Berita Viral
Identitas Wanita Bertudung Hitam yang Meludahi Al Quran Diburu! Terancam Dijebloskan ke Penjara
Viral di X, wanita bertudung hitam, memegang benda mirip mushaf Al-Qur'an, beberapa kali meludah ke arah mushaf.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Ringkasan Berita:
- Sebuah video membuat gempar warga internet pada Jumat, 21 November 2025.
- Video memperlihatkan seorang wanita bertudung hitam diduga melecehkan Al-Qur'an.
- Ancaman pidana terkait penistaan agama, termasuk menistakan kitab suci, di Indonesia diatur dalam
- Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
TRIBUNTRENDS.COM - Sebuah video membuat gempar warga internet pada Jumat, 21 November 2025.
Video yang dibagikan di media sosial X itu, memperlihatkan seorang wanita dengan tudung hitam dan memegang benda mirip mushaf Al-Qur'an.
Wanita bertudung hitam itu terlihat tidak mengenakan baju dan berada di ruangan dengan tembok warna hitam.
Sambil menghadap ke kamera, wanita itu terlihat melecehkan kitab suci Al-Qur’an dengan beberapa kali meludah ke arah mushaf.
Baca juga: Alasan Mutiara, Tokoh Utama Sinetron Merangkai Kisah Indah Eps 129, Dimatikan Tanpa Peringatan
Setelah melakukan kegiatan itu, wanita itu terdengar seperti membaca dan mengucapkan beberapa kata jorok.
Video ini dengan cepat menjadi viral dan sosok wanita bertudung hitam itu diburu oleh warganet.
Hingga sekarang Jumat 21 November 2025, belum ada keterangan dari pihak berwajib apakah video tersebut asli atau hasil rekayasa AI.
Ancaman pidana
Bagi siapa saja yang menistakan agama maka akan dijebloskan ke penjara.
Ancaman pidana terkait penistaan agama, termasuk menistakan kitab suci, di Indonesia diatur dalam
Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 156a KUHP berbunyi:
Dalam ketentuan tersebut diatur mengenai pidana penjara paling lama lima tahun bagi siapa saja yang di muka umum dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada intinya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap agama di Indonesia, atau dengan maksud agar orang tidak menganut agama berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Detail lengkap mengenai pasal ini dapat dilihat pada Mahkamah Konstitusi RI.
UU ITE
Pelaku penistaan agama melalui media sosial atau internet dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang melarang penyebaran informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dan mengancam dengan pidana penjara.
Mengutip dari sebuah sumber, pihak berwajib menghimbau untuk tidak menyebar luaskan video tersebut.
(TribunTrends.com/MNL)
- Jangan lewatkan berita-berita TribunNewsmaker.com tak kalah menarik lainnya di Google News , Threads dan Facebook
Sumber: TribunTrends.com
| Viral! Gaji Minimum UMP Jawa Barat 2026 Berpotensi Naik Rp186.255, Pekerja Wajib Tahu |
|
|---|
| Momen Lucu dan Menegangkan Sekaligus! Pria Takut Terbang, Pramugari dengan Sabarnya Menenangkan |
|
|---|
| Dedikasi 57 KM Dibalas Tirani Birokrasi: Guru Nur Aini Tuduh Kepala Sekolah Rekayasa Absen |
|
|---|
| Janji Untung Rp 8 Juta per 15 Hari, Investasi Ini Malah Bikin Anggota Rugi Fantastis Rp 25 M! |
|
|---|
| Modus Licik Karyawan Katering: Alihkan Pembayaran Rp 90 Juta ke Rekening Pribadi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Wanita-bertudung-hitam.jpg)