Berita Viral
Remaja di Cianjur Nekat Tembak Mati Pacar yang Sedang Hamil, Korban Siswi SMK 'Jasad Dibuang'
Siswi SMK di Cianjur yang sedang hamil ditembak mati pacar, polisi temukan berbagai sajam di rumah pelaku
Editor: Nafis Abdulhakim
TEGA Anak Bunuh Ibu Kandung di Malang, Pelaku Habiskan Uang Titipan untuk Beli Tanah 'Jarang Kerja'
Kini terungkap fakta baru penyebab seorang pria di Malang tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Rupanya korban sempat marah terhadap pelaku karena uangnya untuk beli tanah dihabiskan.
Pelaku juga diketahui tak memiliki pekerjaan tetap atau kerja serabutan.
Baca juga: DIPICU Perkara Mie Instan, Adik di Musi Banyuasin Bunuh Kakak saat Sahur, Tusuk Pakai Pisau
Polisi menemukan fakta baru terkait insiden pembunuhan yang dilakukan oleh anak kepada ibu kandung di Desa Urek-Urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Sabtu (15/4/2023).

Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro mengatakan, sehari sebelum kejadian, pelaku, David Humaidi Candra Kuncoro (27) dan korban, Sunarsih (47), cekcok mulut, lantaran sewa lahan tebu yang dicarikan oleh pelaku, atas permintaan korban, tidak sesuai dengan keinginan korban.
Selain itu, korban juga mengungkit persoalan jual beli tanah di kawasan Kecamatan Wajak pada tahun 2022 lalu, yang tidak direalisasikan oleh pelaku.
Padahal, korban sudah mengirim uang senilai Rp 50 juta kepada pelaku ketika ia masih bekerja di Hong Kong.

"Namun, uang Rp 50 juta itu habis digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (17/4/2023).
Sabtu pagi, korban kembali marah kepada pelaku, namun pelaku tidak melakukan perlawanan.
"Sebaliknya, saat pelaku pergi ke kamar mandi dan melewati dapur, pelaku melihat pisau dapur. Pisau itu lalu diambil untuk menghabisi korban," imbuhnya.
Korban ditusuk 3 kali di bagian perut dan dadanya dengan pisau tersebut. Sementara, istri pelaku, Nurul Siti Khotimah, yang mengetahui kejadian itu langsung berteriak minta tolong.
"Korban dilarikan ke rumah sakit. Namun di perjalanan, nyawanya tidak tertolong lagi," tuturnya.
Baca juga: GERAM Dituduh Maling, Pria di Medan Ini Dendam, Susun Rencana 2 Hari sebelum Bunuh Mahasiswi
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.
Sumber: Kompas.com
Potret Rumah Bocah Raya yang Viral Meninggal dengan Tubuh Penuh Cacing, Buat Prihatin! |
![]() |
---|
Tragedi di Pesantren! Santri Tewas dengan Al-Quran di Pelukan, Sempat Ucap Takbir & Lari ke Musala |
![]() |
---|
Koordinator Demo Pati Pilih Motor Usai Damai dengan Sudewo, Tinggalkan Orasi untuk Kendaraan Baru |
![]() |
---|
Merah Putih: One For All Sepi Penonton, Hanya 3 Orang Hadir di Satu Bioskop, Slot Tayang Menyusut |
![]() |
---|
Dari Salah Tafsir Jadi Petaka: 37 Siswa MAN 1 Padang Gagal Lulus Gara-gara Robek Bendera Merah Putih |
![]() |
---|