Breaking News:

Berita Kriminal

FAKTA Baru Penembakan Bripda Ignatius: Bripda IG & Bripda IMS Tersangka, Pelaku Sempat Minum Alkohol

Bripda Ignatius tewas tertembak, fakta baru terkuak, pelaku yang merupakan oknum polisi ternyata mengonsumsi alkohol.

Editor: ninda iswara
Kolase Tribun Trends/Tribun Pontianak
Bripda Ignatius tewas tertembak, fakta baru terkuak, pelaku yang merupakan oknum polisi ternyata mengonsumsi alkohol. 

Tersangka Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara itu, Bripka IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

“Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Baca juga: SOSOK Bripda Ignatius, Tewas Tertembak Bripda IMS Diduga Saat Mabuk, Korban Terluka di Leher

Ayah sebut Bripda Ignatius sempat didatangi 3 senior mabuk
Ayah sebut Bripda Ignatius sempat didatangi 3 senior mabuk (YouTube Kompas TV / TribunBengkulu.com)

5. Pelaku segera disidang etik

Sementara itu, penanganan etik dalam perkara tersebut ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono mengatakan, pihaknya segera membentuk tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait sidang etik kedua tersangka.

“Masih proses pemeriksaan, KKEP segera dibentuk,” ujar Syahardiantono saat dikonfirmasi.

Namun, Syahardianto belum menginformasikan kapan jadwal sidang komite etik terhadap dua tersangka akan digelar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Bripda IMS dan Bripka IG kini ditahan di tempat khusus (patsus) di Biro Provos Divpropam Polri.

Keduanya ditempatkan khusus di Divisi Propam Mabes Polri berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Divisi Propam Polri, Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, Biro Wassidik Bareskrim Polri, dan Densus 88 Antiteror Polri.

“Hasil gelar perkara menetapkan dua terduga pelanggar atas nama Bripda IMS dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat,” ujar Ramadhan.

6. Polri dalami dugaan bisnis senpi ilegal

Saat ini, Polri belum menemukan adanya indikasi dugaan bisnis jual-beli senpi ilegal terkait kasus tewasnya Bripda IDF.

Namun, polisi akan mendalami hal itu. Sebab, pihak keluarga korban menduga bahwa anaknya ditembak terkait masalah bisnis senpi ilegal.

"Kami masih melakukan pendalaman terhadap para saksi dan tersangka, sehingga kalau nanti sudah ada jawaban dari mereka, nanti akan kami beri tahu lebih lanjut," ujar Kombes Surawan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Bripda Ignatius Dwi FriscoBogortembak
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved