Berita Kriminal
BEJAT Ayah Tiri Cabuli Gadis 16 Tahun, Terbongkar setelah 4 Tahun, Ayah Kandung Syok 'Baru Ngaku'
Ayah kandung syok, tahu anaknya jadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - PILU seorang gadis belia berusia 16 tahun jadi korban kebejatan ayah tirinya sendiri.
Gadis yang tinggal di Pasar Minggu, Jakarta Selatan ini baru mengaku dilecehkan ayah tirinya setelah empat tahun berlalu.
Mengetahui kabar tersebut, ayah kandung bocah berinisial AMR ini langsung syok.
Lantas bagaimana kondisi korban sekarang?
Baca juga: 40 Siswi Jadi Korban Guru Agama Cabul, Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan, Ternyata Ada Kelainan Ini
Seorang gadis di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, berinisial AMR (16) diduga dicabuli oleh ayah tirinya, AS.
Ayah kandung korban, AM (41), mengatakan dugaan pencabulan itu terjadi pada 2019 ketika anaknya masih berusia 12 tahun.

Ia mengungkapkan, korban diduga dicabuli ketika hendak mandi. Pelaku disebut meraba dan mencium korban.
"Jadi 2019 anak saya, AMR, tinggal satu rumah dengan ayah tirinya, AS, di Pasar Minggu.
Anak saya pakai handuk di kamar mandi, kemudian pelaku masuk, lalu meraba dan menciumi anak saya," kata AM saat dihubungi wartawan, Rabu (21/6/2023).
AM telah melaporkan dugaan pencabulan itu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (20/6/2023).
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1867/VI/2023/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Baca juga: Ibu di Sampang Curiga Anak Hamil, Ternyata Jadi Korban Pencabulan Ayah Tirinya Dilecehkan Sejak SD

Ia mengaku baru mengetahui aksi pencabulan itu setelah korban mengadu pada Minggu (18/6/2023).
Selama ini, AM mengira anaknya baik-baik saja saat tinggal bersama ayah tirinya.
"Karena informasi baru dua hari lalu. Anak saya baru ngaku ke saya. Pertama lewat ibunya. Jadi selama ini saya nggak tahu anak saya kondisinya seperti itu," ungkap AM.
BEJAT! Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Sejak Usia 7 Tahun, Kini Umur 17 Tahun Korban Pilu Lahirkan Anak
Pilu benar nasib AP, remaja asal Pademangan, Jakarta Utara menjadi korban bejat ayah tirinya, ASM.
Selama 10 tahun sudah AP rupanya menjadi budak nafsu ayah tirinya, ASM (42).
AP yang kini baru berusia 17 tahun harus mengalami hamil dan melahirkan anak dari ulah ayah tirinya.
Disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh, pencabulan oleh ayah tiri itu sudah dilakukan sejak AP masih berusia tujuh tahun.
Baca juga: TRAUMA 5 Kali Digagahi Lansia, Bocah 9 Tahun Bikin Ibu Pilu, Minta Operasi Kelamin: Jadi Cowok Aja!

"Ayah tiri inisial AS ini telah beberapa kali melakukan perbuatan pencabulan.
Yaitu dengan cara memegang bagian yang terlarang bagi seorang anak," kata Iverson, Selasa (16/6/2023).
Perbuatan tersebut berlangsung beberapa kali hingga kemudian pada saat bulan Agustus 2022, korban AP mengalami rudupaksa oleh pelaku AS.
Bahkan, seiring berjalannya waktu, pelaku memaksa korban untuk lakukan persetubuhan beberapa kali.
Pada saat dilaporkan ke kepolisian,kondisi umur kandungan korban kurang lebih tujuh bulan.
Baca juga: KAMU MONSTER! Nyesel Ibu Lahirkan Anak Malah Jadi Pembunuh, Tega Habisi Pacarnya yang Hamil 7 Bulan
"Saat ini, korban telah melahirkan bayinya dan diperkirakan usia bayi kurang lebih satu bulan," kata Iverson.
Kecurigaan kakak
Tindakan asusila ini terungkap setelah kakak kandung AP, Yesika Tris Maliyawati (28), pada Maret 2023 menyadari adanya perubahan fisik sang adik yang cukup signifikan.
Usai dicecar sang kakak dengan sejumlah pertanyan, AP akhirnya mengakui bahwa ia disetubuhi oleh ayah tiri.
Saat melakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG) keluarga mengetahui usia kandungan AP sudah memasuki tujuh bulan.

Sementara itu, pelaku ASM kabur dari kediamannya.
Geram terhadap pelaku yang tak bertanggung jawab, YT menyambangi Mapolres Metro Jakarta Utara untuk membuat laporan polisi pada 27 Maret 2023.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/307/III/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya.
Setelah hampir tiga bulan buron, ASM akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya, Perumahan Citra Sentul Raya, Cluster Orinoco, Tangkil, Citeureup, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (10/6/2023).
Terancam 20 tahun penjara
ASM terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun karena melakukan kekerasan seksual disertai ancaman terhadap anak sambungnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman menurut pasal tersebut adalah 15 tahun penjara. "Ancaman pidana dalam pasal ini paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun," kata Iverson.
Namun, pasal tersebut mengatur adanya pemberatan hukuman bagi pelaku yang seharusnya melindungi korban.
Dalam kasus ini, pelaku bisa dikenai pemberatan hukuman, yakni sepertiga dari hukuman maksimal 15 tahun penjara atau lima tahun.

Pelaku merupakan ayah yang seharusnya melindungi korban.
Karena itulah, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Bila pelaku memiliki tanggung jawab mendidik, mengasuh, wali, orangtua, dan yang diatur dalam pasal ini, maka ada pemberatan," kata Iverson.
Pemberatannya adalah, ancaman pidana dapat ditambah sepertiga.
Jadi, bila ancaman pidana 15 tahun, maka sepertiganya adalah 5 tahun," lanjutnya.
Diolah dari artikel TribunJakarta dan Kompas.com
Tampang Suami di Bengkulu Utara yang Tikam Istri Pakai Tombak, Puluhan Tahun Lalu Pernah Dipasung |
![]() |
---|
Gara-gara Sidik Jari di HP, Suami di Jeneponto Cemburu Buta Nekat Tikam Istri di Jeneponto |
![]() |
---|
Pasutri di Gresik Kompak Curi Motor Meski Sudah Pisah Ranjang, Tertangkap saat COD |
![]() |
---|
Tampang Suami Tega Bunuh Istri di Dompu NTB Sebab Malu Banyak Utang, Sempat Senyum sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Istri di Dompu yang Dibunuh Suami, Baru Lahiran 10 Hari Lalu: Kenapa Begitu Tega |
![]() |
---|