Breaking News:

Berita Viral

NEKAT Pakai Paspor Palsu, WN Mesir dan Nigeria Diciduk Pihak Imigrasi di Bali, Terancam 5 Tahun Bui

Pihak Imigrasi menangkap dua orang Warga Negara Asing (WNA), berinisial MSH (37), asal Mesir, dan YBI (25), asal Nigeria, karena pakai paspor palsu

Kompas.com via Unsplash.com/Blake Guidry,Freepik
Pihak Imigrasi menangkap dua orang Warga Negara Asing (WNA) Mesir dan Nigeria karena pakai paspor palsu 

TRIBUNTRENDS.COM - Bule asal Mesir dan Nigeria ditangkap pihak imigrasi di Bali karena kedapatan menggunakan paspor palsu.

Kedua warga negara asing (WNA) itu ditangkap pada waktu yang berbeda saat ingin keluar dari Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. 

Akibat pemalsuan tersebut, dua WNA itu terancam hukuman lima tahun penjara. 

Baca juga: Mengaku Jadi Korban Kejahatan, Pria di Jogja Buat Laporan Palsu, Luka Disayat Sendiri, Apa Motifnya?

Pihak Imigrasi menangkap dua orang Warga Negara Asing (WNA), berinisial MSH (37), asal Mesir, dan YBI (25), asal Nigeria, karena menggunakan paspor palsu.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengatakan, kedua WNA tersebut ditangkap pada waktu berbeda saat hendak keluar dari Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Ilustrasi pria tangannya diborgol
Ilustrasi pria tangannya diborgol (Freepik)

MSH ditangkap pada Selasa (16/5/2023), sedangkan YBI pada Rabu (17/5/2023).

"Kedua WNA tersebut diduga melakukan tindak pidana keimigrasian yaitu penggunaan paspor palsu," kata dia dalam keterangan tertulis pada Kamis (1/6/2023).

Sugito menuturkan, penangkapan MSH bermula dari kecurigaan petugas Imigrasi saat memeriksa paspornya di Terminal Keberangkatan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Selanjutnya, petugas memeriksa paspor MSH tersebut di mini laboratorium Imigrasi dan ternyata paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu.

Sedangkan, penangkapan terhadap YBI berkat ketelitian petugas maskapai yang mengecek paspor YBI di konter check-in Bandara Ngurah Rai.

"Petugas maskapai kemudian berkonsultasi dengan petugas imigrasi untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan pada mini lab imigrasi, petugas imigrasi menyakini bahwa paspor yang digunakan oleh YBI palsu," kata dia.

Baca juga: MERESAHKAN WNA Tanpa Busana dan Kehabisan Uang Ngamuk di Bali, Mengaku Mabuk Berat di Malam Hari

Ilustrasi paspor
Ilustrasi paspor (ist)

Sugito mengatakan, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, kedua WNA itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung untuk diproses secara hukum.

"Selain paspor yang bersangkutan, kami juga didukung beberapa bukti kuat antara lain berupa surat konfirmasi dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya yang menyatakan bahwa MSH bukan merupakan warga negara Amerika Serikat dan paspor Amerika Serikat yang digunakan MSH bukan merupakan milik MSH," kata dia.

Atas perbuatannya, MSH dan YBI diduga melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

MASUK ke Indonesia, WN Kanada Buronan Interpol Ditangkap di Bali, 'Penipuan Dana Pensiun 335 Orang'

Tiba di Indonesia, warga negara asal Kanada langsung diamankan polisi di sebuah vila di Bali.

Stephane Gagnon (50), dinyatakan sebagai buronan Interpol karena melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada.

Gagnon diduga melakukan penipuan dana pensiun 335 orang.

Baca juga: MERESAHKAN Pelaku Begal Pemudik di Makassar Berhasil Ditangkap, 10 Masih Buron Saya Dijebak!

Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap seorang warga negara Kanada, Stephane Gagnon (50), yang dinyatakan sebagai buronan Interpol di sebuah vila Canggu Berawa, Kuta Utara, Badung, Bali, pada Sabtu (20/5/2023).

Pria itu menjadi buronan Interpol dengan status red notice sejak Agustus 2022.

Dia diduga terlibat tkasus penipuan dan pemalsuan di Kanada.

Warga negera Kanada, Stephane Gagnon (50), yang dinyatakan sebagai buronan Interpo usai berhasil ditangkap Polda Bali pada Sabtu (20/5/2023).
Warga negera Kanada, Stephane Gagnon (50), yang dinyatakan sebagai buronan Interpo usai berhasil ditangkap Polda Bali pada Sabtu (20/5/2023). (Dok. Humas Polda Bali/Yohanes Valdi Seriang Ginta)

"Subyek merupakan buronan pemerintah Kanada karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, dalam keterangan tertulis pada Sabtu.

Dalam catatan red notice Interpol, Gagnon diduga melakukan penipuan dana pensiun 335 orang dengan total kerugian mencapai Rp 74,6 juta.

Satake mengatakan, keberadaan tersangka di Bali pertama kali diketahui oleh Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai pada Jumat (19/5/2023).

Selanjutnya, warga negara asing ini diserahkan ke Polda Bali untuk ditangkap.

Baca juga: Kakek 60 Tahun di Banjar Tewas Diserang Saat Pertahankan Lahan dari Tambang, 2 Pelaku Buron

"Penangkapan ini berdasarkan Surat dari Kadiv Hubinter Polri Nomor: R/347/V/HUM.4.4.9/2023/Divhubinter, tanggal 19 Mei 2023, perihal permohonan penangkapan dan penahanan subjek Interpol Red Notice Stephane Gagnon, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/47/V/2023/Ditreskrimum, tanggal 20 Mei 2023," kata dia.

Satake mengatakan, tersangka untuk sementara ditahan di Rutan Polda Bali selama 20 hari ke depan sembari menunggu permohonan ekstradisi dari pemerintah Kanada.

Diolah dari artikel Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniMesirNigeriaBalipaspor
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved