Breaking News:

Berita Kriminal

Suami Wabup Labuhanbatu jadi Tersangka, Diduga Cabuli Keponakan di Rumah Istri Kedua, Pelaku Bantah

Suami Wakil Bupati Labuhanbatu jadi tersangka, diduga cabuli keponakan di rumah istri kedua, ini bantahannya.

Editor: ninda iswara
Kolase TribunTrends
Suami Wakil Bupati Labuhanbatu jadi tersangka, diduga cabuli keponakan di rumah istri kedua, ini bantahannya. 

TRIBUNTRENDS.COM - Suami Wakil Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, Ellya Rosa Siregar menjadi tersangka kasus pencabulan.

Suami Ellya Rosa Siregar, Freddy Simangunsong (66) menjadi tersangka pencabulan keponakannya sendiri yang berinisial SFS.

Korban diketahui masih berusia 15 tahun.

Adapun korban merupakan anak dari adik kandung Freddy.

Freddy dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Freddy, pelaku cabul terhadap keponakannya ditangkap Polda Sumut dan telah ditetapkan sebagai tersangka perbuatan cabul terhadap keponakannya," ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023) malam.

James belum merinci kronologi kejadian.

Dia mengatakan, kasus ini sudah ditangani Polda Sumut.

Baca juga: ASTAGA! Pelaku Rudapaksa Bakar Sel di Bulukumba, Diduga Pura-pura Gila, Langsung Dikirim ke RSJ

Freddy Simangunsong, suami Wakil Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar pencabulan
Freddy Simangunsong, suami Wakil Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar, usai ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga mencabuli keponakannya

Diduga dicabuli di rumah istri kedua

Freddy dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli SFS pada Rabu (5/7/2023).

Laporan itu tertuang dalam STTLP/B/996/yan 2.5/VIII/2023/SPKT-RES-LBH, pada 16 Agustus 2023.

Freddy diduga melakukan aksinya saat korban menginap di rumah istri keduanya di Perumahan DL Sitorus, Labuhanbatu.

"Pengakuan (korban) dia ditindih, ditimpa oleh (terduga) pelakunya. Dia juga diancam gitu," ujar Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Parlando Napitupulu, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/8/2023). 

Keterangan keluarga

Sementara, ibu kandung korban, RH menjelaskan, dugaan pelecehan seksual itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, Freddy mendatangi korban yang sedang tidur dalam kamar dan berusaha memerkosanya.

Korban sempat melakukan perlawanan hingga aksi pencabulan bisa dihindari.

Korban kemudian menceritakan peristiwa itu ke RH pada 19 Juli hingga keluarga melaporkan Freddy ke polisi.

Baca juga: Ingat Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Depok? Nasibnya Tragis, Tewas Dikeroyok Tahanan Lain di Sel

Freddy Simangunsong, suami Wakil Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar pencabulan a
Freddy Simangunsong, suami Wakil Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar, usai ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga mencabuli keponakannya

Bantah lakukan pelecehan

Sebelum dijadikan tersangka, Freddy sempat membantah telah mencabuli SFS.

Freddy mengaku sejak Mei 2023, korban tak lagi tinggal bersamanya dan keluarganya.

Sementara, Freddy dituduh melakukan pelecehan seksual pada 5 Juli 2023 atau hampir dua bulan setelah korban pindah.

Namun, Freddy mengakui bahwa remaja tersebut pernah tinggal bersama keluarganya selama lebih kurang setahun.

"Itu tidak benar. Saya membantah keras tuduhan itu karena di akhir bulan Mei yang bersangkutan sudah tidak lagi di rumah ataupun pergi dari rumah saya," kata Freddy melalui pesan singkat yang dikirim melalui istrinya, Selasa (22/8/2023).

Menurut Freddy, setelah SFS memutuskan pergi meninggalkan rumahnya, dia membuat komitmen agar remaja tersebut tidak kembali lagi.

Namun, pada 14 Agustus 2023, SFS tiba-tiba datang ke rumahnya mengenakan pakaian sales promotion girl (SPG) dan menawarkan rokok kepadanya.

Freddy mengaku sempat menasihati dan memarahi remaja itu yang tiba-tiba menjadi SPG rokok.

Biadab! Ayah Cabuli Putri Kandung 100 Kali Selama 9 Tahun, Dipergoki Kakak Korban: Setan Keluar Lu!

Biadabnya aksi seorang ayah yang tega menodai putri kandungnya sendiri.

Seorang ayah bernama Sarif Hidayat (54) tega mencabuli putri kandungnya, NF, lebih dari 100 kali.

Aksi pria asal Tanjung Pasir, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang ini dipergoki oleh kakak korban.

Saat ini sang putri trauma berat dan butuh pendampingan psikolog.

Saat ini NF berusia 19 tahun, namun mengalami pencabulan sejak usia 10 tahun saat berada di bangku kelas IV SD pada 2014.

Hal tersebut diungkap Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kompol Rio, Rabu (30/8/2023).

