Breaking News:

Berita Kriminal

'Kelaparan' Pengangguran Curi Kotak Amal Demi Sesuap Nasi, Nasibnya Pilu, Bonyok Dihajar Warga

Pria berinisial AA babak belur usai ketahuan mencuri kotak amal Masjid Al-Malaka, Tambora, Jakarta Barat, ngaku mencuri untuk sesuap nasi.

Editor: jonisetiawan
WartaKota
Pria berinisial AA babak belur dihajar massa usai ketahuan mencuri kotak amal Masjid Al-Malaka, Tambora, Jakarta Barat. 

Pelaku langsung berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar dan ditangkap oleh warga sekitar," ungkap dia.

Akibat aksi main hakim sendiri itu, AA mengalami luka-luka pada bagian kepalanya hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Kendati begitu, kini kondisi AA sudah mulai membaik. Oleh karena itu, polisi langsung melakukan penahanan kepada tersangka.

"Pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang pria berinisial AA, berusia 43 tahun dan berprofesi sebagai wiraswasta. Ia berasal dari Medan Batang Kuis, Percut Sai Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara," kata Putra.

Adapun dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kotak amal dari kayu, uang tunai sebanyak Rp 172.000, dan sebuah gunting yang digunakan untuk membongkar gembok kotak amal.

Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun penjara.

Baca juga: TANPA Busana, Pemuda di Balikpapan Nekat Mencuri, Sempat Numpang Mandi dan Dikejar Warga Ambil HP

Kasus Lain: Penjaga Counter HP Tulis Surat ke Kapolri, Minta Maaf Curi Sebungkus Mi

Seorang pemuda penjaga counter HP menulis surat dari penjara karena nekat mencuri sebungkus mie instan.

Pemuda berinisial GF (25) ini nekat mencuri mie instan dan beberapa benda lainnya dengan dalih belum gajian.

Barang-barang yang dicurinya dari Indomaret itu untuk dimakan sendiri.

Bagaimana isi surat pemuda inisial FT ini?

Cerita seorang pemuda dipenjara karena nekat mencuri mi instan di Jawa Timur, viral di media sosial.

Akibat mencuri, GF dipenjara selama 60 hari dan kini bebas setelah Restorative Justice.

GF juga sempat menuliskan surat yang ditujukan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk meminta maaf.

Berikut cerita lengkap yang dialami GF dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (28/7/2023):

(Kiri) Surat permohonan maaf yang ditulis GF, pelaku pencurian di Surabaya untuk Kapolri dan (Kanan) GF (kanan jaksa) tersangka kasus pencurian mie instan yang dikurung 60 hari mengikuti mediasi di Kantor Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya.
(Kiri) Surat permohonan maaf yang ditulis GF, pelaku pencurian di Surabaya untuk Kapolri dan (Kanan) GF (kanan jaksa) tersangka kasus pencurian mie instan yang dikurung 60 hari mengikuti mediasi di Kantor Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya. (Kolase Tribunnews.com)
Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Tags:
penganggurankotak amalnasiJakarta Barat
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved