Breaking News:

Berita Kriminal

Warga Medan Heboh, Temukan 2 Mayat Laki-laki Mengapung di Parit, Posisi Telungkup, Ini Ciri-cirinya

Dua mayat laki-laki ditemukan mengapung di parit di Jalan AH Nasution, Medan, Sumatera Utara, tak jauh dari Kejaksaan Tinggi Sumut, Jumat (30/6/2023)

kompas.com
Ilustrasi mayat. Dua mayat laki-laki ditemukan mengapung di parit di Jalan AH Nasution, Medan, Sumatera Utara 

Polisi menyebut Sadi, warga Dusun Sumur Licin, Kecamatan Kedawang, Pasuruan, Jawa Timur, gara-gara menagih utang.

Pelaku berinisial AM (63), warga Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, tersebut mengaku emosi karena korban menagih utang saat di rumah sumur bor, Sabtu (24/6/2023), lalu. 

Seperti diketahui, mayat korban ditemukan terbungkus karung di sebuah kuburan di Dusun Awu, Desa Alastlogo, pada Minggu (25/6/2023).

Ilustrasi mayat
Ilustrasi mayat (Freepik)

"Pada hari Sabtu (24/6/2023) sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah rumah penjaga sumur, korban menagih utang kepada tersangka sebesar Rp 13 juta sesuai yang sudah dijanjikan pelaku.

Di sana, mereka cekcok," ungkap Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo, dalam konferensi pers, Rabu (28/6/2023).

Menurut Ismoyo, awalnya terjadi cekcok dan berujung perkelahian.

Pelaku memukul tengkuk kepala bagian belakang sebanyak dua kali, lalu memukul wajah sebelah kanan sebanyak tiga kali menggunakan kunci ledeng warna oranye hingga korban tidak sadarkan diri.

Baca juga: Hilang 2 Hari, Pria di Pasuruan Ditemukan Tewas Dalam Karung, Diduga Dibunuh

Setelah itu, pelaku lalu menjual motor korban merek Honda Beat warna merah putih ke seseorang warga di Desa Branang, Kecamatan Lekok, seharga Rp 2 juta.

"Sepeda motor itu dijual diduga untuk tujuan menghilangkan barang bukti, sekaligus mengambil keuntungan," jelasnya.

Lalu pada pukul 22.00 WIB, pelaku kembali ke rumah penjaga sumur bor dan memasukan mayat korban ke dalam sebuah karung goni warna putih.

"Kemudian tersangka menutup kepala korban menggunakan 2 buah kantong kresek wama putih dan biru, lalu menutup tubuh bagian atas korban dengan karung goni wama putih, serta diikat dengan tali rafia warna merah," tutur Makung.

Kapolres Pasuruan Kota, Makung Ismoyo saat konferensi pers kasus penemuan mayat terbungkus karung di area pemakaman, di Pasuruan (28/6/2023)
Kapolres Pasuruan Kota, Makung Ismoyo saat konferensi pers kasus penemuan mayat terbungkus karung di area pemakaman, di Pasuruan (28/6/2023) (Dok. Humas Polres Pasuruan Kota)

Pada Minggu (25/6/2023) pukul 03.00 WIB dini hari tersangka membawa keluar mayat korban yang sudah terbungkus karung, menuju area pemakaman.

Barang bukti lainnya yang diamankan polisi adalah helm korban yang dikubur di dalam tanah.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis, pasal 340 KUHP, pasal 339 KUHP, pasal 338 KUHP.

"Ancaman hukuman antara 20 hingga hukuman mati," pungkasnya. (*)

Diolah dari artikel Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniMedanmayat
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved