Breaking News:

Ijazah Jokowi

Rahasia Dokter Tifa Tak Gentar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Bisa Dipenjara Bareng Roy Suryo!

Dokter Tifa merasa memperjuangkan kebenaran dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi sehingga ia tidak gentar sedikit pun jadi tersangka.

Penulis: Amir M
Editor: Amir M
Tangkapan Layar Akun YouTube Sentana TV// Tangkap layar TikTok Tribun Solo
KASUS IJAZAH JOKOWI - Dokter Tifa tak gentar meski ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. 
Ringkasan Berita:
  • Dokter Tifa berserah kepada Tuhan dalam menghadapi proses hukum sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo.
  • Dokter Tifa tak gentar meski dijadikan tersangka pihak Jokowi karena yakin dirinya berada di jalan yang benar.
  • Dokter Tifa Cs, termasuk Roy Suryo, terancaman pidana penjara 8 hingga 12 tahun penjara.

 

TRIBUNTRENDS.COM - Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tak gentar meski ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Rekan Roy Suryo itu berserah kepada Tuhan dan mengaku siap menghadapi apa pun.

“Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah.

Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin,” ucap Dokter Tifa, dikutip dari KOMPAS.com, Minggu (9/11/2025).

Alasan Dokter Tifa tak gentar meski dijadikan tersangka karena ia yakin dirinya berada di jalan yang benar.

Ia juga menganggap langkahnya selama ini ikut bersuara dalam dugaan ijazah palsu Jokowi sebagai bentuk perjuangan.

“Sampai saat ini saya dengan haqqul yakin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran.

Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku,” kata Dokter Tifa.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dokter Tifa akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada tim kuasa hukumnya.

“Dengan cara ini, proses akan berlangsung terang benderang, di mana kebenaran harus berpijak,” kata dia.

Bersama tim kuasa hukumnya, Dokter Tifa telah mempersiapkan langkah hukum yang akan ditempuh.

Namun, ia enggan menjelaskan langkah hukum apa yang akan dilakukannya karena akan disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya.

“Nanti kuasa hukum kami yang akan menyampaikan,” ujar Dokter Tifa.

Baca juga: Roy Suryo Sebut Jokowi Pembohong Soal Ijazah, Tantang Ayah Gibran Lakukan Hal Ini: Tak Bakal Berani!

KASUS IJAZAH JOKOWI - Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di kediamannya, Jumat (12/9/2025). Dokter Tifa memenuhi undangan klarifikasi terkait kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
KASUS IJAZAH JOKOWI - Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di kediamannya, Jumat (12/9/2025). Dokter Tifa memenuhi undangan klarifikasi terkait kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Dokter Tifa tak gentar meski ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin// KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Seperti diketahui, Dokter Tifa ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi.

Selain Dokter Tifa, ada tujuh orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah Rismon Hasiholan Sianipar, Roy Suryo, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Para tersangka tersebut diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli.

Mereka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Namun, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma menghadapi ancaman pidana lebih berat.

Dalam penetapan tersangka ini, polisi diketahui tidak menyertakan bukti ijazah asli Jokowi.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Dokter Tifa Cs belum ditahan karena akan dilakukan pemanggilan terlebih dahulu, sesuai dengan aturan Undang-undang.

Pihak kepolisian akan segera mengirimkan surat undangan pemeriksaan tersebut dan diharapkan para tersangka dapat hadir.

Adapun, penetapan tersangka Dokter Tifa Cs tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Sementara klaster kedua ada tiga tersangka, yakni eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.

Klaster kedua ini dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun.

Dalam kasus ini, Dokter Tifa Cs terancaman pidana penjara 8 hingga 12 tahun penjara.

(TribunTrends/ Amr)

Tags:
Dokter TifaRoy SuryoJokowiJoko Widodoijazah
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved