Breaking News:

Brosur Angsuran KUR Syariah Pegadaian, Biaya Hanya 0,14 Persen Perbulan, Pinjam Maksimal Rp 10 Juta

Berikut ini ketentuan dan simulasi cicilan KUR Syariah Pagadaian, kenali tata cara pengajuan dana agar di ACC.

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Pegadaian ist
KUR SYARIAH PEGADAIAN - Berikut ini ketentuan dan simulasi cicilan KUR Syariah Pagadaian, kenali tata cara pengajuan dana agar di ACC. 

Proses pengajuannya sederhana dan dibuat agar UMKM mudah mengakses pembiayaan:

Datang ke kantor Pegadaian terdekat atau menghubungi petugas resmi.

Mengisi formulir pengajuan pinjaman.

Menyerahkan seluruh berkas persyaratan.

Menunggu proses survei lapangan ke rumah dan lokasi usaha.

Menandatangani akad pembiayaan syariah setelah dinyatakan layak.

Dana kemudian cair sesuai kesepakatan.

Nasabah membayar angsuran setiap bulan berdasarkan jadwal jatuh tempo.

KUR SYARIAH PEGADAIAN - Berikut ini ketentuan dan simulasi cicilan KUR Syariah Pagadaian, kenali tata cara pengajuan dana agar di ACC.
KUR SYARIAH PEGADAIAN - Berikut ini ketentuan dan simulasi cicilan KUR Syariah Pagadaian, kenali tata cara pengajuan dana agar di ACC. (Pegadaian ist)

Ketentuan Umum

Agar pengajuan dapat diterima, pemohon harus memenuhi kriteria berikut:

Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun ketika masa pinjaman berakhir.

Memiliki usaha yang legal, layak, dan sesuai prinsip syariah.

Tidak sedang menerima pembiayaan produktif dari program pemerintah lain (selain kredit konsumtif).

Memiliki pemasukan rutin baik harian, mingguan, maupun bulanan.

Ketentuan Khusus & Plafon Pembiayaan

Skema KUR Syariah Pegadaian dirancang khusus untuk memperkuat permodalan usaha:

Hanya bisa digunakan untuk keperluan modal usaha.

Menyediakan tenor fleksibel dari 12 hingga 36 bulan.

Plafon pinjaman berkisar dari Rp1 juta hingga Rp10 juta.

Biaya Mu’nah dikenakan 6 persen efektif per tahun atau sekitar 0,28% flat per bulan.

Tidak ada biaya administrasi, provisi, maupun denda keterlambatan, semuanya disesuaikan dengan kaidah pembiayaan syariah.

(TribunTrends.com)

Halaman 2/2
Tags:
KURPegadaian
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved