Breaking News:

Niat Bantu Guru Honorer, Rasnal & Abdul Muis Malah Dipecat, Status ASN Hilang: Ini Soal Kemanusiaan

Nasib pilu Rasnal dan Abdul Muis, niat bantu guru honorer di Luwu Utara yang tidak mendapatkan gaji malah dipecat hingga status ASN hilang

Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
ASN BANTU GURU HONORER - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. 

Selama lima tahun, Muis mengaku mengalami diskriminasi dan tekanan, baik dari aparat penegak hukum maupun dari birokrasi tempatnya bekerja.

“Selama lima tahun ini kami merasakan diskriminasi, baik dari aparat penegak hukum maupun dari birokrasi atasan kami yang seakan-akan tidak pernah peduli dengan kasus kami yang kami hadapi,” ujarnya.

Kini, setelah keputusan rehabilitasi turun, keduanya berharap langkah ini menjadi awal baru bagi dunia pendidikan, di mana para guru tidak lagi takut memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi sesama.

Keputusan Presiden Prabowo ini sekaligus menjadi simbol bahwa negara hadir untuk melindungi dan memulihkan kehormatan para pendidik yang selama ini menjadi pilar utama kemajuan bangsa.

Kasus Guru di Luwu Utara

Diketahui, Rasnal dan Abdul Muis yang sudah mengabdi puluhan tahun sebagai guru kehilangan status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kedua guru itu dinyatakan bersalah buntut dari pungutan Rp 20.000 yang diniatkan untuk membantu guru honorer. Niat baik menolong itu membuat mereka menjalani pemeriksaan hingga persidangan sampai akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

Kejadian ini pun disorot berbagai pihak termasuk PGRI yang mendesak agar negara memberi perlindungan hukum bagi guru.

Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin menjelskan kasus ini bermula pada 2018.

Kala itu, Rasnal dan Abdul Muis bersama komite sekolah menyepakati iuran sukarela Rp 20.000 per bulan dari orangtua siswa untuk membantu guru honorer yang tak terdaftar di Dapodik.

"Saya hanya ingin membantu sekolah, tapi akhirnya dianggap melanggar hukum," ucap Muis lirih, dikutip dari, Senin (10/11/2025).

Rasnal mengaku, kesepakatan dibuat secara terbuka melalui rapat resmi.

"Saya tidak tega melihat mereka tetap mengajar tanpa bayaran. Ini soal kemanusiaan," katanya, dilansir dari Kompas.com, Senin.

Namun, keputusan itu justru dianggap melanggar aturan karena dinilai sebagai pungutan liar.

Terpisah, salah satu orangtua siswa bernama Akrama, membenarkan bahwa iuran tersebut hasil kesepakatan bersama. Ia menegaskan tak ada unsur paksaan dan berharap hak kedua guru tersebut dikembalikan.

"Ini kan kesepakatan orangtua. Waktu itu saya hadir, bahwa setiap siswa dimintai Rp 20 ribu per bulan untuk menggaji guru honorer yang tidak ter-cover dana BOSP, yaitu guru yang tidak masuk dalam Dapodik," ujarnya pada 11 November 2025.

(TribunTrends.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Tags:
RasnalAbdul MuisASN
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved