Breaking News:

Berita Viral

NEKAT Pakai Paspor Palsu, WN Mesir dan Nigeria Diciduk Pihak Imigrasi di Bali, Terancam 5 Tahun Bui

Pihak Imigrasi menangkap dua orang Warga Negara Asing (WNA), berinisial MSH (37), asal Mesir, dan YBI (25), asal Nigeria, karena pakai paspor palsu

Kompas.com via Unsplash.com/Blake Guidry,Freepik
Pihak Imigrasi menangkap dua orang Warga Negara Asing (WNA) Mesir dan Nigeria karena pakai paspor palsu 

Tiba di Indonesia, warga negara asal Kanada langsung diamankan polisi di sebuah vila di Bali.

Stephane Gagnon (50), dinyatakan sebagai buronan Interpol karena melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada.

Gagnon diduga melakukan penipuan dana pensiun 335 orang.

Baca juga: MERESAHKAN Pelaku Begal Pemudik di Makassar Berhasil Ditangkap, 10 Masih Buron Saya Dijebak!

Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap seorang warga negara Kanada, Stephane Gagnon (50), yang dinyatakan sebagai buronan Interpol di sebuah vila Canggu Berawa, Kuta Utara, Badung, Bali, pada Sabtu (20/5/2023).

Pria itu menjadi buronan Interpol dengan status red notice sejak Agustus 2022.

Dia diduga terlibat tkasus penipuan dan pemalsuan di Kanada.

Warga negera Kanada, Stephane Gagnon (50), yang dinyatakan sebagai buronan Interpo usai berhasil ditangkap Polda Bali pada Sabtu (20/5/2023).
Warga negera Kanada, Stephane Gagnon (50), yang dinyatakan sebagai buronan Interpo usai berhasil ditangkap Polda Bali pada Sabtu (20/5/2023). (Dok. Humas Polda Bali/Yohanes Valdi Seriang Ginta)

"Subyek merupakan buronan pemerintah Kanada karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, dalam keterangan tertulis pada Sabtu.

Dalam catatan red notice Interpol, Gagnon diduga melakukan penipuan dana pensiun 335 orang dengan total kerugian mencapai Rp 74,6 juta.

Satake mengatakan, keberadaan tersangka di Bali pertama kali diketahui oleh Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai pada Jumat (19/5/2023).

Selanjutnya, warga negara asing ini diserahkan ke Polda Bali untuk ditangkap.

Baca juga: Kakek 60 Tahun di Banjar Tewas Diserang Saat Pertahankan Lahan dari Tambang, 2 Pelaku Buron

"Penangkapan ini berdasarkan Surat dari Kadiv Hubinter Polri Nomor: R/347/V/HUM.4.4.9/2023/Divhubinter, tanggal 19 Mei 2023, perihal permohonan penangkapan dan penahanan subjek Interpol Red Notice Stephane Gagnon, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/47/V/2023/Ditreskrimum, tanggal 20 Mei 2023," kata dia.

Satake mengatakan, tersangka untuk sementara ditahan di Rutan Polda Bali selama 20 hari ke depan sembari menunggu permohonan ekstradisi dari pemerintah Kanada.

Diolah dari artikel Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniMesirNigeriaBalipaspor
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved