Berita Kriminal
PILU Gadis di Jepara Dirudapaksa Ayah Tiri Sejak SD, Kini Putus SMA, Trauma Berat 'Korban Hamil'
pria serabutan asal Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah tega berkali-kali memperkosa putri tirinya AN (16) hingga hamil
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Pilu seornag gadis di Jepara yang jadi korban kebejatan ayah tirinya.
Ia dirudapaksa sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Kini korban yang sudah SMA harus putus sekolah karena trauma berat dan hamil.
Baca juga: MIRIS Nasib Eks Model Cantik, Hidup di Tumpukan Sampah, Pernah Dirudapaksa, Ditinggal Ortu Wafat
MJ (61) pria serabutan asal Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah tega berkali-kali memperkosa putri tirinya AN (16) hingga hamil. Gadis putus SMA tersebut saat ini mengalami trauma berat.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan dari hasil pemeriksaan, korban diketahui sudah diperkosa bapak tirinya sejak 2017, saat masih duduk di bangku kelas IV SD.

Pencabulan disertai dengan ancaman itu dilakukan ketika ibu korban pergi keluar rumah.
Di rumah itu dalam keseharian hanya dihuni, korban dan Ibunya serta bapak tirinya.
"Saat ini korban dalam pendampingan konselor psikologi.
Korban terpaksa keluar SMA karena hamil. Korban tercatat hamil 4 bulan," kata Tohari saat dihubungi melalui ponsel, Selasa (25/7/2023).
Baca juga: FAKTA Ayah di Touna Rudapaksa Putrinya 14 Kali, Korban Trauma, Ibu Kandung Tahu, Biarkan karena Ini
Menurut Tohari, terakhir kali korban diperkosa oleh bapak tirinya pada akhir April 2023 saat kondisi rumah sepi.
Dalam perkembangannya, korban yang ketakutan kemudian pada Juli 2023 minggat dari rumah dan memilih mengurung diri di rumah kerabatnya di Jepara selama sepekan.

"Korban akhirnya berterus terang kepada keluarganya hingga kasus ini dilaporkan.
Kami ringkus tersangka beberapa hari lalu di rumahnya tanpa perlawanan," ungkap Tohari.
Atas tindakannya itu, MJ dikenai Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
MJ terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.
"Selain menangkap MJ, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya satu stel baju dan pakaian dalam korban," pungkas Tohari.
FAKTA Ayah di Touna Rudapaksa Putrinya 14 Kali, Korban Trauma, Ibu Kandung Tahu, Biarkan karena Ini
Pemerkosaan kali ini menimpa gadis berusia 12 tahun di Desa Borneang, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah.
Gadis berusia 12 tahun ini diperkosa oleh ayah tiri korban yang berinisial AAS (36).
Mirisnya, ibu kandung korban mengetahui aksi bejat suaminya ini.
Berikut fakta-fakta yang dihimpun TribunPalu dalam kasus tersebut:
1. Pelaku ditangkap polisi
Pelaku pemerkosaan anak tiri berusia 12 tahun di Kabupaten Tojo Una-Una itu berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Penangkapan itu berawal saat korban memberanikan diri untuk menceritakan kejadian itu kepada bibinya.
Usai mendengar pernyataannya, bibi korban pun langsung melaporkan hal itu kepada aparat kepolisian pada Sabtu 8 Juli 2023 kemarin dan pelaku juga ditangkap dihari yang sama.
Baca juga: Pria di Kuningan Ditangkap, Tega Rudapaksa 2 Anak Tirinya, Dilakukan Sejak 2012 Saat Rumah Sepi

2. 14 Kali korban diperkosa
Kapolres Touna, AKBP S Shopian mengatakan menurut keterangan korban, ia sudah diperkosa oleh pelaku AAS sebanyak 14 kali mulai sejak November 2022 sampai Juni 2023.
Saat menolak untuk meladeni nafsunya, pelaku pun mengancam akan melakukan tindakan kekerasan kepada korban.
"Pelaku menggunakan kekerasan, dia memaksa korban meladeni nafsunya hingga 14 kali, menarik tangan korban dengan cara paksa, pernah paha korban itu ditekan sangat keras membuat korban kesakitan," ucapnya saat dikonfirmasi TribunPalu, Rabu (19/7/2023).
3. Setubuhi anak tiri di kebun
Kasus pemerkosaan kepada anak tiri itu terjadi di dua lokasi yaitu dirumah pelaku dan dikebun.
Atas perlakuan pelaku, korban pun merasakan kesakitan di area kemaluannya dan malu berinteraksi dengan orang lain akibat peristiwa yang dialaminya.
"Saat ini korban trauma, merasa sakit di area kemaluannya dan malu juga betemu keluarganya," ujarnya.
4. Diduga Dibiarkan ibu kandung
Kata Sophian, peristiwa yang dialami korban sudah pernah diceritakan kepada ibu kandungnya.
Namun, bukannya menolong, ibunya justru hanya membiarkan korban diperkosa oleh pelaku.
Baca juga: Nafsu Tak Terbendung, Pengurus Panti Asuhan Rudapaksa Anak Asuhnya hingga Hamil : Ya Allah Tega!

5. Ibu kandung takut ditinggal pelaku
Menurut Sophian, hal itu dilakukan ibu kandung korban karena takut ditinggal pelaku AAS.
"Ibunya tidak bisa bertindak apa-apa karena takut ditinggal pelaku," tuturnya.
6. Pelaku terancam 15 tahun penjara
Sophian menambahkan, saat ini pelaku telah berada di Polres untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Adapun jeratan hukum yang dikenakan kepada pelaku yakni pasal 76D Junto pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 atau pasal 76E Junto pasal 82 ayat 2 undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Hukuman itu ditambah sepertiga dari ancaman pidananya karena pelaku dengan korban memiliki hubungan yaitu ayah tirinya. (*)
Diolah dari artikel Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Tampang Suami di Bengkulu Utara yang Tikam Istri Pakai Tombak, Puluhan Tahun Lalu Pernah Dipasung |
![]() |
---|
Gara-gara Sidik Jari di HP, Suami di Jeneponto Cemburu Buta Nekat Tikam Istri di Jeneponto |
![]() |
---|
Pasutri di Gresik Kompak Curi Motor Meski Sudah Pisah Ranjang, Tertangkap saat COD |
![]() |
---|
Tampang Suami Tega Bunuh Istri di Dompu NTB Sebab Malu Banyak Utang, Sempat Senyum sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Istri di Dompu yang Dibunuh Suami, Baru Lahiran 10 Hari Lalu: Kenapa Begitu Tega |
![]() |
---|