Berita Viral
Jeritan Pilu Pemilik Warung Bakso Babi di Bantul: Dari Ramai Pembeli ke Pelik Usai Viral Non-Halal
Viral bakso babi di Bantul yang kini sepi pembeli, penjual pun merasa lebih sulit pascaviral, warungnya menjadi sepi setelah pemasangan spanduk.
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Kasus bakso non-halal kembali menjadi sorotan publik, kali ini terjadi di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Warung bakso babi yang belakangan viral di media sosial kini menyisakan kisah pilu dari sang pemilik.
Seorang pemilik warung berinisial "S" kini mengaku diliputi penyesalan setelah tempat usahanya mendadak viral. Kondisi bisnisnya dikatakannya menjadi jauh lebih sulit pascaviral.
“Susah sakniki. Mending ora viral koyo ngeten (sekarang susah, lebih baik tidak viral),” ujar pemilik warung secara singkat sambil menolak berkomentar lebih lanjut, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/10/2025).
Awal Mula Viralnya Spanduk Non-Halal
Warung ini menjadi perbincangan hangat setelah sebuah video yang memperlihatkan spanduk kontroversial beredar luas di media sosial bulan ini. Spanduk tersebut secara gamblang bertuliskan “Bakso Babi (Tidak Halal)”.
Di bagian bawahnya, tertera keterangan yang menjadi pangkal polemik, “Informasi ini disampaikan oleh DMI Ngestiharjo dan MUI Kapanewon Kasihan”.
Banyak pihak lantas salah paham, mengira bahwa pemasangan spanduk non-halal ini adalah bentuk pelarangan, padahal tujuannya adalah edukasi dan perlindungan konsumen.
DMI dan MUI: Bukan Melarang, Melainkan Mengedukasi
Sekjen DMI Ngestiharjo, Akhmad Bukhori, angkat bicara menjelaskan duduk perkara. Menurutnya, pemasangan spanduk itu murni sebagai bentuk kepedulian kepada umat Islam agar tidak terjadi kekeliruan saat membeli.
“Sama sekali tidak betul bahwa DMI kemudian melarang penjualan,” kata Bukhori dengan tegas.
Ia menjelaskan bahwa DMI justru mendukung kebebasan berbisnis asalkan informasi produk disampaikan secara transparan kepada konsumen.
“Kami betul-betul memikirkan bagaimana seorang penjual, sumonggo (silakan), hanya kita menyarankan kepada pihak penjual juallah dengan informasi yang lengkap kalau memang ini bakso babi ya sampaikanlah,” lanjutnya.
Ketua MUI Kapanewon Kasihan, Armen Siregar, menambahkan bahwa spanduk ini sebenarnya sudah dipasang oleh DMI sejak Januari 2025. Namun, setelah viral, muncul mispersepsi bahwa DMI seolah-olah mendukung warung tersebut.
“Intinya menyampaikan informasi agar masyarakat tidak terjebak. Karena kalau kita melarang menjual juga tidak bisa karena tidak ada undang-undangnya,” ucapnya, menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah perlindungan.
“Tapi, tujuan kita melindungi konsumen, karena banyak yang berjilbab beli bakso tersebut,” imbuhnya.
Menyikapi mispersepsi yang muncul, Bukhori menegaskan bahwa spanduk terbaru telah diperbarui dengan menambahkan logo MUI.
Langkah ini sejalan dengan Pasal 93 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan pelaku usaha mencantumkan keterangan non-halal untuk produk berbahan haram.
Perdebatan Awal Pemilik Warung dengan Pemangku Wilayah
Sebelum spanduk permanen terpasang, pemangku wilayah telah meminta pemilik warung untuk memberikan keterangan jelas bahwa bakso yang dijualnya adalah non-halal. Namun, Bukhori mengungkap adanya keberatan dari pihak penjual.
Pemilik khawatir pemasangan keterangan non-halal akan berdampak signifikan pada penurunan pendapatannya.
“Cuma dari penjual merasa keberatan atau bagaimana gitu, karena kalau ditulis bakso babi kan pembelinya otomatis berkurang,” ucap Bukhori, seperti yang dikutip Tribunnews, Senin (27/10/2025).
Ia menambahkan bahwa proses edukasi dan peneguran sempat berjalan alot.
“Jadi, penjual hanya bilang iya-iya gitu saja. Setelah beberapa kali teguran, penjual hanya memasang tulisan B2 di kertas HVS. Tulisan itu pun kadang dipasang, kadang enggak,” lanjutnya.
Jejak Panjang Usaha Bakso Sejak Era 1990-an
Meskipun menjadi polemik saat ini, ternyata usaha bakso milik inisial "S" memiliki sejarah panjang di Bantul.
Menurut Blorok, pemilik kios tempat "S" berjualan, sang penjual sudah menekuni usaha ini sejak lama.
Ia memulai dengan berjualan keliling pada tahun 1990-an sebelum akhirnya menetap di simpang tiga dekat lokasi warung saat ini sejak tahun 2009.
“Karena yang parkir memenuhi jalan, beliau minta izin mengontrak kios ke bapak saya dan diizinkan. Jadi di sini itu sejak tahun 2009, dan kontrakan itu habis bulan November 2026,” kata Blorok, Senin (27/10/2025).
Blorok juga menegaskan bahwa pemilik warung, S, selalu bersikap terbuka kepada pembeli bahwa bakso yang dijualnya terbuat dari daging babi. Ia bahkan menilai pemasangan spanduk adalah langkah positif untuk informasi yang jelas.
“Dulu sama penjual bakso ditulisi bakso babi di gerobaknya. Kalau adanya pemasangan spanduk bakso babi ini juga tidak masalah, karena dengan adanya spanduk ini malah benar, biar yang mau beli tahu kalau itu bakso babi,” ujarnya.
Kini, di tengah gejolak pro dan kontra, kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi produk non-halal, bukan hanya demi kepatuhan hukum, tetapi juga demi perlindungan dan kenyamanan semua lapisan konsumen.
(TribunTrends.com/Kompas.com)
Sumber: Kompas.com
| Siapa Sarah Wanda Nainggolan? Viral Dikirimi Karangan Bunga Istri Sah, Jadi Bulan-bulanan Netizen |   | 
|---|
| Cara Mudah Edit Foto Biasa Jadi Keren dengan Gaya Hitam Putih, Pakai Prompt Gemini AI |   | 
|---|
| Trik Mudah Ubah Foto Rebahan Jadi Elegan Duduk di Sofa, Pakai Prompt Gemini AI, Berikut Caranya |   | 
|---|
| Thailand Berduka: Ribuan Warga Iringi Perjalanan Terakhir Mantan Ratu Sirikit Menuju Istana Agung |   | 
|---|
| 10 Prompt Gemini AI, Membuat Foto Biasa Jadi Keren Gaya Mirror Selfie dengan Flash, Ini Caranya |   | 
|---|
 
							 
                 
											 
											 
											 
											