Breaking News:

Ijazah Jokowi

Rahasia Dokter Tifa Tak Gentar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Bisa Dipenjara Bareng Roy Suryo!

Dokter Tifa merasa memperjuangkan kebenaran dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi sehingga ia tidak gentar sedikit pun jadi tersangka.

Penulis: Amir M
Editor: Amir M
Tangkapan Layar Akun YouTube Sentana TV// Tangkap layar TikTok Tribun Solo
KASUS IJAZAH JOKOWI - Dokter Tifa tak gentar meski ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. 

Selain Dokter Tifa, ada tujuh orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah Rismon Hasiholan Sianipar, Roy Suryo, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Para tersangka tersebut diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli.

Mereka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Namun, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma menghadapi ancaman pidana lebih berat.

Dalam penetapan tersangka ini, polisi diketahui tidak menyertakan bukti ijazah asli Jokowi.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Dokter Tifa Cs belum ditahan karena akan dilakukan pemanggilan terlebih dahulu, sesuai dengan aturan Undang-undang.

Pihak kepolisian akan segera mengirimkan surat undangan pemeriksaan tersebut dan diharapkan para tersangka dapat hadir.

Adapun, penetapan tersangka Dokter Tifa Cs tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Sementara klaster kedua ada tiga tersangka, yakni eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.

Klaster kedua ini dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun.

Dalam kasus ini, Dokter Tifa Cs terancaman pidana penjara 8 hingga 12 tahun penjara.

(TribunTrends/ Amr)

Halaman 2/2
Tags:
Dokter TifaRoy SuryoJokowiJoko Widodoijazah
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved