Berita Viral
NEKAT Pakai Paspor Palsu, WN Mesir dan Nigeria Diciduk Pihak Imigrasi di Bali, Terancam 5 Tahun Bui
Pihak Imigrasi menangkap dua orang Warga Negara Asing (WNA), berinisial MSH (37), asal Mesir, dan YBI (25), asal Nigeria, karena pakai paspor palsu
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Bule asal Mesir dan Nigeria ditangkap pihak imigrasi di Bali karena kedapatan menggunakan paspor palsu.
Kedua warga negara asing (WNA) itu ditangkap pada waktu yang berbeda saat ingin keluar dari Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Akibat pemalsuan tersebut, dua WNA itu terancam hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Mengaku Jadi Korban Kejahatan, Pria di Jogja Buat Laporan Palsu, Luka Disayat Sendiri, Apa Motifnya?
Pihak Imigrasi menangkap dua orang Warga Negara Asing (WNA), berinisial MSH (37), asal Mesir, dan YBI (25), asal Nigeria, karena menggunakan paspor palsu.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengatakan, kedua WNA tersebut ditangkap pada waktu berbeda saat hendak keluar dari Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
MSH ditangkap pada Selasa (16/5/2023), sedangkan YBI pada Rabu (17/5/2023).
"Kedua WNA tersebut diduga melakukan tindak pidana keimigrasian yaitu penggunaan paspor palsu," kata dia dalam keterangan tertulis pada Kamis (1/6/2023).
Sugito menuturkan, penangkapan MSH bermula dari kecurigaan petugas Imigrasi saat memeriksa paspornya di Terminal Keberangkatan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Selanjutnya, petugas memeriksa paspor MSH tersebut di mini laboratorium Imigrasi dan ternyata paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu.
Sedangkan, penangkapan terhadap YBI berkat ketelitian petugas maskapai yang mengecek paspor YBI di konter check-in Bandara Ngurah Rai.
"Petugas maskapai kemudian berkonsultasi dengan petugas imigrasi untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan pada mini lab imigrasi, petugas imigrasi menyakini bahwa paspor yang digunakan oleh YBI palsu," kata dia.
Baca juga: MERESAHKAN WNA Tanpa Busana dan Kehabisan Uang Ngamuk di Bali, Mengaku Mabuk Berat di Malam Hari
Sugito mengatakan, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, kedua WNA itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung untuk diproses secara hukum.
"Selain paspor yang bersangkutan, kami juga didukung beberapa bukti kuat antara lain berupa surat konfirmasi dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya yang menyatakan bahwa MSH bukan merupakan warga negara Amerika Serikat dan paspor Amerika Serikat yang digunakan MSH bukan merupakan milik MSH," kata dia.
Atas perbuatannya, MSH dan YBI diduga melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
MASUK ke Indonesia, WN Kanada Buronan Interpol Ditangkap di Bali, 'Penipuan Dana Pensiun 335 Orang'
Sumber: Kompas.com
| Terbakar hingga Tak Dikenali, Dua Kerangka di Kwitang Akhirnya Punya Nama, Mereka Reno dan Farhan! |
|
|---|
| Jejak Cek Rp3 Miliar Mbah Tarman yang Hilang: Disimpan di Kamar, Kini Raib Tanpa Jejak |
|
|---|
| Tips Punya Foto Prewedding Bareng Pasangan Meski Masih Pacaran, Pakai Prompt Gemini AI, Ini Caranya |
|
|---|
| Profil Orang Tua Wali Murid yang Mengadu ke Dedi Mulyadi Usai Anaknya Ditampar Guru, Tak Digubris? |
|
|---|
| Tampak Bahagia Bisa Bertemu Wapres Gibran, Siswa di Salatiga Rela Tidak Cuci Tangan setelah Salaman |
|
|---|