Berita Viral
Mantan Kades di Purworejo Bongkar Jalan Beton & Drainase, Merasa Dirugikan: Administrasi Salah Semua
Ambyah Panggung Sutanto, mantan Kepala Desa (Kades) Ketangi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo membongkar jalan beton di desanya
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Diduga merasa dirugikan hingga dipenjara, mantan kepala desa di Purworejo bongkar jalan beton.
Tak hanya itu, gorong-gorong dan drainase juga ia bongkar.
Mantan Kades Ketangi itu juga akan membongkar infrastruktur lain yang telah ia bongkar selama ia menjabat.
Baca juga: Tetangga Syok, Mantan Kades Punya Penangkaran Buaya Ilegal, Bersyukur Kini Disita: Takut Lepas
Setelah membongkar jalan beton di desanya, Ambyah Panggung Sutanto, mantan Kepala Desa (Kades) Ketangi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo akan membongkar infrastruktur lainnya.
Ambyah Panggung Sutanto menyampaikan, ia akan membongkar infrastruktur yang telah ia bangun selama ia menjadi Kades Desa Ketangi.

Ia akan membongkar sejumlah infrastruktur dengan alat berat.
"Yang akan kita bongkar gorong-gorong 4 titik, drainase 3 titik, rabat beton 2 titik, termasuk teras gedung Paud yang rencananya akan kami bongkar," sebut Ambyah Rabu (30/8/2023).
Pembongkaran sejumlah infrastruktur ini lantaran Ambyah merasa dirugikan oleh hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2016-2017.
Sejumlah infrastruktur tersebut tidak masuk dalam hitungan sehingga hasil audit, negara dirugikan sebanyak Rp 461 juta.
Akibatnya, Ambyah harus mendekam di jeruji besi karena didakwa korupsi uang negara.
Karena hal itu, Ambyah kemudian nekat membongkar jalan beton dan sejumlah infrastruktur di desanya yang pernah ia bangun.
"Sebelum kita bongkar dengan alat berat infrastruktur lainya, kita masih menunggu respon dari pemerintah desa dan Pemkab," kata Ambyah.
"Kami masih menunggu respons mereka, Insya Allah minggu depan akan kita bongkar lagi, karena ini rabat beton model lama ada kiri dan kanan.
Yang telah kita bongkar kanan dan besok sebelah kiri," tambah Ambyah.
Diketahui Ambyah dipenjara selama 3 tahun 10 bulan akibat dari hasil audit BPKP tersebut.
Ia didakwa Korupsi dana desa senilai Rp 461 juta.
Baca juga: NIKAHI PNS Puskesmas, Kades di Jambi Digugat Cerai & Dilaporkan Istri ke Polisi, Ungkit Soal Nafkah

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang mendakwa Ambyah bersalah karena menyimpangkan penggunaan dana desa, pajak daerah pajak desa, bantuan gubernur dan bantuan bupati dalam kurun 2015 - 2017.
Selain hukuman penjara selama tiga tahun, hakim juga menjatuhkan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa diminta membayar uang pengganti Rp 461 juta subsider delapan bulan.
"Mereka (BPKP) menghitung kerugian negara dari aliran dana saja tanpa menghitung bangunan fisik, dari puluhan kegiatan fisik dan non fisik hanya 3 yang diperhitungkan," kata Ambyah pada Rabu (30/8/2023).
Kid Hamzah panggilan akrabnya mengklaim bahwa dana pribadinya ikut digunakan dalam pembangunan fisik saat dirinya menjabat sebagai Kades Ketangi di tahun 2016-2017 lalu.
Meski telah selesai menjalani hukuman yang telah ditetapkan hakim, Ambyah masih tidak terima dengan hasil audit BPKP tersebut.
Ambyah menduga, kesalahan administrasi yang menimpa dirinya hingga masuk jeruji besi tersebut banyak juga dilakukan oleh kades-kades lain.
"Betul memang ada kesalahan realisasi dalam pelaksanaannya, ada yang tertunda, administrasi dan lain-lain. Hampir semua desa di Purworejo administrasi salah semua di tahun itu (2015-2017).
Tahun ini pun saya yakin masih banyak yang salah," kata mantan petinju nasional yang pernah menjuarai kelas bantam yunior medio 2000 itu.
Tetangga Syok, Mantan Kades Punya Penangkaran Buaya Ilegal, Bersyukur Kini Disita: Takut Lepas
Mantan kepala desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bernama Sukarni kedapatan memelihara buaya di rumahnya.
Tak hanya di rumah Sukarni, Jajaran Ditreskrimsus Polda Sumsel juga menggerebek dua tempat penangkaran buaya ilegal lainnya di Desa Terusan Laut.
Dari tiga tempat penangkaran, polisi menyita 58 buaya. Masing-masing penangkaran dikelola tiga orang di samping pekarangan rumahnya yang dialihfunsgikan menjadi penangkaran buaya.
Kabar tersebut tentu membuat para tetangga syok.
Baca juga: ASTAGA Puluhan Buaya Ditangkar di dalam Rumah, Tetangga Syok, Pelaku Tiap Hari ke Sawah & Cari Ikan

