Berita Viral
Mantan Kades di Purworejo Bongkar Jalan Beton & Drainase, Merasa Dirugikan: Administrasi Salah Semua
Ambyah Panggung Sutanto, mantan Kepala Desa (Kades) Ketangi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo membongkar jalan beton di desanya
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Diduga merasa dirugikan hingga dipenjara, mantan kepala desa di Purworejo bongkar jalan beton.
Tak hanya itu, gorong-gorong dan drainase juga ia bongkar.
Mantan Kades Ketangi itu juga akan membongkar infrastruktur lain yang telah ia bongkar selama ia menjabat.
Baca juga: Tetangga Syok, Mantan Kades Punya Penangkaran Buaya Ilegal, Bersyukur Kini Disita: Takut Lepas
Setelah membongkar jalan beton di desanya, Ambyah Panggung Sutanto, mantan Kepala Desa (Kades) Ketangi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo akan membongkar infrastruktur lainnya.
Ambyah Panggung Sutanto menyampaikan, ia akan membongkar infrastruktur yang telah ia bangun selama ia menjadi Kades Desa Ketangi.

Ia akan membongkar sejumlah infrastruktur dengan alat berat.
"Yang akan kita bongkar gorong-gorong 4 titik, drainase 3 titik, rabat beton 2 titik, termasuk teras gedung Paud yang rencananya akan kami bongkar," sebut Ambyah Rabu (30/8/2023).
Pembongkaran sejumlah infrastruktur ini lantaran Ambyah merasa dirugikan oleh hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2016-2017.
Sejumlah infrastruktur tersebut tidak masuk dalam hitungan sehingga hasil audit, negara dirugikan sebanyak Rp 461 juta.
Akibatnya, Ambyah harus mendekam di jeruji besi karena didakwa korupsi uang negara.
Karena hal itu, Ambyah kemudian nekat membongkar jalan beton dan sejumlah infrastruktur di desanya yang pernah ia bangun.
"Sebelum kita bongkar dengan alat berat infrastruktur lainya, kita masih menunggu respon dari pemerintah desa dan Pemkab," kata Ambyah.
"Kami masih menunggu respons mereka, Insya Allah minggu depan akan kita bongkar lagi, karena ini rabat beton model lama ada kiri dan kanan.
Yang telah kita bongkar kanan dan besok sebelah kiri," tambah Ambyah.
Diketahui Ambyah dipenjara selama 3 tahun 10 bulan akibat dari hasil audit BPKP tersebut.
Sumber: Kompas.com
Sosok 2 Korban Kecelakaan Mobil Pedangdut Cantika Davinca di Magetan, Siswa SMP Kelas 1 |
![]() |
---|
Ibu Seperti Dapat Surga, Fatih Masih Hidup 3 Hari Tertimbun Runtuhan Ponpes Al Khoziny, Cuma Lecet |
![]() |
---|
Buka-bukaan Harga Asli Gas LPG 3 Kg, Menkeu Purbaya 'Diserang' 2 Orang, Salah Data dan Keluar Ranah |
![]() |
---|
Heboh di Mandalika! Fabio Quartararo Dilamar Wanita Indonesia, Diminta Tanda Tangani Buku Nikah |
![]() |
---|
Polisi Baru Umumkan Penangkapan, Bjorka Asli Justru Muncul dan Tertawa, Ancam Bongkar Data MBG |
![]() |
---|