"Sejak saksi korban NF, sekolah kelas 4 SD tahun 2014 sampai kejadian terakhir pada bulan Agustus 2023," kata Kompol Rio.

Baca juga: FAKTA Ayah di Touna Rudapaksa Putrinya 14 Kali, Korban Trauma, Ibu Kandung Tahu, Biarkan karena Ini

Ilustrasi korban rudapaksa
Ilustrasi korban rudapaksa (Kolase Dok Tribunnews.com dan Kompas.com))

Kasus tersebut terungkap setelah istri tersangka mendapat informasi dari anak pertamanya berinisial RF yang mengamuk atas kelakuan ayahnya.

"Bahwa kejadian saat saksi pelapor sedang tiduran di rumah datang anak pelapor yang pertama RY, selaku kakak dari korban NF mengamuk di rumah sambil teriak-teriak "Hey, Setan Keluar Luh", yang mana kata-kata tersebut ditujukan untuk SH," ucapnya.

Setelah mengetahui ceritanya, sang istri pun pingsan dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Hal yang membuatnya kaget karena aksi pencabulan tersebut sudah dilakukan sebanyak 100 kali.

Namun, korban tidak berani berbicara karena berada di bawah tekanan dari sang ayah ketika melakukan pencabulan tersebut.

"Korban disetubuhi bapak kandungnya sejak tahun 2014 sampai dengan 2023 kurang lebih 100 kali dengan dibawah tekanan dari bapak kandungnya dengan ancaman akan merusak keluarga dan korban," tuturnya.

Akibat aksi ayahnya tersebut, korban menerima luka di bagian kelamin berdasarkan hasil visum yang ada. Sementara pelaku sudah ditangkap aparat kepolisian.

"Pelaku sudah ditangani dan ditahan," katanya.

Atas perbuatannya, Sarif dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 76E, Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Psikolog anak, remaja, dan keluarga, Novita Tandry menanggapi perihal kasus pelecehan seksual yang kerap menimpa anak-anak.

Kepada Warta Kota, Novita menyampaikan jika anak yang mendapatkan pelecehan seksual, mentalnya tidak akan bisa normal seperti sedia kala.

Baca juga: Pria di Kuningan Ditangkap, Tega Rudapaksa 2 Anak Tirinya, Dilakukan Sejak 2012 Saat Rumah Sepi

Ilustrasi ayah rudapaksa putrinya
Ilustrasi ayah rudapaksa putrinya (Yonhap News, IST)

Bahkan, anak yang mencapai puncak trauma, bisa mengalami lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) ke depannya.

Pasalnya, kata dia, ada kemungkinan sang anak takut menikah atau menjalani hubungan dengan orang lain.

"Banyak terjadi adalah dengan oral seks, anak dipaksa untuk melakukan oral seks kepada orang dewasa baik dari perempuan atau laki-laki," kata Novita.

"Pada perempuan apakah ada kemungkinan nanti dia bakalan takut menikah? oh sangat bisa. Dalam bentuk apapun, penetrasi ke lawan jenis dengan sesama jenis ataupun oral sex ini sangat bisa menjadikan juga LGBTQ, bisa juga terjadi Post Traumatic Stress Disorder," lanjutnya.

Dijelaskan Novita, PTSD merupakan kelainan yang membuat orang-orang yang menjadi korban pelecehan, ketakutan untuk mencari dukungan kepada orang lain.

Baik itu kepada orang tua dan orang-orang di sekitarnya.

Oleh karena itu, Novita memandang jika pelaku pelecehan seksual harus dihukum seberat-beratnya lantaran efeknya bisa berkepanjangan bahkan seumur hidup.

"Kalau menurut saya, hal ini akan terus terjadi kalau tidak ada sanksi atas hukum efek jera terhadap pelaku," kata Novita.

"Kalau sekarang maksimal hukuman 15 tahun, kemudian dipotong remisi dan lain sebagainya, bisa banding, bisa kasasi, bisa Mahkamah Agung, saya pikir ini akan terjadi. Jadi ini bagaimana?" lanjut dia.

Di samping itu, Novita juga mengarahkan agar para orang tua memberikan edukasi soal seks kepada anak-anaknya.

"Bahwa anak-anak sejak kecil harus tahu apa yang disebut dengan privasi badan. Terkait dengan apa yang ditutup badan, kemudian ditutupi oleh pakaian dalam, celana dalam, maksudnya diajarkan pakai pakaian dalam di bagian vagina dan penis dan juga di bagian belakang adalah anus," kata Novita.

"Itu (bagian) yang tidak boleh dipegang oleh siapapun kecuali dalam alasan medis. Kalau beranjak dewasa dan remaja ada payudara, ini ditutupi oleh bra. Itu juga menjadi bagian yang harus (dilindungi)," pungkasnya.

(Kompas.com/Wartakotalive)

 

Diolah dari artikel di Kompas.com dan WartaKotalive.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
LabuhanbatupencabulanEllya Rosa Siregar
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved