Berita Kriminal
TOLAK Ajakan Nikah lalu Diputus, Pria Ini Tak Terima dan Rudapaksa Mantan Pacar, Korban Tak Berdaya
Pemerkosaan dialami perempuan berinisial CY (23) oleh mantan pacarnya sendiri berinisial JP (30), di rumah pelaku yang berada di Gresik
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Tak terima diputus karena telah menolak ajakan menikah, pria ini malah merudapaksa mantan pacar.
Korban pun tak bisa menolak dan berontak saat mendapatkan kekerasan asusila.
Ini lantaran gadis malang berusia 23 tahun itu diancam dengan senjata tajam oleh pelaku.
Baca juga: Nafsu Tak Terbendung, Pengurus Panti Asuhan Rudapaksa Anak Asuhnya hingga Hamil : Ya Allah Tega!
Kasus rudapaksa dialami perempuan berinisial CY (23) oleh mantan pacarnya sendiri berinisial JP (30), di rumah pelaku yang berada di Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, korban sempat meminta pelaku agar dinikahi lantaran telah menjalin hubungan pacaran selama tiga tahun.
Namun ajakan korban untuk menikah ditolak oleh pelaku.

"Antara korban dengan pelaku memang ada hubungan sebelumnya, karena mereka sempat pacaran," ujar Aldhino saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2023).
Setelah ajakan untuk menikah ditolak oleh pelaku, korban kemudian memilih untuk mengakhiri hubungan yang mereka jalani.
Namun JP rupanya tidak menerima diputuskan.
Ia kemudian meminta korban untuk kembali bertemu dengan alasan memperbaiki hubungan mereka.
Namun itu rupanya hanya akal bulus pelaku.
Saat korban datang ke rumah pelaku, malah dirudapaksa.
Korban bahkan sempat diancam menggunakan pisau, sehingga tidak berani berontak dan terpaksa melayani nafsu bejat mantan pacarnya.
Baca juga: Gadis Korban Rudapaksa 11 Pria Buka Suara, Inginkan Ini dari Pelaku, Kondisi: Sangat Menggembirakan
"Korban nggak berani berontak waktu itu, karena diancam pelaku pakai sajam (senjata tajam)," ucap Aldhino.
Apa yang dialami korban diceritakan kepada orangtuanya, yang langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Hingga akhirnya berdasar bukti dan juga keterangan yang diperoleh, pelaku diamankan oleh polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku sudah kami amankan.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku kami jerat Pasal 285 KUHP.
Sedangkan sajam yang digunakan untuk mengancam korban, sudah kami amankan sebagai barang bukti," kata Aldhino.
Nafsu Tak Terbendung, Pengurus Panti Asuhan Rudapaksa Anak Asuhnya hingga Hamil : Ya Allah Tega!
Miris, seharusnya dapat perlindungan, anak yatim di panti asuhan ini justru mendapatkan perlakuan sebaliknya.
Dia dirudapaksa oleh dua orang pengurus panti asuhan di Kabupaten Kuningan Jawa Barat.
Imbas kelakuan dua pengurus panti asuhan itu, korban dikabarkan tengah hamil.
Lantas, bagaimana nasib pelaku dan korban saat ini?
Baca juga: Gadis Korban Rudapaksa 11 Pria Buka Suara, Inginkan Ini dari Pelaku, Kondisi: Sangat Menggembirakan

Dilansir TribunTrends.com dari Kompas.com kedua pelaku berinisial MP (61) dan AS (55) telah diamankan anggota Satuan Reserta dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kuningan.
Tak sampai 24 jam, keduanya sudah tertunduk lesu di kantor polisi.
“Setelah mendapat laporan pada 23 Mei, besoknya, tanggal 24 Mei, kurang dari 24 jam, kita langsung lakukan penangkapan.
Kita proses hukum, untuk segera disidangkan di pengadilan,” tegas AKBP Willy Andrian, Kapolresta Kuningan Jawa Barat, saat gelar perkara, Senin (5/6/2023).
Modus pelaku
Willy melanjutkan, dalam melakukan tindakan jahatnya ini, kedua pelaku tega memberikan obat tidur kepada korban dan menjanjikan uang jajan kepada korban.
Lalu, perbuatan MP dilakukan kepada korban saat panti asuhan sedang sepi.
MP mengaku sudah memerkosa korban sebanyak tiga kali.
Sedangkan pelaku AS, melakukan tindakan pencabulan di rumahnya yang berdekatan dengan panti asuhan.
Tindakan keji keduanya mendapatkan ancaman hukuman pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 2 undang undang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Polisi masih mendalami dugaan adanya korban lain dalam panti asuhan tersebut.
Baca juga: Jangan Bang Pilu Bocah SD di Aceh Korban Rudapaksa Kakak Ipar, Diberi Rp 1.000 agar Tutup Mulut

Jadi sorotan Mensos
Cep Yoga Firmansyah, pekerja sosial Kementerian Sosial RI, menyampaikan, kasus ini menjadi atensi Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Pihaknya langsung membentuk tim, lalu menerjunkannya untuk melakukan penangan intensif terhadap korban.
Tim juga akan melakukan pemeriksaan terhadap panti asuhan tersebut.
Usai kasus ini mencuat, tim kementerian sosial juga berkerjasama dengan Polres Kuningan untuk melakukan assessmen terhadap korban.
Korban mendapatkan penangan berupa trauma healing dan juga penanganan lain.
Yoga menyebut, satu di antara korban juga mendapatkan pemeriksaan dari tim dokter.
Berdasarkan keterangan dokter, bahwa korban dinyatakan mengalami disabilitas intelektual ringan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter bahwa anak atau korban ini mengalami disabilitas intelektual ringan.
Jadi, perkembangan kognitifnya terganggu,” kata Yoga yang turut serta dalam gelar perkara di Mapolres Kuningan.
Yoga, menyampaikan, dalam penanganan kasus ini, Kementerian Sosial akan terus kerjasama dengan Polres Kuningan untuk mendalami kasus ini hingga tuntas.
Utamanya terkait jumlah korban, penanganan korban, dan juga terkait penyelidikan panti asuhan tersebut.
Diolah dair artikel Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Tampang Suami di Bengkulu Utara yang Tikam Istri Pakai Tombak, Puluhan Tahun Lalu Pernah Dipasung |
![]() |
---|
Gara-gara Sidik Jari di HP, Suami di Jeneponto Cemburu Buta Nekat Tikam Istri di Jeneponto |
![]() |
---|
Pasutri di Gresik Kompak Curi Motor Meski Sudah Pisah Ranjang, Tertangkap saat COD |
![]() |
---|
Tampang Suami Tega Bunuh Istri di Dompu NTB Sebab Malu Banyak Utang, Sempat Senyum sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Istri di Dompu yang Dibunuh Suami, Baru Lahiran 10 Hari Lalu: Kenapa Begitu Tega |
![]() |
---|