Breaking News:

Berita Viral

Tetangga Syok, Mantan Kades Punya Penangkaran Buaya Ilegal, Bersyukur Kini Disita: Takut Lepas

Tetangga bersyukur buaya-buaya yang dipelihara oleh mantan kepala desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang disita pihak berwajib.

Editor: jonisetiawan
Kolase Tribun Trends/TribunSumsel
Mantan Kepala Desa Terusan Laut, Kecamatan Sp Padang memiliki penangkaran buaya ilegal di pekarangan rumahnya. 

TRIBUNTRENDS.COM - Mantan kepala desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bernama Sukarni kedapatan memelihara buaya di rumahnya.

Tak hanya di rumah Sukarni, Jajaran Ditreskrimsus Polda Sumsel juga menggerebek dua tempat penangkaran buaya ilegal lainnya di Desa Terusan Laut.

Dari tiga tempat penangkaran, polisi menyita 58 buaya. Masing-masing penangkaran dikelola tiga orang di samping pekarangan rumahnya yang dialihfunsgikan menjadi penangkaran buaya.

Kabar tersebut tentu membuat para tetangga syok.

Baca juga: ASTAGA Puluhan Buaya Ditangkar di dalam Rumah, Tetangga Syok, Pelaku Tiap Hari ke Sawah & Cari Ikan

Pekerjaan pemilik rumah dijadikan penangkaran buaya ilegal di OKI, tetangga ungkap baru tahu aktivitas memelihara buaya. Tempat penangkaran buaya ilegal di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sp Padang, Kabupaten OKI sebelum ditindak tegas oleh kepolisian.
Pekerjaan pemilik rumah dijadikan penangkaran buaya ilegal di OKI, tetangga ungkap baru tahu aktivitas memelihara buaya. Tempat penangkaran buaya ilegal di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sp Padang, Kabupaten OKI sebelum ditindak tegas oleh kepolisian. (HANDOUT POLDA SUMSEL)

Tetangga di sekitar lokasi penangkaran buaya ilegal di Dusun 2, Desa Terusan Laut, Kecamatan Sp Padang mengaku mereka baru tahu aktivitas di rumah tersangka memelihara buaya setelah tiga pelaku diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan.

Masyarakat sekitar lokasi dibuat heboh dan tidak menyangka jika terdapat tetangganya yang sengaja memelihara buaya di dalam rumah mereka.

Hal tersebut seperti disampaikan Cik Ayu warga Dusun 2, Desa Terusan Laut, Kecamatan Sp Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Ia menyampaikan jika keseharian para tersangka selama ini merupakan petani sawah.

"Setahu kami semua tersangka ini kesehariannya menjadi petani sawah dan pencari ikan di sungai," katanya ditemui Tribunsumsel.com pada Sabtu (26/8/2023) pagi, seperti dikutip TribunTrends.com.

"Tetapi saat adanya polisi yang datang mengamankan mereka, kami baru tahu kalau di rumah mereka memelihara buaya juga," ucapnya lebih lanjut.

Ketiga tersangka yang diamankan yakni Sukarni warga dusun III Desa Terusan Laut yang juga mantan Kades setempat.

Bersamanya diamankan sebanyak 11 buaya.

Selanjutnya di rumah Supratman warga dusun II Desa Terusan Laut, yang di dalam rumahnya ada 34 buaya.

Di lokasi terakhir, ada 13 buaya milik Alm Matsudi dan dititipkan dan dipelihara oleh tersangka Amrun.

BKSDA Sumsel angkat bicara soal 58 buaya disita Polda Sumsel dari tangan 3 tersangka yang mengelola penangkaran buaya ilegal di OKI.
BKSDA Sumsel angkat bicara soal 58 buaya disita Polda Sumsel dari tangan 3 tersangka yang mengelola penangkaran buaya ilegal di OKI. (TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN)

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, semua buaya yang disita dari tempat penangkaran tersebut sudah diserahkan ke BKSDA Sumsel.

Halaman
123
Tags:
buayapenangkaranOgan Komering Ilirkades
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved