Berita Viral
NEKAT Pakai Paspor Palsu, WN Mesir dan Nigeria Diciduk Pihak Imigrasi di Bali, Terancam 5 Tahun Bui
Pihak Imigrasi menangkap dua orang Warga Negara Asing (WNA), berinisial MSH (37), asal Mesir, dan YBI (25), asal Nigeria, karena pakai paspor palsu
Editor: Nafis Abdulhakim
Tiba di Indonesia, warga negara asal Kanada langsung diamankan polisi di sebuah vila di Bali.
Stephane Gagnon (50), dinyatakan sebagai buronan Interpol karena melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada.
Gagnon diduga melakukan penipuan dana pensiun 335 orang.
Baca juga: MERESAHKAN Pelaku Begal Pemudik di Makassar Berhasil Ditangkap, 10 Masih Buron Saya Dijebak!
Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap seorang warga negara Kanada, Stephane Gagnon (50), yang dinyatakan sebagai buronan Interpol di sebuah vila Canggu Berawa, Kuta Utara, Badung, Bali, pada Sabtu (20/5/2023).
Pria itu menjadi buronan Interpol dengan status red notice sejak Agustus 2022.
Dia diduga terlibat tkasus penipuan dan pemalsuan di Kanada.
"Subyek merupakan buronan pemerintah Kanada karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, dalam keterangan tertulis pada Sabtu.
Dalam catatan red notice Interpol, Gagnon diduga melakukan penipuan dana pensiun 335 orang dengan total kerugian mencapai Rp 74,6 juta.
Satake mengatakan, keberadaan tersangka di Bali pertama kali diketahui oleh Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai pada Jumat (19/5/2023).
Selanjutnya, warga negara asing ini diserahkan ke Polda Bali untuk ditangkap.
Baca juga: Kakek 60 Tahun di Banjar Tewas Diserang Saat Pertahankan Lahan dari Tambang, 2 Pelaku Buron
"Penangkapan ini berdasarkan Surat dari Kadiv Hubinter Polri Nomor: R/347/V/HUM.4.4.9/2023/Divhubinter, tanggal 19 Mei 2023, perihal permohonan penangkapan dan penahanan subjek Interpol Red Notice Stephane Gagnon, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/47/V/2023/Ditreskrimum, tanggal 20 Mei 2023," kata dia.
Satake mengatakan, tersangka untuk sementara ditahan di Rutan Polda Bali selama 20 hari ke depan sembari menunggu permohonan ekstradisi dari pemerintah Kanada.
Diolah dari artikel Kompas.com
Sumber: Kompas.com
| Terbakar hingga Tak Dikenali, Dua Kerangka di Kwitang Akhirnya Punya Nama, Mereka Reno dan Farhan! |
|
|---|
| Jejak Cek Rp3 Miliar Mbah Tarman yang Hilang: Disimpan di Kamar, Kini Raib Tanpa Jejak |
|
|---|
| Tips Punya Foto Prewedding Bareng Pasangan Meski Masih Pacaran, Pakai Prompt Gemini AI, Ini Caranya |
|
|---|
| Profil Orang Tua Wali Murid yang Mengadu ke Dedi Mulyadi Usai Anaknya Ditampar Guru, Tak Digubris? |
|
|---|
| Tampak Bahagia Bisa Bertemu Wapres Gibran, Siswa di Salatiga Rela Tidak Cuci Tangan setelah Salaman |
|
|---|