Breaking News:

Berita Kriminal

TOLAK Ajakan Nikah lalu Diputus, Pria Ini Tak Terima dan Rudapaksa Mantan Pacar, Korban Tak Berdaya

Pemerkosaan dialami perempuan berinisial CY (23) oleh mantan pacarnya sendiri berinisial JP (30), di rumah pelaku yang berada di Gresik

Kompas.com
Ilustrasi korban rudapaksa. Tak terima diputus karena telah menolak ajakan menikah, pria ini malah merudapaksa mantan pacar. 

Lalu, perbuatan MP dilakukan kepada korban saat panti asuhan sedang sepi.

MP mengaku sudah memerkosa korban sebanyak tiga kali.

Sedangkan pelaku AS, melakukan tindakan pencabulan di rumahnya yang berdekatan dengan panti asuhan.

Tindakan keji keduanya mendapatkan ancaman hukuman pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 2 undang undang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Polisi masih mendalami dugaan adanya korban lain dalam panti asuhan tersebut.

Baca juga: Jangan Bang Pilu Bocah SD di Aceh Korban Rudapaksa Kakak Ipar, Diberi Rp 1.000 agar Tutup Mulut

Ilustrasi anak yatim dirudapaksa pengurus panti asuhan.
Ilustrasi anak yatim dirudapaksa pengurus panti asuhan. (Eva.vn)

Jadi sorotan Mensos

Cep Yoga Firmansyah, pekerja sosial Kementerian Sosial RI, menyampaikan, kasus ini menjadi atensi Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Pihaknya langsung membentuk tim, lalu menerjunkannya untuk melakukan penangan intensif terhadap korban.

Tim juga akan melakukan pemeriksaan terhadap panti asuhan tersebut.

Usai kasus ini mencuat, tim kementerian sosial juga berkerjasama dengan Polres Kuningan untuk melakukan assessmen terhadap korban.

Korban mendapatkan penangan berupa trauma healing dan juga penanganan lain.

Yoga menyebut, satu di antara korban juga mendapatkan pemeriksaan dari tim dokter.

Berdasarkan keterangan dokter, bahwa korban dinyatakan mengalami disabilitas intelektual ringan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter bahwa anak atau korban ini mengalami disabilitas intelektual ringan.

Jadi, perkembangan kognitifnya terganggu,” kata Yoga yang turut serta dalam gelar perkara di Mapolres Kuningan.

Yoga, menyampaikan, dalam penanganan kasus ini, Kementerian Sosial akan terus kerjasama dengan Polres Kuningan untuk mendalami kasus ini hingga tuntas.

Utamanya terkait jumlah korban, penanganan korban, dan juga terkait penyelidikan panti asuhan tersebut.

Diolah dair artikel Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari ininikahrudapaksa
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved