Breaking News:

Berita Viral

Kisah Pilu: Ibu di Karawang Pernikahannya Dibatalkan Anak Saudara Suami Setelah 12 Tahun

Ibu di Karawang syok dan terpukul saat mengetahui pernikahannya dibatalkan adik suami setelah 12 tahun hidup bersama.

Freepik.com
Ibu di Karawang syok dan terpukul saat mengetahui pernikahannya dibatalkan adik suami setelah 12 tahun hidup bersama. 

Ibu di Karawang syok dan terpukul saat mengetahui pernikahannya dibatalkan adik suami setelah 12 tahun hidup bersama.

TRIBUNTRENDS.COM — Nasib tragis menimpa Diah Susanti, yang harus menghadapi kenyataan pahit setelah pernikahannya dengan mendiang suaminya, Heng Erik Harvy Hendriek, dibatalkan oleh Pengadilan Agama (PA) Karawang.

Padahal, pasangan ini telah menikah secara sah sejak tahun 2012 dan hidup bersama lebih dari 12 tahun.

Pernikahan mereka dilakukan secara Islam di Kantor Urusan Agama (KUA) Karawang, bahkan sang suami telah menjadi mualaf sebelum menikahi Diah.

Tragedi ini semakin rumit setelah suaminya meninggal pada Mei 2024. Adik almarhum, Heng Carla Hendriek, mengajukan gugatan pembatalan pernikahan melalui perkara Nomor 1187/PDG.G/2025/PA.KRW.

Pengadilan mengabulkan gugatan tersebut, sehingga pernikahan yang sah selama lebih dari satu dekade itu resmi dibatalkan.

Saat ini, Diah sedang menempuh upaya banding di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung dengan Nomor Perkara 285/PDT.G/2025.

Baca juga: Yang Penting Sah, Pengantin Ini Viral Nikah Cuma di KUA Tanpa Undangan, MUA, dan Dekorasi

Kuasa hukum Diah, Arief Budiman, menilai gugatan ini sangat janggal dan merugikan kliennya.

Ia menjelaskan bahwa dalam hukum Islam, pihak yang seharusnya berwenang mengajukan gugatan pembatalan pernikahan adalah orang tua atau pihak hierarki ke atas, bukan adik dari almarhum. 

Menurut Arief, langkah yang diambil oleh Carla Hendriek ini menunjukkan adanya indikasi perebutan harta warisan, yang dapat merugikan tidak hanya Diah, tetapi juga dua anak mereka yang kini berstatus yatim.

Tidak hanya berhenti di situ, setelah pembatalan pernikahan dikabulkan, Carla juga mengajukan gugatan pembatalan penetapan ahli waris melalui perkara Nomor 3999/PDT.G/2025/PA.KRW.

Gugatan ini semakin memperumit situasi keluarga dan menimbulkan tekanan besar bagi Diah sebagai janda dan ibu dari dua anak yatim.

Kasus ini memunculkan sorotan publik terkait masalah hukum warisan, hak anak yatim, serta perlindungan terhadap pasangan yang sah secara hukum Islam, terutama ketika mereka menghadapi perebutan harta peninggalan.

KASUS WARISAN - Kuasa Hukum Diah Susanti, Arief Budiman usai sidang di Pengadilan Agama Karawang pada Rabu (19/11/2025), kliennya dicerai setelah sang suami sudah meninggal dunia.
KASUS WARISAN - Kuasa Hukum Diah Susanti, Arief Budiman usai sidang di Pengadilan Agama Karawang pada Rabu (19/11/2025), kliennya dicerai setelah sang suami sudah meninggal dunia. (Wartakotalive/Muhammad Azzam)

Mendiang Suami Buat Wasiat

Padahal, sebelum wafat, almarhum membuat surat wasiat yang menetapkan seluruh hartanya menjadi hak dua anaknya dengan porsi masing-masing 50 persen.

Diketahui, almarhum merupakan seorang mualaf yang menikahi warga Karawang dan dianugerahi dua putra.

Sementara adik-adiknya masih memeluk kepercayaan lama, dan sebagian tinggal di Jerman dan Australia.

Halaman 1/2
Tags:
Diah SusantiHeng Erik Harvy HendriekKantor Urusan AgamaHeng Carla Hendriek
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved