Shane Lukas (19) sebelumnya divonis hukuman pidana 5 tahun penjara. 

Shane Lukas dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 

Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Mario DandyDavid OzoraJonathan Latumahina
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved