Breaking News:

Berita Kriminal

BEJAT Ayah Tiri Cabuli Gadis 16 Tahun, Terbongkar setelah 4 Tahun, Ayah Kandung Syok 'Baru Ngaku'

Ayah kandung syok, tahu anaknya jadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan

Kompas.com
Ilustrasi korban pencabulan. Ayah kandung syok tahu anaknya jadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan 

Geram terhadap pelaku yang tak bertanggung jawab, YT menyambangi Mapolres Metro Jakarta Utara untuk membuat laporan polisi pada 27 Maret 2023.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/307/III/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya.

Setelah hampir tiga bulan buron, ASM akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya, Perumahan Citra Sentul Raya, Cluster Orinoco, Tangkil, Citeureup, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (10/6/2023).

Terancam 20 tahun penjara

ASM terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun karena melakukan kekerasan seksual disertai ancaman terhadap anak sambungnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman menurut pasal tersebut adalah 15 tahun penjara. "Ancaman pidana dalam pasal ini paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun," kata Iverson.

Namun, pasal tersebut mengatur adanya pemberatan hukuman bagi pelaku yang seharusnya melindungi korban.

Dalam kasus ini, pelaku bisa dikenai pemberatan hukuman, yakni sepertiga dari hukuman maksimal 15 tahun penjara atau lima tahun.

(Ilustrasi dipenjara)
(Ilustrasi dipenjara) (ohbulan.com)

Pelaku merupakan ayah yang seharusnya melindungi korban.

Karena itulah, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Bila pelaku memiliki tanggung jawab mendidik, mengasuh, wali, orangtua, dan yang diatur dalam pasal ini, maka ada pemberatan," kata Iverson.

Pemberatannya adalah, ancaman pidana dapat ditambah sepertiga.

Jadi, bila ancaman pidana 15 tahun, maka sepertiganya adalah 5 tahun," lanjutnya. 

Diolah dari artikel TribunJakarta dan Kompas.com

Tags:
berita viral hari iniayah tiricabul
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved