Breaking News:

Berita Kriminal

CEMBURU Buta, Pria di Jakarta Utara Pukul Kepala Tetangga Pakai Helm, 'Istri Pelaku Digoda Korban'

Pria berinisial B (40) menganiaya tetangganya sendiri pakai helm lantaran menggoda istrinya, di Koja, Jakarta Utara.

Tribun Tangerang/M Rifqi Ibnumasy
Pria di Jakarta Utara menganiaya tetangganya sendiri pakai helm lantaran menggoda istrinya. 

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang pria di Jakarta Utara melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri lantaran cemburu buta.

Ia tak terima sang istri digoda oleh korban.

Terlalu marah, pelaku mengajak tiga temannya untuk menghajar korban pakai helm.

Lantas bagaimana kondisi korban sekarang?

Baca juga: Hamili Pacar, Oknum Polisi Ogah Tanggung Jawab, Aniaya Korban, Kini Keguguran: Dia Suruh Saya Lapor

Pria berinisial B (40) menganiaya tetangganya sendiri lantaran menggoda istrinya, di Koja, Jakarta Utara.

Saat dibakar cemburu buta, B mengajak tiga temannya untuk menganiaya korban dengan menghantamkan helm di kepala korban, S (24), hingga jatuh terkapar,.

Akibat hantaman di kepala, serta pukulan dan tendangan dari para pelaku, korban mengalami luka dan dibawa ke rumah sakit.

Pelaku pun diamankan petugas di  Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

"Ada informasi yang sampai ke tersangka bahwa istri dari tersangka digoda oleh korban," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Angga Surya di kantornya, Senin (12/6/2023).

"Merasa tidak terima, tersangka menghampiri korban dan mengambil helm serta memukulnya," ucap Angga.

Menurut Angga, pengeroyokan itu terjadi di Jalan Timor Raya, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Jumat (9/6/2023).

Bersama rekan-rekannya itu, pelaku penganiaya korban dengan memukul, menendang hingga menghantamnya dengan helm racing.

"Tersangka dan korban ini saling kenal, meski tidak terlalu dekat, namun mereka bertetangga. Kejadian ini sampai membuat korban dirawat di rumah sakit," ujarnya.

Setelah B dibekuk, petugas masih mencari tiga pelaku lainnya yang ikut menganiaya korban.

Atas tindakan penganiayaan tersebut,  B dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan terancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. 

Halaman
1234
Tags:
berita viral hari iniJakarta Utaraaniaya
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved