Breaking News:

Berita Kriminal

Warga Medan Heboh, Temukan 2 Mayat Laki-laki Mengapung di Parit, Posisi Telungkup, Ini Ciri-cirinya

Dua mayat laki-laki ditemukan mengapung di parit di Jalan AH Nasution, Medan, Sumatera Utara, tak jauh dari Kejaksaan Tinggi Sumut, Jumat (30/6/2023)

kompas.com
Ilustrasi mayat. Dua mayat laki-laki ditemukan mengapung di parit di Jalan AH Nasution, Medan, Sumatera Utara 

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang warga di Medan dikagetkan dengan penemuan dua mayat laki-laki mengapung di parit.

Mayat tersebut dalam kondisi telungkup menggunakan pakaian lengkap.

Saksi mata langsung melaporkan temuannya itu ke kantor polisi terdekat.

Ia juga mengungkapkan ciri-ciri 2 mayat laki-laki itu.

Baca juga: TERUNGKAP Mayat dalam Karung di Pasuruan Ternyata Tewas Dibunuh, Pelaku Tak Terima Ditagih Utang

Dua mayat laki-laki ditemukan mengapung di parit di Jalan AH Nasution, Medan, Sumatera Utara, tak jauh dari Kejaksaan Tinggi Sumut, Jumat (30/6/2023) pagi.

Saat ditemukan, dua mayat itu dalam kondisi telungkup masih menggunakan pakaian lengkap.

Penemuan dua mayat laki-laki di parit Jalan AH Nasution tak jauh dari Kejati Sumut menghebohkan masyarakat, Jumat (30/6/2023).
Penemuan dua mayat laki-laki di parit Jalan AH Nasution tak jauh dari Kejati Sumut menghebohkan masyarakat, Jumat (30/6/2023). (TribunMedan/HO)

Ciri-ciri dua kedua mayat laki-laki itu yang satu menggunakan kaus garis-garis warna biru putih dan celana pendeka warnah merah.

Adapun mayat kedua menggunakan kaus garis-garis warna merah dan celana jin. Jarak masing-masing mayat tiga meter antara satu dengan lainnya.

Mawardi, warga di lokasi, mengatakan, istrinya yang pertama kali melihat dua mayat tersebut pukul 06.00 WIB saat hendak mengambil air.

Saat melihat ke luar, istri Mawardi kaget melihat ada dua jasad manusia mengapung.

"Mayatnya sudah mengapung," kata Mawardi.

Di lokasi, tidak ditemukan kendaraan atau barang-barang yang berserakan.

Mawardi juga mengaku tak mendengar ada keributan sebelum penemuan mayat.

Setelah menemukan dua mayat laki-laki itu, Mawardi memberitahunya ke warga dan kepala lingkungan.

Begitu mendapat kabar itu, warga kemudian menghubungi polisi.

Sekira pukul 09.00 WIB, dua mayat laki-laki itu dievakuasi.

Baca juga: ASTAGA! 2 Hari Hilang, Pria di Pasuruan Ternyata Tewas, Mayat dalam Karung, Ada Bekas Penganiayaan

Ilustrasi mayat
Ilustrasi mayat (Freepik)

Ditemukan mobil tak jauh dari lokasi

Petugas kepolisian dan warga menemukan satu unit mobil dalam keadaan ringsek, tak jauh dari lokasi penemuan dua mayat tersebut.

Mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi BB 1338 QA itu ditemukan di parkiran Badan Standarisasi Instrumen Pertanian, milik Kementerian Pertanian

Menurut informasi, mobil dititip ke dalam area gedung oleh seseorang.

Pantauan di lokasi, mobil berwarna hitam ini ringsek pada bagian depan sebelah kiri.

Kemudian, kedua pintu sebelah kiri penyok, kaca belakang sebelah kiri dan ban depan pecah, serta ban sebelah kanan belakang mobil pecah dengan kondisi velg gosong dan penyok.

Sekitar 10 meter dari penemuan mayat juga ditemukan sebuah pohon mahoni yang terkelupas.

Terlihat, personel Polsek Deli Tua mengecek kondisi mobil hingga ke bawah kolong.

"Kita belum bisa memastikan apakah ini kecelakaan atau apa. Memang ditemukan pohon terkelupas dan kondisi mobil rusak," kata seorang anggota polisi lalu lintas di lokasi.

TERUNGKAP Mayat dalam Karung di Pasuruan Ternyata Tewas Dibunuh, Pelaku Tak Terima Ditagih Utang

Penemuan mayat di dalam karung di Pasuruan membuat warga sekitar heboh.

Setelah diselidiki, mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.

Pelakunya sendiri adalah seorang pria yang tak terima ditagih utang oleh korban.

Lantas bagaimana kronologi selengkapnya?

Baca juga: ASTAGA! 2 Hari Hilang, Pria di Pasuruan Ternyata Tewas, Mayat dalam Karung, Ada Bekas Penganiayaan

Polisi menyebut Sadi, warga Dusun Sumur Licin, Kecamatan Kedawang, Pasuruan, Jawa Timur, gara-gara menagih utang.

Pelaku berinisial AM (63), warga Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, tersebut mengaku emosi karena korban menagih utang saat di rumah sumur bor, Sabtu (24/6/2023), lalu. 

Seperti diketahui, mayat korban ditemukan terbungkus karung di sebuah kuburan di Dusun Awu, Desa Alastlogo, pada Minggu (25/6/2023).

Ilustrasi mayat
Ilustrasi mayat (Freepik)

"Pada hari Sabtu (24/6/2023) sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah rumah penjaga sumur, korban menagih utang kepada tersangka sebesar Rp 13 juta sesuai yang sudah dijanjikan pelaku.

Di sana, mereka cekcok," ungkap Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo, dalam konferensi pers, Rabu (28/6/2023).

Menurut Ismoyo, awalnya terjadi cekcok dan berujung perkelahian.

Pelaku memukul tengkuk kepala bagian belakang sebanyak dua kali, lalu memukul wajah sebelah kanan sebanyak tiga kali menggunakan kunci ledeng warna oranye hingga korban tidak sadarkan diri.

Baca juga: Hilang 2 Hari, Pria di Pasuruan Ditemukan Tewas Dalam Karung, Diduga Dibunuh

Setelah itu, pelaku lalu menjual motor korban merek Honda Beat warna merah putih ke seseorang warga di Desa Branang, Kecamatan Lekok, seharga Rp 2 juta.

"Sepeda motor itu dijual diduga untuk tujuan menghilangkan barang bukti, sekaligus mengambil keuntungan," jelasnya.

Lalu pada pukul 22.00 WIB, pelaku kembali ke rumah penjaga sumur bor dan memasukan mayat korban ke dalam sebuah karung goni warna putih.

"Kemudian tersangka menutup kepala korban menggunakan 2 buah kantong kresek wama putih dan biru, lalu menutup tubuh bagian atas korban dengan karung goni wama putih, serta diikat dengan tali rafia warna merah," tutur Makung.

Kapolres Pasuruan Kota, Makung Ismoyo saat konferensi pers kasus penemuan mayat terbungkus karung di area pemakaman, di Pasuruan (28/6/2023)
Kapolres Pasuruan Kota, Makung Ismoyo saat konferensi pers kasus penemuan mayat terbungkus karung di area pemakaman, di Pasuruan (28/6/2023) (Dok. Humas Polres Pasuruan Kota)

Pada Minggu (25/6/2023) pukul 03.00 WIB dini hari tersangka membawa keluar mayat korban yang sudah terbungkus karung, menuju area pemakaman.

Barang bukti lainnya yang diamankan polisi adalah helm korban yang dikubur di dalam tanah.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis, pasal 340 KUHP, pasal 339 KUHP, pasal 338 KUHP.

"Ancaman hukuman antara 20 hingga hukuman mati," pungkasnya. (*)

Diolah dari artikel Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniMedanmayat
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved