Breaking News:

Berita Kriminal

Oknum Polisi di Sulsel Lecehkan Tahanan Wanita, Beraksi saat Mabuk, Polisi Lain Intimidasi Korban

Tahanan wanita dilecehkan oknum polisi di Sulawesi Selatan, pelaku mabuk, polisi lain intimidasi korban.

Editor: ninda iswara
Tribunnews.com
Ilustrasi - Tahanan wanita dilecehkan oknum polisi di Sulawesi Selatan, pelaku mabuk, polisi lain intimidasi korban. 

"Kita akan melihat hasil pemeriksaan Propam kalau memang ada unsur pidana kita akan proses. Sekarang masih di Propam," jelasnya.

Komang mengungkapkan, sudah ada 10 saksi yang diperiksa, termasuk anggota polisi lain yang bertugas jaga ketika kasus tersebut terjadi.

"Sementara didalami dan dilakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi, baik saksi yang melihat, mendengar yang ada di lokasi, termasuk anggota yang melaksanakan piket kita mintai keterangan," terangnya.

Baca juga: DIDUGA Dilakukan Saat Piket Malam, Briptu SA Dilaporkan, Lakukan Pelecehan ke Tahanan Wanita

Ilustrasi - oknum polisi lecehkan tahanan wanita
Ilustrasi - oknum polisi lecehkan tahanan wanita (Istimewa via Tribunnews)

Korban tertekan

Peristiwa tersebut membuat korban mengalami tekanan psikis.

"Kondisi korban memang agak tertekan penilaian kami sementara, dia tertekan dan memang butuh untuk segera dilakukan asesmen psikolog," papar pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Mirayati Amin, Sabtu (19/8/2023).

Dia menjelaskan, sebagai pendamping hukum FM, LBH Makassar segera membuat laporan polisi terkait tindak pidana pelecehan seksual yang diduga dilakukan Briptu S.

Permintaan agar Briptu S diproses pidana juga dilontarkan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti.

"Kompolnas mendorong yang bersangkutan (Briptu S ) diproses pidana dengan jeratan undang-undang berlapis KUHP dan UU TPKS dengan pasal berlapis serta ditambah dengan pemberatan hukuman," tandasnya, Senin (21/8/2023).

Baca juga: JADI Korban Pelecehan oleh Ayah Tiri, Anak Pinkan Mambo Diselamatkan Ayah Kandung Aku Telepon

Ilustrasi pelecehan
Ilustrasi pelecehan (Eva.vn)

"Pelaku juga harus diproses kode etik dan dihukum maksimal yaitu PTDH," sambungnya.

Kompolnas menilai tindakan Briptu S sangat kejam.

"Korbannya jelas tidak berani melawan dan tidak berdaya karena merupakan seorang tahanan. Pelaku sangat kejam karena sebagai orang yang seharusnya dapat melindungi keselamatan orang yang ditahannya, tetapi malah mengeksploitasi tahanan secara seksual," tegasnya.

Di samping itu, Kompolnas juga mendorong agar atasan dan rekan-rekan Briptu S diperiksa.

Pasalnya, mereka dianggap membiarkan terjadinya eksploitasi seksual yang dilakukan Briptu S terhadap korban.

"Anggota serta atasan langsung juga harus diproses kode etik karena pembiaran. Atasan dan anggota yang bertugas jaga seharusnya mencegah terjadinya eksploitasi seksual terhadap tahanan tersebut, apalagi di ruang-ruang tahanan ada CCTV dan seharusnya dilakukan patroli setiap jamnya," sebutnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
oknum polisiSulawesi Selatanpelecehan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved