Niat Baik Berujung Pemecatan, Kini Abdul Muis dan Rasnal Dapat Dukungan, Siswa Galang Donasi "Sedih"
Niat baik bantu guru honorer malah berujung dengan pemecatan, kini Abdul Muis dan Rasnal mendapatkan dukungan dari banyak pihak
Editor: Nafis Abdulhakim
Ringkasan Berita:
- Niat baik membantu guru honorer justru berujung pada pemecatan.
- Namun, kini Abdul Muis dan Rasnal mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.
- Salah satu bentuk dukungan datang dari para siswa yang menilai keduanya telah berjuang demi keadilan.
TRIBUNTRENDS.COM - Gelombang dukungan terus mengalir bagi dua guru asal Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya dipecat karena membantu para tenaga honorer.
Setelah keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto, banyak pihak menyuarakan solidaritas dan apresiasi atas perjuangan mereka yang dinilai mencerminkan ketulusan seorang pendidik.
Para siswa di berbagai sekolah menggalang donasi sebagai bentuk dukungan moral dan finansial bagi dua guru tersebut.
Sementara itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) telah lebih dulu mengajukan permohonan grasi kepada Presiden sebelum akhirnya rehabilitasi diberikan.
Kasus yang menimpa Abdul Muis dan Rasnal bermula dari kegiatan pengumpulan sumbangan komite sekolah sebesar Rp20.000 per siswa.
Dana tersebut dimaksudkan untuk membantu guru honorer yang belum menerima honor selama 10 bulan pada tahun 2017.
Namun, niat baik itu justru berujung pahit.
Tindakan keduanya dituding sebagai pungutan liar (pungli), hingga akhirnya mereka dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari status aparatur sipil negara.
Kisah ini bermula pada tahun 2018, saat Rasnal baru dilantik sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara.
Ia didatangi oleh sepuluh guru honorer yang mengeluhkan belum menerima bayaran selama hampir satu tahun.
Baca juga: Niat Bantu Guru Honorer, Rasnal & Abdul Muis Malah Dipecat, Status ASN Hilang: Ini Soal Kemanusiaan
Berangkat dari kepedulian itu, Rasnal pun menggelar rapat dewan guru bersama komite sekolah dan orang tua siswa untuk mencari solusi.
Rapat yang berlangsung pada 19 Februari 2018 itu akhirnya melahirkan kesepakatan: setiap orang tua siswa akan menyumbang Rp20.000 per bulan secara sukarela, dengan dana dikelola oleh pihak komite.
“Semua orangtua setuju. Tidak ada paksaan, tidak ada yang menolak. Komite sendiri yang mengetuk palu,” kata Rasnal, dikutip dari Kompas.com.
Dalam pelaksanaannya, Abdul Muis ditunjuk sebagai bendahara yang bertugas mengelola dana tersebut.
Penunjukan ini dilakukan secara resmi berdasarkan hasil rapat bersama orang tua siswa dan pengurus komite sekolah.
“Saya didaulat jadi bendahara komite melalui hasil rapat orangtua siswa dengan pengurus.
Jadi posisi saya itu hanya menjalankan amanah,” ujar Abdul Muis kepada Kompas.com saat ditemui di sekretariat PGRI Luwu Utara, Senin (10/11/2025).
Kasus yang menimpa dua guru itu kemudian menyita perhatian publik.
Banyak pihak menilai, hukuman yang dijatuhkan kepada mereka terlalu berat dan tidak proporsional mengingat tujuan utama keduanya adalah membantu para guru honorer.
Kini, dengan adanya rehabilitasi langsung dari Presiden Prabowo, nama baik Abdul Muis dan Rasnal akhirnya dipulihkan.
Keputusan itu sekaligus menjadi simbol keadilan bagi para pendidik di seluruh Indonesia yang berjuang demi kesejahteraan sesama tanpa pamrih
Awal mula masalah hukum
Masalah kemudian muncul setelah ada lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menganggap sumbangan tersebut sebagai pungli.
Rasnal dan Abdul Muis pun terseret dalam masalah hukum. Mereka menjalani pemeriksaan hingga persidangan sampai akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.
Rasnal menjalani hukuman satu tahun dua bulan. Ia menjalani hukuman delapan bulan di penjara dan sisanya sebagai tahanan kota.
Setelah bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali mengajar di SMAN 3 Luwu Utara. Namun, gajinya tidak lagi masuk ke rekening sejak Oktober 2024.
Hingga akhirnya keluar keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD.
“Saya terdiam lama. Saya pikir, beginikah nasib seorang guru yang ingin menolong?” ujarnya.
Nasip serupa juga dialami Abdul Muis. Pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
“Total saya jalani enam bulan 29 hari karena ada potongan masa tahanan. Denda saya bayar,” ujarnya.
Delapan bulan menjelang masa pensiun, ia resmi diberhentikan dari status PNS melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tentang pemberhentian dirinya sebagai guru ASN.
Dukungan mengalir, PGRI ajukan grasi
Para guru yang tergabung dalam PGRI Luwu Utara menggelar aksi solidaritas di halaman kantor DPRD Luwu Utara pada Selasa (4/11/2025) sebagai bentuk dukungan terhadap Rasnal dan Abdul Muis.
Organisasi yang menaungi profesi guru itu resmi mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menyatakan, pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada Presiden pada 4 November 2025.
Surat itu berisi permohonan agar kedua guru tersebut mendapat grasi dan kesempatan peninjauan kembali (PK) atas dasar kemanusiaan dan dedikasi panjang mereka di dunia pendidikan.
“Kami memohon kepada Bapak Presiden agar kiranya berkenan memberikan grasi kepada dua anggota kami yang telah mengabdi puluhan tahun sebagai pendidik. Kami menilai keduanya layak mendapat pertimbangan kemanusiaan dan keadilan,” kata Ismaruddin kepada Kompas.com, Jumat (7/11/2025).
Ismaruddin menegaskan, permohonan grasi dan PK tersebut bukan untuk menolak keputusan pengadilan, melainkan untuk mencari keadilan yang lebih berimbang dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan pengabdian.
“Kami tidak menutup mata terhadap hukum. Namun kami percaya, keadilan sejati bukan hanya soal hukuman, tapi juga tentang bagaimana negara memberi kesempatan kepada warganya untuk memperbaiki diri,” tuturnya.
Siswa galang donasi
Dukungan kepada Rasnal dan Abdul Muis juga datang dari siswa UPT SMAN 2 Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Melalui Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), mereka menyerahkan donasi kepada dua guru yang di-PTDH itu.
Penyerahan donasi berlangsung di Sekretariat PGRI Kabupaten Luwu Utara pada Senin (10/11/2025).
Bantuan diterima langsung oleh Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin.
Wakil Ketua OSIS SMAN 2 Luwu Utara, Sayu Alicya Maharani, mengatakan, penggalangan dana dilakukan sebagai bentuk simpati dan dukungan moral kepada dua guru yang selama ini dikenal berdedikasi.
“Kami sangat sedih atas pemecatan guru kami. Ini bentuk kepedulian kami kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis. Semoga mereka mendapatkan keadilan kemanusiaan dan bisa kembali menjadi ASN serta mengajar di kelas seperti dulu,” kata Sayu saat dikonfirmasi, Senin.
Sayu mengatakan, dana itu dikumpulkan secara sukarela oleh para siswa. Meski jumlahnya tidak besar, mereka berharap bantuan ini dapat menjadi simbol kasih dan penghormatan.
“Terima kasih kepada semua pihak yang sudah ikut berdonasi. Semoga bantuan ini sedikit meringankan beban dan menjadi penyemangat bagi kedua guru kami,” ucapnya.
DPRD usulkan RDP secara terbuka
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A. Syafiuddin Patahuddin akan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan ini secara terbuka.
“Saya mendukung segala upaya yang dilakukan Pak Muis dan Pak Rasnal, dua guru yang terzalimi tersebut. Kita semua tentu berharap keadilan berpihak kepada mereka,” kata Syafiuddin kepada Kompas.com, Senin (10/11/2025).
Menurut Syafiuddin, berbagai langkah sebenarnya telah ditempuh untuk mencegah pemberhentian keduanya. Ia mengatakan, komunikasi sudah dilakukan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya dengan bidang disiplin pegawai.
“Beberapa langkah sudah dilakukan untuk mencegah dan memediasi agar kedua guru tersebut tidak di-PTDH. Komunikasi sudah dibangun dengan Kadis Pendidikan Provinsi Sulsel, terutama bagian disiplin,” ucapnya.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Sulsel, khususnya Komisi D yang membidangi urusan pendidikan.
Fraksi PKS, kata dia, siap memberikan dukungan politik dan memfasilitasi pelaksanaan RDP untuk membahas persoalan ini secara terbuka.
“Kami siap mendukung dan memfasilitasi RDP agar masalah ini bisa mendapat titik terang,” tuturnya.
Syafiuddin menegaskan bahwa penyelesaian kasus seperti ini harus mengedepankan rasa keadilan dan kemanusiaan, bukan sekadar penegakan sanksi administratif.
“Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Mereka telah mencurahkan hidupnya untuk mencerdaskan bangsa. Karena itu, dalam kasus seperti ini, pendekatan kemanusiaan dan proporsionalitas harus menjadi pertimbangan utama,” ujarnya.
Ia berharap RDP nanti dapat menghadirkan semua pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan, PGRI, dan perwakilan masyarakat pendidikan di Luwu Utara, agar solusi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kebenaran dan keadilan.
(TribunTrends.com/Kompas.com)
Sumber: Kompas.com
| Ancaman Rismon Sianipar Jika Tak Terbukti Memanipulasi Ijazah Jokowi: Tuntut Polisi Rp126 Triliun! |
|
|---|
| Mantan Pacar Andien Terungkap! Pengalaman Pulang Bonyok Dibahas Bareng Igun, Ini Sosok yang Disorot |
|
|---|
| Kronologi Lengkap Pemecatan Abdul Muis dan Rasnal, Sempat Didatangi Pemuda LSM, Dituduh Pungli |
|
|---|
| Sosok Rasnal, Eks Kepala SMAN 1 Luwu Utara Dipecat usai Bantu Guru Honorer, Ternyata Punya 2 Gelar |
|
|---|
| Sosok Abdul Muis, ASN di Luwu Utara Dipecat Gegara Bantu Guru Honorer, Jadi PNS Sejak 1998 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Luwu-Utara-Sulawesi-Selatan-Abdul-Muis-dan-Rasnal.jpg)