Tetangga di sekitar lokasi penangkaran buaya ilegal di Dusun 2, Desa Terusan Laut, Kecamatan Sp Padang mengaku mereka baru tahu aktivitas di rumah tersangka memelihara buaya setelah tiga pelaku diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan.
Masyarakat sekitar lokasi dibuat heboh dan tidak menyangka jika terdapat tetangganya yang sengaja memelihara buaya di dalam rumah mereka.
Hal tersebut seperti disampaikan Cik Ayu warga Dusun 2, Desa Terusan Laut, Kecamatan Sp Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Ia menyampaikan jika keseharian para tersangka selama ini merupakan petani sawah.
"Setahu kami semua tersangka ini kesehariannya menjadi petani sawah dan pencari ikan di sungai," katanya ditemui Tribunsumsel.com pada Sabtu (26/8/2023) pagi, seperti dikutip TribunTrends.com.
"Tetapi saat adanya polisi yang datang mengamankan mereka, kami baru tahu kalau di rumah mereka memelihara buaya juga," ucapnya lebih lanjut.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni Sukarni warga dusun III Desa Terusan Laut yang juga mantan Kades setempat.
Bersamanya diamankan sebanyak 11 buaya.
Selanjutnya di rumah Supratman warga dusun II Desa Terusan Laut, yang di dalam rumahnya ada 34 buaya.
Di lokasi terakhir, ada 13 buaya milik Alm Matsudi dan dititipkan dan dipelihara oleh tersangka Amrun.

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, semua buaya yang disita dari tempat penangkaran tersebut sudah diserahkan ke BKSDA Sumsel.
"Kami mendatangi lokasi penangkaran buaya bersama BKSDA Sumsel.
Setelah mendatangi lokasi ternyata ada tiga lokasi, setelah kami amankan 58 ekor buaya itu dititipkan di BKSDA Sumsel, " ujar Putu, Kamis (24/8/2023).
Modusnya, ketiga tersangka membesarkan buaya di rumahnya sejak tahun 2014 lalu yang dititipkan dari usia buaya masih kecil oleh seseorang yang dipanggil sebagai bos.
"Tersangka tugasnya hanya membesarkan diduga akan dijual hitungannya per meter.
Kami juga sudah menginterogasi tetangga dan selama ini tidak ada korban, tapi warga resah takut buaya itu lepas dari penangkarannya, " ujarnya.
Baca juga: Digigit Buaya Selama 1,5 Jam, Buruh Kelapa Sawit Trauma, Berpikir akan Mati: Saya Jatuh di Bawah Air
Tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1 UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.
Awal dititipkan total ada 50 ekor buaya muara lalu setahun kemudian diambil 39 ekor.
Dari pengakuan tersangka, 11 ekor buaya lainnya dihargai Rp 5 ribu per sentimeter ketika panjangnya sudah lebih 1 meter.
Sukarni salah satu tersangka mengaku, jika selama perawatannya ia hanya memberikan makan ikan sungai hasil tangkapan.
"Dulu dititipkan pak Budiman dikasih uang Rp 3 juta hasil merawat buaya dulu di tahun 2015.
Kalau untuk makannya, saya kasih makan ikan sungai hasil nangkap di sungai, " ujarnya.
Baca juga: GANAS! Buaya Mangsa Nelayan, Ditembak Mati, Isi Perut Bikin Syok, Muncul Badan Manusia yang Terpisah
Saat disinggung apakah memelihara buaya sebagai aktivitas sampingan.
Cik Ayu menyebut kemungkinan besar mereka sengaja dititipkan buaya agar mendapatkan penghasilan tambahan.
"Bukan mata pencaharian utama mereka, mungkin memelihara buaya ini untuk menambah penghasilan saja.
Apalagi kan buaya ini tidak perlu dirawat, cuma diberikan makan," ujar dia.
"Kalau sesuai informasi mereka ini sudah lama memelihara buaya.
Tetapi karena buaya tidak memiliki suara jadi kami tetangga tidak memiliki kecurigaan.
Apalagi di kolam tempat peliharaan ditutup rapat dengan tembok beton," tambahnya.
Gudi warga lainnya menyebut selama ini tidak pernah ada buaya peliharaan itu yang lepas maupun ditemukan warga.
Meskipun demikian, tentunya warga sekitar takut buaya-buaya itu dapat sewaktu-waktu membahayakan nyawa mereka.
"Sangat membahayakan, coba saja kalau buaya itu lepas dan hanyut di sungai.
Pastinya bisa menyerang kami pencari ikan, apalagi disini banyak anak-anak kecil yang sering berenang dan bermain di sungai," tegasnya.

Gudi berharap kedepannya tidak adalagi warga yang berani memelihara buaya secara ilegal, apalagi hal tersebut juga melanggar hukum.
"Jangan sampai adalagi warga sini yang memelihara buaya ataupun hewan dilindungi lainnya," pungkasnya.
Sebanyak 58 buaya disita kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumsel dari penangkaran ilegal di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten OKI.
Masing-masing penangkaran itu dikelola tiga tersangka di samping pekarangan rumahnya yang dialihfungsikan menjadi penangkaran buaya.
Baca juga: Heboh Anggota DPRD Bangka Selatan Duduki Buaya yang Terikat, Minta Maaf Tak Niat Sakiti: Spontan
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel Ujang Wisnu mengatakan, penangkaran buaya ilegal tersebut didapatkan informasinya dari masyarakat dan dari tim informan BKSDA.
"Buaya yang diamankan, saat ini dititipkan ke penangkaran buaya PT Vista Agung Kencana di Kabupaten Ogan Ilir untuk dipelihara dan dirawat, sambil menunggu proses selanjutnya," kata Ujang saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2023).
Menurutnya, berdasarkan informasi ada penangkaran buaya ilegal. Namun belum diketahui buaya-buaya tersebut digunakan untuk apa, informasi sementara sebagai penampungan.
"Pastinya buaya itu untuk apa? Tentunya itu akan jadi materi pengembangan di tahap penyelidikan selanjutnya," ungkapnya
Ujang pun mengimbau kepada warga, jika menemukan atau ada indikasi hal serupa bisa menghubungi call center BKSDA Provinsi Sumsel di 0812 7141 2141.(*)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dan TribunJatim
Sumber: Kompas.com
Sosok 2 Korban Kecelakaan Mobil Pedangdut Cantika Davinca di Magetan, Siswa SMP Kelas 1 |
![]() |
---|
Ibu Seperti Dapat Surga, Fatih Masih Hidup 3 Hari Tertimbun Runtuhan Ponpes Al Khoziny, Cuma Lecet |
![]() |
---|
Buka-bukaan Harga Asli Gas LPG 3 Kg, Menkeu Purbaya 'Diserang' 2 Orang, Salah Data dan Keluar Ranah |
![]() |
---|
Heboh di Mandalika! Fabio Quartararo Dilamar Wanita Indonesia, Diminta Tanda Tangani Buku Nikah |
![]() |
---|
Polisi Baru Umumkan Penangkapan, Bjorka Asli Justru Muncul dan Tertawa, Ancam Bongkar Data MBG |
![]() |
---|