Breaking News:

Berita Kriminal

TANGIS Wanita Malam Hari Bikin Warga Curiga, Kaget Lihat Sosok Tenteng Pisau, Pelaku Diduga Tetangga

Tangisan wanita bikin warga curiga. Kaget saat lihat ke luar, ada sesosok tenteng pisau. Pelaku diduga tetangga.

Editor: Suli Hanna
ohbulan.com
Ilustrasi pembunuhan 

Saat ditanya petugas, Maryati mengaku menghabisi nyawa anak tirinya hanya karena cemburu melihat kedekatan korban dengan ayahnya.

Baca juga: Dituduh Gelapkan Uang Bisnis, Anak Bos Kardus Bunuh Ibu, Pelaku Bantah, Sakit Hati: Pembayaran Delay

Setiap kali suaminya pulang melaut, si anak yang masih duduk di bangku kelas 3 SD ini akan langsung memeluk ayahnya dan merebut perhatiannya.

Dari hasil otopsi, kepala bagian belakang bawah perbatasan dengan leher mengalami patah tulang. Tak hanya itu, dasar tengkorak kepala juga patah.

Maryanti, ibu pembunuh anak tirinya di Pulau Sebatik saat menjalani sidang di PN Nunukan
Maryanti, ibu pembunuh anak tirinya di Pulau Sebatik saat menjalani sidang di PN Nunukan (Kompas/ist)

Selain itu terdapat luka lecet dan robek pada bagian kepala belakang dan leher belakang.

"Untuk tulang leher hilang atau hancur, sehingga tidak bisa dianalisa apakah terdapat cekikan. Kemungkinan besar kematian korban dikarenakan kerusakan otak yang berat (gegar otak berat)," ungkapnya.

Menurutnya patah tulang yang dialami korban diduga karena pukulan yang keras di bagian belakang dengan benda tumpul.

"Terkait tengkorak kepala, terlepas akibat dari pembusukan. Dan untuk organ dalam badan hancur karena pembusukan. Untuk luka lecel-lecet dan robek pada tubuh masih didalami oleh dokter. Apakah luka setelah meninggal ataukah sebelum meninggal," imbuh William.

William menuturkan, tak ada saksi yang melihat tersangka membawa korban ke pinggir laut. Bahkan saat dia mendorong korban ke bawah kolong rumah warga.

"Kejadian saat itu memang pagi hari tapi tidak ada saksi yang melihat karena sebagian besar warga bekerja," pungkasnya.

Divonis 18 tahun penjara

Saat sidang yang digelar pada Senin (21/8/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Kalimantan Utara menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Maryanti (35).

Majelis Hakim PN Nunukan, Nardon Siantur saat membacakan amar putusan, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak mati yang dilakukan oleh orangtuanya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp 100.000.000.00 (seratus juta rupiah)."

"Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan." ujar Hakim Nardon Sianturi, sebagaimana pers rilis yang dikirimkan juru bicara PN Nunukan, Andreas Samuel Sihite kepada Kompas.com.

Oleh karenanya, Majelis Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan terdakwa untuk tetap berada di dalam tahanan,’’tambahnya. (*)

(TribunJakarta.com/ Annas Furqon Hakim, Kompas.com)

Diolah dari artikel TribunJakarta.com dan Kompas.com

Halaman 4 dari 4
Tags:
tetanggapembunuhanTebetJakarta Selatan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved