Breaking News:

Berita Viral

Jeritan Pilu Pemilik Warung Bakso Babi di Bantul: Dari Ramai Pembeli ke Pelik Usai Viral Non-Halal

Viral bakso babi di Bantul yang kini sepi pembeli, penjual pun merasa lebih sulit pascaviral, warungnya menjadi sepi setelah pemasangan spanduk.

Editor: Sinta Darmastri
TribunTrends.com/YouTube Tribunnews/TribunJogja/Neti
Viral bakso babi di Bantul yang kini sepi pembeli, penjual pun merasa lebih sulit pascaviral, warungnya menjadi sepi setelah pemasangan spanduk. 

Langkah ini sejalan dengan Pasal 93 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan pelaku usaha mencantumkan keterangan non-halal untuk produk berbahan haram.

Perdebatan Awal Pemilik Warung dengan Pemangku Wilayah

Sebelum spanduk permanen terpasang, pemangku wilayah telah meminta pemilik warung untuk memberikan keterangan jelas bahwa bakso yang dijualnya adalah non-halal. Namun, Bukhori mengungkap adanya keberatan dari pihak penjual.

Pemilik khawatir pemasangan keterangan non-halal akan berdampak signifikan pada penurunan pendapatannya.

“Cuma dari penjual merasa keberatan atau bagaimana gitu, karena kalau ditulis bakso babi kan pembelinya otomatis berkurang,” ucap Bukhori, seperti yang dikutip Tribunnews, Senin (27/10/2025).

Ia menambahkan bahwa proses edukasi dan peneguran sempat berjalan alot. 

“Jadi, penjual hanya bilang iya-iya gitu saja. Setelah beberapa kali teguran, penjual hanya memasang tulisan B2 di kertas HVS. Tulisan itu pun kadang dipasang, kadang enggak,” lanjutnya.

Jejak Panjang Usaha Bakso Sejak Era 1990-an

Meskipun menjadi polemik saat ini, ternyata usaha bakso milik inisial "S" memiliki sejarah panjang di Bantul.

Menurut Blorok, pemilik kios tempat "S" berjualan, sang penjual sudah menekuni usaha ini sejak lama. 

Ia memulai dengan berjualan keliling pada tahun 1990-an sebelum akhirnya menetap di simpang tiga dekat lokasi warung saat ini sejak tahun 2009.

“Karena yang parkir memenuhi jalan, beliau minta izin mengontrak kios ke bapak saya dan diizinkan. Jadi di sini itu sejak tahun 2009, dan kontrakan itu habis bulan November 2026,” kata Blorok, Senin (27/10/2025).

Blorok juga menegaskan bahwa pemilik warung, S, selalu bersikap terbuka kepada pembeli bahwa bakso yang dijualnya terbuat dari daging babi. Ia bahkan menilai pemasangan spanduk adalah langkah positif untuk informasi yang jelas.

“Dulu sama penjual bakso ditulisi bakso babi di gerobaknya. Kalau adanya pemasangan spanduk bakso babi ini juga tidak masalah, karena dengan adanya spanduk ini malah benar, biar yang mau beli tahu kalau itu bakso babi,” ujarnya.

Kini, di tengah gejolak pro dan kontra, kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi produk non-halal, bukan hanya demi kepatuhan hukum, tetapi juga demi perlindungan dan kenyamanan semua lapisan konsumen.

(TribunTrends.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Tags:
bakso babiBantulpenjualpembeli
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved