Breaking News:

Berita Kriminal

Luapan Emosi Ayah David Ozora, Mario Dandy Masih Bisa Senyum & Merasa Tak Bersalah: Empatinya Hilang

Ayah David Ozora gondok lihat Mario Dandy, masih bisa senyum hingga merasa tak bersalah meski divonis 12 tahun penjara.

Editor: ninda iswara
Kolase Sripoku.com
Ayah David Ozora gondok lihat Mario Dandy, masih bisa senyum hingga merasa tak bersalah meski divonis 12 tahun penjara. 

Akibat dianiaya Mario Dandy, isi kepala David seperti anak berumur lima tahun depalan bulan, padahal ia kini berusia 17 tahun.

Sebenarnya berkas terbaru soal kondisi psikis David ini akan diserahkan kepada majelis hakim sebagai pertimbangan vonis hukuman Mario Dandy.

Baca juga: Mario Dandy Harus Bayar Biaya Restitusi Rp 120 M, Jika Tidak Hukuman Tambah Berat: Lama di Penjara

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina kesal lihat Mario Dandy
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina kesal lihat Mario Dandy (Kolase Sripoku.com)

Namun sayangnya terdapat keterlambatan dari PPA untuk menyampaikan berkas tersebut.

"Kondisi David ini tadi sempat kami serahkan sebenarnya dari jaksa kepada majelis hakim."

"Berkas terbaru terkait kondisi psikologisnya David, tetapi memang ada keterlambatan dari PPA menyampaikan itu."

"Selanjutnya akan disampaikan terkait bukti psikis ini, dimana anak usia umur 17 tahun, tetapi isi kepalanya anak lima tahun delapan bulan," kata Mellisa dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Kamis (7/9/2023).

Dengan kondisi tersebut, otomatis David membutuhkan pemenuhan psikologis, pendampingan dan upaya lainnya untuk memulihkan kondisinya.

Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan bayar restitusi Rp 25 miliar

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Kamis (7/9/2023), Mario Dandy Satriyo divonis hukuman pidana 12 tahun penjara.

Bukan hanya hukuman bui, putra Rafael Alun Trisambodo ini juga harus membayar restitusi.

Mario Dandy dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dulu terhadap David Ozora (17).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 

Hal yang memberatkan bahwa perbuatan penganiayaan Mario Dandy mengakibatkan rusaknya masa depan David Ozora

"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban, David," kata Hakim.

Baca juga: Aniaya David Ozora, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara hingga Bayar Restitusi Rp120 Miliar

Mario Dandy divonis 12 tahun penjara
Mario Dandy divonis 12 tahun penjara (Kolase Tribunnews.com - TribunJakarta.com/Annas Furqon - Grid.ID/Ragillita Desyaningrum)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Mario DandyDavid OzoraJonathan Latumahina
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved