Breaking News:

Berita Viral

Tetangga Syok, Mantan Kades Punya Penangkaran Buaya Ilegal, Bersyukur Kini Disita: Takut Lepas

Tetangga bersyukur buaya-buaya yang dipelihara oleh mantan kepala desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang disita pihak berwajib.

Editor: jonisetiawan
Kolase Tribun Trends/TribunSumsel
Mantan Kepala Desa Terusan Laut, Kecamatan Sp Padang memiliki penangkaran buaya ilegal di pekarangan rumahnya. 

Tetapi karena buaya tidak memiliki suara jadi kami tetangga tidak memiliki kecurigaan.

 Apalagi di kolam tempat peliharaan ditutup rapat dengan tembok beton," tambahnya.

Gudi warga lainnya menyebut selama ini tidak pernah ada buaya peliharaan itu yang lepas maupun ditemukan warga.

Meskipun demikian, tentunya warga sekitar takut buaya-buaya itu dapat sewaktu-waktu membahayakan nyawa mereka.

"Sangat membahayakan, coba saja kalau buaya itu lepas dan hanyut di sungai. 

Pastinya bisa menyerang kami pencari ikan, apalagi disini banyak anak-anak kecil yang sering berenang dan bermain di sungai," tegasnya.

Ilustrasi buaya yang dipelihara oleh
Ilustrasi buaya yang dipelihara oleh warga Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) (freepik.com/naypong)

Gudi berharap kedepannya tidak adalagi warga yang berani memelihara buaya secara ilegal, apalagi hal tersebut juga melanggar hukum.

"Jangan sampai adalagi warga sini yang memelihara buaya ataupun hewan dilindungi lainnya," pungkasnya.

Sebanyak 58 buaya disita kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumsel dari penangkaran ilegal di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten OKI.

Masing-masing penangkaran itu dikelola tiga tersangka di samping pekarangan rumahnya yang dialihfungsikan menjadi penangkaran buaya.

Baca juga: Heboh Anggota DPRD Bangka Selatan Duduki Buaya yang Terikat, Minta Maaf Tak Niat Sakiti: Spontan

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel Ujang Wisnu mengatakan, penangkaran buaya ilegal tersebut didapatkan informasinya dari masyarakat dan dari tim informan BKSDA.

"Buaya yang diamankan, saat ini dititipkan ke penangkaran buaya PT Vista Agung Kencana di Kabupaten Ogan Ilir untuk dipelihara dan dirawat, sambil menunggu proses selanjutnya," kata Ujang saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2023).

Menurutnya, berdasarkan informasi ada penangkaran buaya ilegal. Namun belum diketahui buaya-buaya tersebut digunakan untuk apa, informasi sementara sebagai penampungan.

"Pastinya buaya itu untuk apa? Tentunya itu akan jadi materi pengembangan di tahap penyelidikan selanjutnya," ungkapnya

Ujang pun mengimbau kepada warga, jika menemukan atau ada indikasi hal serupa bisa menghubungi call center BKSDA Provinsi Sumsel di 0812 7141 2141.(*)

Artikel ini diolah dari TribunJatim

Tags:
buayapenangkaranOgan Komering Ilirkades
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved