Berita Kriminal
'Kelaparan' Pengangguran Curi Kotak Amal Demi Sesuap Nasi, Nasibnya Pilu, Bonyok Dihajar Warga
Pria berinisial AA babak belur usai ketahuan mencuri kotak amal Masjid Al-Malaka, Tambora, Jakarta Barat, ngaku mencuri untuk sesuap nasi.
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Menyedihkan kondisi seorang pria berinisial AA (43), yang babak belur dihajar massa gegara mencuri uang dari kotak amal di Masjid Al-Malaka, Tambora, Jakarta Barat.
AA harus mengalami luka robek pada bagian kepalanya.
Luka robek itu ia dapat usai dihajar massa pada Rabu (26/7/2023) sekira pukul 18.00 WIB gegara mencuri kotak amal.
AA mengaku dirinya tidak memiliki pekerjaan.
Hingga akhirnya dia nekat mencuri karena tak memiliki uang untuk membeli sesuap nasi.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dihubungi Wartakotalive.com (grup TribunTrends.com), Jumat (28/7/2023).
Baca juga: PILU Jaenab Nenek 83 Tahun Ambil Kelapanya Sendiri Tapi Dituduh Mencuri, Dipalak Rp 6 Juta: Tak Rela

"Pengakuannya untuk makan," ujar Putra.
Lebih lanjut, Putra menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat warga tengah salat magrib berjamaah di masjid.
Kala itu AA datang dengan niat untuk mencuri. Dia bahkan sudah mempersiapkan gunting yang akan digunakannya untuk mencukil gembok kotak amal.
Namun, baru setengah jalan melancarkan aksinya, AA sudah ketahuan oleh salah seorang jemaah masjid yang telat datang untuk mengikuti salat berjamaah.
"Beruntung ada jemaah masjid yang datang terlambat untuk salat dan memergoki aksi pelaku, saat sedang memasukkan uang dari kotak amal yang sudah terbuka ke dalam tas kantong belanja berwarna hijau miliknya," kata Putra.
Seketika jemaah tersebut teriak 'maling maling' kepada warga sekitar, sementara AA berusaha melarikan diri.
Meski sempat terjadi aksi saling kejar-kejaran, namun AA berhasil dilumpuhkan warga.

Dia juga dihakimi massa yang kesal akan perbuatannya itu.
"Aksi pelaku berhasil digagalkan oleh jemaah masjid yang berada di sana.
Pelaku langsung berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar dan ditangkap oleh warga sekitar," ungkap dia.
Akibat aksi main hakim sendiri itu, AA mengalami luka-luka pada bagian kepalanya hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Kendati begitu, kini kondisi AA sudah mulai membaik. Oleh karena itu, polisi langsung melakukan penahanan kepada tersangka.
"Pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang pria berinisial AA, berusia 43 tahun dan berprofesi sebagai wiraswasta. Ia berasal dari Medan Batang Kuis, Percut Sai Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara," kata Putra.
Adapun dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kotak amal dari kayu, uang tunai sebanyak Rp 172.000, dan sebuah gunting yang digunakan untuk membongkar gembok kotak amal.
Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun penjara.
Baca juga: TANPA Busana, Pemuda di Balikpapan Nekat Mencuri, Sempat Numpang Mandi dan Dikejar Warga Ambil HP
Kasus Lain: Penjaga Counter HP Tulis Surat ke Kapolri, Minta Maaf Curi Sebungkus Mi
Seorang pemuda penjaga counter HP menulis surat dari penjara karena nekat mencuri sebungkus mie instan.
Pemuda berinisial GF (25) ini nekat mencuri mie instan dan beberapa benda lainnya dengan dalih belum gajian.
Barang-barang yang dicurinya dari Indomaret itu untuk dimakan sendiri.
Bagaimana isi surat pemuda inisial FT ini?
Cerita seorang pemuda dipenjara karena nekat mencuri mi instan di Jawa Timur, viral di media sosial.
Akibat mencuri, GF dipenjara selama 60 hari dan kini bebas setelah Restorative Justice.
GF juga sempat menuliskan surat yang ditujukan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk meminta maaf.
Berikut cerita lengkap yang dialami GF dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (28/7/2023):

Kronologi kejadian
Dirangkum dari TribunJatim.com, kasus pencurian bermula saat GF yang bekerja di konter handphone tak kunjung menerima gajinya.
Lantaran belum makan dan kelaparan, GF kemudian nekat melakukan pencurian di sebuah minimarket pada 24 Mei 2023 lalu.
Lokasi tempat kejadian perkaranya berada di Jalan Gunung Anyar, Surabaya.
GF mencuri tidak hanya sebungkus mi instan melainkan juga 2 botol teh kemasan, 1 bungkus biskuit, dan 1 bungkus cokelat S.
GF yang kepergok mencuri langsung diamankan dan diserahkan ke polisi.
Kasus GF terus berlanjut hingga dirinya berstatus sebagai Kejaksaan Negeri Surabaya.
Baca juga: MALANGNYA Driver Wanita, Akunnya Disuspend Gegara Dituduh Curi Dompet Penumpang, Grab Minta Maaf
Tulis surat ke Kapolri
GF dalam penjara sempat menulis surat permohonan maaf yang ditujukan kepada Kapolri.
Surat tersebut kemudian menjadi bahan perbincangan setelah diunggah oleh akun Twitter @mazzini_gsp pada 25 Juli 2023 lalu.
Berikut isi surat dari GF selengkapnya:
Surat Permohonan Maaf
Kepada
Yth Bapak Kapolri
Saya (sebut namanya), mengaku bersalah atas tindakan saya mencuri 2 nu grinti, 1 indomie ayam geprek, 1 coklat silverkuin, 1 oreo di Indomaret tgl 23 dan 24 mei 2023.
Sekarang saya berada di dalam penjara.
Saya sadar perbuatan saya lakukan tidak semestinya saya lakukan.
Saya mencuri untuk saya makan sendiri karena sayang belum menerima gajian.
Saya mohon maaf dan ampun untuk pihak Indomaret, karena saya telah berbuat mencuri.
Saya sudah kapok dan berjanji tidak mencuri lagi.
Sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya atas apa yang sudah saya lakukan
Surabaya, 14 Juli 2023
Hingga Jumat (28/7/2023), surat yang ditulis GF sudah ditonton lebih dari 4 juta kali.
Ribuan warganet ikut meramakainnya dengan komentar beragam.
Ada yang meminta penegak hukum mencari jalan keluar terbaik untuk GF.
Perjalanan kasus GF
GF diketahui ditangkap dan langsung ditahan sejak 24 Mei 2023.
Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Roni Ismullah menjelaskan alasan GF sudah dewasa.
Selain itu, ternyata GF sudah melakukan aksi serupa.
Meskipun demikian, polisi telah mengupayakan damai dengan pihak minimarket.
Ada penawaran ganti rugi barang yang dicuri GF dengan uang Rp 100 ribu.
"Tetapi pihak minimarket tetap ingin melanjutkan tersangka agar dihukum," kata Roni, dikutip dari TribunJatim.com, Jumat.
Roni melanjutkan, pihaknya kemudian melanjutkan kasus GF ke tahap selanjutnya.
GF dijerat dengan pasal Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Ia terancam pidana penjara selama maksimal 5 tahun.
GF telah ditahan selama 60 hari sembari menunggu kasusnya di sidangkan.
Berakhir dengan Restorative Justice
Baca juga: 15 Kali Curi HP Demi Beli Sabu, Pelarian Sepasang Kekasih Berakhir, Tertangkap saat Bercinta

Kasus yang membelit GF kemudian mecuri perhatian dari Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce.
Ia mendorong jajarannya untuk menyelesaikan kasus GF dengan jalan Restorative Justice.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kota Surbaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Polrestabes Surabaya mengusahakan pertemuan GF dan minimarket selaku korban.
"Kami akan lakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Pemkot Surabaya untuk fungsi pembinaan dan pengawasannya," kata Mirzal, dikutip dari TribunJatim.com.
Informasi tambahan, pertemuan Restorative Justice GF dan minimarket digelar di Kantor Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya pada Rabu (26/7/2023).
Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini.
Sementara penetapan hasil Restorative Justice menunggu dinyatakan diterima oleh Aspidum Kejati Jawa Timur.
Kini, GF juga sudah keluar dari penjara karena penahanannya ditangguhkan.
(*)
Artikel ini diolah dari WartaKotalive.com
Sumber: Warta Kota
Tampang Suami di Bengkulu Utara yang Tikam Istri Pakai Tombak, Puluhan Tahun Lalu Pernah Dipasung |
![]() |
---|
Gara-gara Sidik Jari di HP, Suami di Jeneponto Cemburu Buta Nekat Tikam Istri di Jeneponto |
![]() |
---|
Pasutri di Gresik Kompak Curi Motor Meski Sudah Pisah Ranjang, Tertangkap saat COD |
![]() |
---|
Tampang Suami Tega Bunuh Istri di Dompu NTB Sebab Malu Banyak Utang, Sempat Senyum sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Istri di Dompu yang Dibunuh Suami, Baru Lahiran 10 Hari Lalu: Kenapa Begitu Tega |
![]() |
---|