Breaking News:

Berita Viral

Mantan Kades di Purworejo Bongkar Jalan Beton & Drainase, Merasa Dirugikan: Administrasi Salah Semua

Ambyah Panggung Sutanto, mantan Kepala Desa (Kades) Ketangi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo membongkar jalan beton di desanya

KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO
Ambyah Panggung Sutanto, mantan Kepala Desa (Kades) Ketangi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo membongkar jalan beton Di desanya. 

Kami juga sudah menginterogasi tetangga dan selama ini tidak ada korban, tapi warga resah takut buaya itu lepas dari penangkarannya, " ujarnya.

Baca juga: Digigit Buaya Selama 1,5 Jam, Buruh Kelapa Sawit Trauma, Berpikir akan Mati: Saya Jatuh di Bawah Air

Tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1 UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.

Awal dititipkan total ada 50 ekor buaya muara lalu setahun kemudian diambil 39 ekor.

Dari pengakuan tersangka, 11 ekor buaya lainnya dihargai Rp 5 ribu per sentimeter ketika panjangnya sudah lebih 1 meter.

Sukarni salah satu tersangka mengaku, jika selama perawatannya ia hanya memberikan makan ikan sungai hasil tangkapan.

"Dulu dititipkan pak Budiman dikasih uang Rp 3 juta hasil merawat buaya dulu di tahun 2015.

Kalau untuk makannya, saya kasih makan ikan sungai hasil nangkap di sungai, " ujarnya.

Baca juga: GANAS! Buaya Mangsa Nelayan, Ditembak Mati, Isi Perut Bikin Syok, Muncul Badan Manusia yang Terpisah

Saat disinggung apakah memelihara buaya sebagai aktivitas sampingan.

Cik Ayu menyebut kemungkinan besar mereka sengaja dititipkan buaya agar mendapatkan penghasilan tambahan.

"Bukan mata pencaharian utama mereka, mungkin memelihara buaya ini untuk menambah penghasilan saja.

Apalagi kan buaya ini tidak perlu dirawat, cuma diberikan makan," ujar dia.

"Kalau sesuai informasi mereka ini sudah lama memelihara buaya. 

Tetapi karena buaya tidak memiliki suara jadi kami tetangga tidak memiliki kecurigaan.

 Apalagi di kolam tempat peliharaan ditutup rapat dengan tembok beton," tambahnya.

Gudi warga lainnya menyebut selama ini tidak pernah ada buaya peliharaan itu yang lepas maupun ditemukan warga.

Meskipun demikian, tentunya warga sekitar takut buaya-buaya itu dapat sewaktu-waktu membahayakan nyawa mereka.

"Sangat membahayakan, coba saja kalau buaya itu lepas dan hanyut di sungai. 

Pastinya bisa menyerang kami pencari ikan, apalagi disini banyak anak-anak kecil yang sering berenang dan bermain di sungai," tegasnya.

Ilustrasi buaya yang dipelihara oleh
Ilustrasi buaya yang dipelihara oleh warga Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) (freepik.com/naypong)

Gudi berharap kedepannya tidak adalagi warga yang berani memelihara buaya secara ilegal, apalagi hal tersebut juga melanggar hukum.

"Jangan sampai adalagi warga sini yang memelihara buaya ataupun hewan dilindungi lainnya," pungkasnya.

Sebanyak 58 buaya disita kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumsel dari penangkaran ilegal di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten OKI.

Masing-masing penangkaran itu dikelola tiga tersangka di samping pekarangan rumahnya yang dialihfungsikan menjadi penangkaran buaya.

Baca juga: Heboh Anggota DPRD Bangka Selatan Duduki Buaya yang Terikat, Minta Maaf Tak Niat Sakiti: Spontan

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel Ujang Wisnu mengatakan, penangkaran buaya ilegal tersebut didapatkan informasinya dari masyarakat dan dari tim informan BKSDA.

"Buaya yang diamankan, saat ini dititipkan ke penangkaran buaya PT Vista Agung Kencana di Kabupaten Ogan Ilir untuk dipelihara dan dirawat, sambil menunggu proses selanjutnya," kata Ujang saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2023).

Menurutnya, berdasarkan informasi ada penangkaran buaya ilegal. Namun belum diketahui buaya-buaya tersebut digunakan untuk apa, informasi sementara sebagai penampungan.

"Pastinya buaya itu untuk apa? Tentunya itu akan jadi materi pengembangan di tahap penyelidikan selanjutnya," ungkapnya

Ujang pun mengimbau kepada warga, jika menemukan atau ada indikasi hal serupa bisa menghubungi call center BKSDA Provinsi Sumsel di 0812 7141 2141.(*)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dan TribunJatim

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniPurworejokades
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved