Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGA Puluhan Perempuan di Yogyakarta Disekap, Dipaksa Jadi Pemandu Karaoke: Ada yang di Bawah Umur

Dua pria di Yogyakarta diringkus polisi atas praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), paksa wanita jadi pemandu karaoke

Kolase TRIBUNJOGJA.COM/MIFTAHUL HUDA
Dua pria di Yogyakarta diringkus polisi atas praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), paksa wanita jadi pemandu karaoke 

Mereka juga tak diperbolehkan keluar penampungan selain jam kerja.

Para parempuan tersebut diminta bekerja sejak pukul 19.00-04.00 WIB.

Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta pun langsung melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

"Ternyata informasi tersebut A1 (akurat). Dari Satreskrim, dari unit PPA, dan fungsi lainnya melakukan kegiatan penangkapan atau penggeledahan upaya paksa yang diduga sebagai tempat penampungan yaitu di salon Morensa," ungkapnya.

Ternyata di belakang salon tersebut, ada bangunan tempat penampungan perempuan pekerja hiburan malam.

Baca juga: DIJANJIKAN Gaji Rp 1 Juta Per 4 Jam, Ternyata 2 Gadis Sukabumi Ini Akan Dijadikan Pemandu Lagu

"Saat penggeledahan kami amankan kurang lebih 53 orang perempuan dengan 2 di antaranya adalah perempuan di bawah umur," ucap Kasatreskrim.

Mereka pun langsung dimintai keterangan di Mapolresta Yogyakarta.

Diketahui, tempat penampungan tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2014 silam.

"Jadi sistem mereka atau modus mereka pada saat perempuan tersebut masuk atau ikut direkrut, mereka mencoba menawarkan dulu uang pinjaman atau dibelikan barang sebagai salah satu modus untuk mengikat."

"Agar, perempuan-perempuan tersebut tidak bisa keluar dari manajemen yang dikelola para pelaku," terang dia.

Mereka tetap mendapatkan gaji, namun dengan kesepakatan yang memberatkan pekerja.

Tiap malam, para perempuan tersebut dijemput oleh menejemen untuk bekerja sebagai LC.

Setelah selesai, mereka dikirim kembali ke penampungan tersebut.

"Mereka tidak boleh keluar, dan kalau tidak bekerja gajinya dipotong," ungkapnya.

Atas perbuatannya, AW dan SU dijerat pasal berlapis.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
berita viral hari iniYogyakartakaraoke
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved