Breaking News:

Berita Kriminal

'Kelaparan' Pengangguran Curi Kotak Amal Demi Sesuap Nasi, Nasibnya Pilu, Bonyok Dihajar Warga

Pria berinisial AA babak belur usai ketahuan mencuri kotak amal Masjid Al-Malaka, Tambora, Jakarta Barat, ngaku mencuri untuk sesuap nasi.

Editor: jonisetiawan
WartaKota
Pria berinisial AA babak belur dihajar massa usai ketahuan mencuri kotak amal Masjid Al-Malaka, Tambora, Jakarta Barat. 

Sekarang saya berada di dalam penjara.

Saya sadar perbuatan saya lakukan tidak semestinya saya lakukan.

Saya mencuri untuk saya makan sendiri karena sayang belum menerima gajian.

Saya mohon maaf dan ampun untuk pihak Indomaret, karena saya telah berbuat mencuri.

Saya sudah kapok dan berjanji tidak mencuri lagi.

Sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya atas apa yang sudah saya lakukan

Surabaya, 14 Juli 2023

Hingga Jumat (28/7/2023), surat yang ditulis GF sudah ditonton lebih dari 4 juta kali.

Ribuan warganet ikut meramakainnya dengan komentar beragam.

Ada yang meminta penegak hukum mencari jalan keluar terbaik untuk GF.

Perjalanan kasus GF

GF diketahui ditangkap dan langsung ditahan sejak 24 Mei 2023.

Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Roni Ismullah menjelaskan alasan GF sudah dewasa.

Selain itu, ternyata GF sudah melakukan aksi serupa.

Meskipun demikian, polisi telah mengupayakan damai dengan pihak minimarket.

Ada penawaran ganti rugi barang yang dicuri GF dengan uang Rp 100 ribu.

"Tetapi pihak minimarket tetap ingin melanjutkan tersangka agar dihukum," kata Roni, dikutip dari TribunJatim.com, Jumat.

Roni melanjutkan, pihaknya kemudian melanjutkan kasus GF ke tahap selanjutnya.

GF dijerat dengan pasal Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Ia terancam pidana penjara selama maksimal 5 tahun.

GF telah ditahan selama 60 hari sembari menunggu kasusnya di sidangkan.

Berakhir dengan Restorative Justice

Baca juga: 15 Kali Curi HP Demi Beli Sabu, Pelarian Sepasang Kekasih Berakhir, Tertangkap saat Bercinta

Galuh Firmansyah (kanan jaksa) tersangka kasus pencurian mie instan yang dikurung 60 hari mengikuti mediasi di Kantor Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya.
Galuh Firmansyah (kanan jaksa) tersangka kasus pencurian mie instan yang dikurung 60 hari mengikuti mediasi di Kantor Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya. (TribunJatim.com/ tony)

Kasus yang membelit GF kemudian mecuri perhatian dari Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce.

Ia mendorong jajarannya untuk menyelesaikan kasus GF dengan jalan Restorative Justice.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kota Surbaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Polrestabes Surabaya mengusahakan pertemuan GF dan minimarket selaku korban.

"Kami akan lakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Pemkot Surabaya untuk fungsi pembinaan dan pengawasannya," kata Mirzal, dikutip dari TribunJatim.com.

Informasi tambahan, pertemuan Restorative Justice GF dan minimarket digelar di Kantor Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya pada Rabu (26/7/2023).

Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini.

Sementara penetapan hasil Restorative Justice menunggu dinyatakan diterima oleh Aspidum Kejati Jawa Timur.

Kini, GF juga sudah keluar dari penjara karena penahanannya ditangguhkan.

(*)

Artikel ini diolah dari WartaKotalive.com 

Sumber: Warta Kota
Tags:
penganggurankotak amalnasiJakarta Barat
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved