Breaking News:

Berita Viral

Jeritan Pilu Pemilik Warung Bakso Babi di Bantul: Dari Ramai Pembeli ke Pelik Usai Viral Non-Halal

Viral bakso babi di Bantul yang kini sepi pembeli, penjual pun merasa lebih sulit pascaviral, warungnya menjadi sepi setelah pemasangan spanduk.

Editor: Sinta Darmastri
TribunTrends.com/YouTube Tribunnews/TribunJogja/Neti
Viral bakso babi di Bantul yang kini sepi pembeli, penjual pun merasa lebih sulit pascaviral, warungnya menjadi sepi setelah pemasangan spanduk. 

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus bakso non-halal kembali menjadi sorotan publik, kali ini terjadi di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Warung bakso babi yang belakangan viral di media sosial kini menyisakan kisah pilu dari sang pemilik.

Seorang pemilik warung berinisial "S" kini mengaku diliputi penyesalan setelah tempat usahanya mendadak viral. Kondisi bisnisnya dikatakannya menjadi jauh lebih sulit pascaviral.

“Susah sakniki. Mending ora viral koyo ngeten (sekarang susah, lebih baik tidak viral),” ujar pemilik warung secara singkat sambil menolak berkomentar lebih lanjut, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/10/2025).

Awal Mula Viralnya Spanduk Non-Halal

Warung ini menjadi perbincangan hangat setelah sebuah video yang memperlihatkan spanduk kontroversial beredar luas di media sosial bulan ini. Spanduk tersebut secara gamblang bertuliskan “Bakso Babi (Tidak Halal)”.

Di bagian bawahnya, tertera keterangan yang menjadi pangkal polemik, “Informasi ini disampaikan oleh DMI Ngestiharjo dan MUI Kapanewon Kasihan”.

Banyak pihak lantas salah paham, mengira bahwa pemasangan spanduk non-halal ini adalah bentuk pelarangan, padahal tujuannya adalah edukasi dan perlindungan konsumen.

DMI dan MUI: Bukan Melarang, Melainkan Mengedukasi

Sekjen DMI Ngestiharjo, Akhmad Bukhori, angkat bicara menjelaskan duduk perkara. Menurutnya, pemasangan spanduk itu murni sebagai bentuk kepedulian kepada umat Islam agar tidak terjadi kekeliruan saat membeli.

“Sama sekali tidak betul bahwa DMI kemudian melarang penjualan,” kata Bukhori dengan tegas.

Ia menjelaskan bahwa DMI justru mendukung kebebasan berbisnis asalkan informasi produk disampaikan secara transparan kepada konsumen.

“Kami betul-betul memikirkan bagaimana seorang penjual, sumonggo (silakan), hanya kita menyarankan kepada pihak penjual juallah dengan informasi yang lengkap kalau memang ini bakso babi ya sampaikanlah,” lanjutnya.

Ketua MUI Kapanewon Kasihan, Armen Siregar, menambahkan bahwa spanduk ini sebenarnya sudah dipasang oleh DMI sejak Januari 2025. Namun, setelah viral, muncul mispersepsi bahwa DMI seolah-olah mendukung warung tersebut.

“Intinya menyampaikan informasi agar masyarakat tidak terjebak. Karena kalau kita melarang menjual juga tidak bisa karena tidak ada undang-undangnya,” ucapnya, menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah perlindungan.

“Tapi, tujuan kita melindungi konsumen, karena banyak yang berjilbab beli bakso tersebut,” imbuhnya.

Menyikapi mispersepsi yang muncul, Bukhori menegaskan bahwa spanduk terbaru telah diperbarui dengan menambahkan logo MUI. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
bakso babiBantulpenjualpembeli
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved