Breaking News:

Berita Kriminal

ANIAYA Napi hingga Tewas, Sipir Lapas Nunukan Jadi Tersangka, Korban Dipukul Pakai Kabel: Ada 2Bukti

Seorang narapidana bernama Syamsuddin (40) tewas dianiaya oknum sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan, Kalimantan Utara.

OhBulan
Ilustrasi pria dipenjara 

TRIBUNTRENDS.COM - Nasib nahas seorang narapidana yang ditendang dan dipukul sipir lapas Nunukan hingga tewas.

Kini oknum sipir tersebut telah berstatus sebagai tersangka.

Polisi kini telah mengantongi dua alat bukti kekerasan yang dilakukan oknum sipir tersebut.

Baca juga: TAK Terima Disalip, Pemuda di Bantul Tega Aniaya Pelajar, Dipukul Pakai Kayu Langsung Lapor Polisi

Seorang narapidana bernama Syamsuddin (40) tewas dianiaya oknum sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan, Kalimantan Utara.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Nunukan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan, pelaku berinisial M terbukti melakukan penganiayaan setelah dilakukan penyelidikan bukti-bukti dan pengakuan saksi.

(Ilustrasi dipenjara)
(Ilustrasi dipenjara) (ohbulan.com)

"Kami memiliki 2 alat bukti, rekaman CCTV, pengakuan saksi, ditambah pengakuan oknum sipir bernama M. Atas dasar material itu, kita tetapkan M, petugas KPLP Lapas Nunukan, sebagai tersangka pada hari ini," ujarnya.

Kronologi

Dari rekaman CCTV yang diamankan, terbukti adnaya penganiayaan yang dilakukan M terhadap korban.

"Dari rekaman CCTV yang kami amankan, kami melihat adanya penganiayaan. Selain tangan kosong dan tendangan, terjadi pemukulan menggunakan kabel yang disabetkan ke tubuh korban," jelas Lusgi.

M mengaku menganiaya Syamsuddin karena merasa geram dan jengkel akibat sikap korban yang dinilai meremehkan petugas.

Baca juga: Viral Video Ibu Aniaya Anak di Tempat Umum, gegara Kesal Ketinggalan Kereta: Padahal Enggak Nakal

Syamsuddin dikatakan tidak hormat dan sikap tersebut kemudian memicu amarah M dan membuatnya tak mampu mengontrol emosi.

Tidak dijelaskan sikap seperti apa yang dilakukan Syamsuddin sehingga menyinggung perasaan M dan menyulut amarah petugas KPLP Lapas Nunukan ini.

Ia menegaskan, sejak M dipanggil untuk pemeriksaan, polisi langsung mengeluarkan surat penahanan.

‘’Oknumnya sudah kita tahan sejak kemarin. Semua bukti sudah lengkap, tapi penjelasan secara lebih mendetail, kita tetap menunggu surat hasil autopsi dari RSUD," jelasnya.

Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan (Tribunnews.com)

Sebelumnya diberitakan, keluarga korban melaporkan kasus penganiayaan ini dan tercatat dalam LP/B/40/VI/2023/SPKT/POLRES NUNUKAN/POLDA KALIMANTAN UTARA dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Untuk diketahui, Syamsuddin merupakan kurir narkoba yang diamankan Tim Second Flat Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL Nunukan pada Sabtu 19 September 2020.

Saat itu, petugas mendapati 1 plastik transparan berisi 50 gram sabu sabu yang dibungkus dalam amplop.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara pada Senin 29 Maret 2021.

TAK Terima Disalip, Pemuda di Bantul Tega Aniaya Pelajar, Dipukul Pakai Kayu 'Langsung Lapor Polisi'

Seorang pemuda di Bantul diamankan pihak kepolisian karena melakukan penganiayaan.

Pemuda tersebut diduga tak terima disalip oleh korban ketika berkendara di jalan.

Pelaku kemudian langsung menghadang korban dan memukulnya menggunakan kayu.

Baca juga: ASTAGA! 2 Hari Hilang, Pria di Pasuruan Ternyata Tewas, Mayat dalam Karung, Ada Bekas Penganiayaan

Polisi mengamankan seorang pemuda karena melakukan penganiayaan terhadap pemuda lain di jalan Srandakan, tepatnya di Padukuhan Gunungsaren, Trimurti, Srandakan, Bantul, DI Yogyakarta, Selasa 27 Juni 2023.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyampaikan, pihak Polsek Srandakan mengamankan VWK (20), warga Gunungsaren Kidul RT 70, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Bantul, karena menganiaya terhadap MNF (16) warga Kalurahan Trimurti, Srandakan.

Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan (Tribunnews.com)

"Penangkapan ini karena tersangka melakukan penganiayaan terhadap MNF.

Keduanya masih satu Kalurahan, beda Padukuhan, tapi memang tidak saling kenal," kata Jeffry dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (28/6/2023).

Dijelaskannya, kejadian ini bermula Selasa 27 Juni 2023, sekitar pukul 02.00 WIB korban berboncengan dengan temannya. Sesampainya di jalan Srandakan, korban dihadang VWK.

Pelaku turun dari motornya kemudian memukul korban menggunakan batang kayu mengenai kepala korban.

Tak terima dengan penganiayaan tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Srandakan. Polisi langsung bergerak menangkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan pelaku, diketahui motifnya saling salip.

Korban dirawat di Rumah sakit karena penganiayaan tersebut. "Motifnya tersinggung saling salip saat bermotor," kata dia.

Baca juga: TUBUH Penuh Luka, Mahasiswi Ini Ternyata Korban Penganiayaan, Pelaku Penjual Nasgor, Apa Motifnya?

Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan (TribunKaltim)

Jeffry mengatakan, saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan, dan bisa dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan.

"Saat ini masih diperiksa Polsek Srandakan," kata dia.

Jeffry mengimbau kepada orangtua untuk mengawasi perilaku anaknya saat berteman. Jangan sampai menjadi pelaku ataupun korban kejahatan karena keluar sampai larut malam.

Selain itu, berkendara mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas.

Diolah dari artikel Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniNunukansipirtewas
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved