Breaking News:

Berita Viral

Kisah Pilu: Ibu di Karawang Pernikahannya Dibatalkan Anak Saudara Suami Setelah 12 Tahun

Ibu di Karawang syok dan terpukul saat mengetahui pernikahannya dibatalkan adik suami setelah 12 tahun hidup bersama.

Freepik.com
Ibu di Karawang syok dan terpukul saat mengetahui pernikahannya dibatalkan adik suami setelah 12 tahun hidup bersama. 

"Kami tidak mempermasalahkan agama atau etnis para pihak. Ini soal kemanusiaan. Masa hak anak yatim mau dikuasai semuanya?" tegas Arief.

Ia juga menyayangkan keputusan majelis hakim PA Karawang yang membatalkan pernikahan pasangan yang telah membina rumah tangga lebih dari 12 tahun.

Baca juga: Ancaman Pinkan Mambo Agar Arya Khan Menikahinya Secara Resmi di KUA, Bukan Cuma Nikah Siri

Terlebih, permohonan pembatalan diajukan bukan oleh pasangan atau orang tua pasangan, melainkan adik suami.

Atas kejanggalan tersebut, Arief mengajukan permohonan supervisi ke Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami berharap ada solusi terbaik bagi masa depan dan kondisi psikologis anak-anak yatim ini," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Heng Carla Hendriek, Agun Kamaludin, membenarkan bahwa Carla adalah kliennya dalam perkara pembatalan pernikahan tersebut.

Namun ia enggan berkomentar banyak karena sedang disibukkan agenda persidangan.

Dalam beberapa kesempatan mediasi, Agun menyampaikan bahwa Carla menolak berdamai dan ingin proses persidangan tetap berjalan.

Humas PA Karawang, Saleh Umar, yang juga salah satu hakim dalam perkara ini, enggan memberikan keterangan.

Ia meminta agar permohonan wawancara disampaikan secara resmi terlebih dahulu. (MAZ)

( WartaKotalive.com | Muhammad Azzam | TribunTrends.com | Noval Dwi Widya )

Halaman 2/2
Tags:
Diah SusantiHeng Erik Harvy HendriekKantor Urusan AgamaHeng Carla Hendriek
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved