Breaking News:

Kegunaan Utama dan Efek Samping Etomidate, Zat Dimasukkan Pengedar ke Vape, Kini Ditangkap Polisi

Kegunanan sekaligus efek samping etomidate, zat yang dimasukkan pengedar ke dalam vape di klub malam, kini berhasil ditangkap polisi

Tribunnews.com/ Reynas Abdila
ZAT ETOMIDATE - Kegunanan sekaligus efek samping etomidate, zat yang dimasukkan pengedar ke dalam vape di klub malam, kini berhasil ditangkap polisi 
Ringkasan Berita:
  • Etomidate dikenal sebagai zat yang biasa digunakan dalam dunia medis sebagai obat bius atau anestesi.
  • Namun, penyalahgunaan zat ini dapat menimbulkan efek samping serius seperti halusinasi, mual, dan gangguan kesadaran.
  • Polisi kini telah menangkap pengedar yang memasukkan etomidate ke dalam cairan vape di sebuah klub malam.

TRIBUNTRENDS.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali mencatat keberhasilan besar dengan membongkar jaringan pengedar vape berisi zat etomidate, yaitu senyawa kimia yang tergolong obat bius atau anestesi kuat.

Dalam operasi penindakan tersebut, aparat kepolisian menangkap tiga orang tersangka berinisial DP, WL alias Wilmarks, dan W, yang diketahui mengedarkan produk vape berbahaya itu di salah satu klub malam kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Zat etomidate sendiri sejatinya merupakan obat anestesi intravena yang digunakan secara medis untuk menghilangkan rasa nyeri dan membuat pasien tidak sadar sementara saat menjalani prosedur medis atau pembedahan.

Namun, di luar dunia medis, penyalahgunaan etomidate sangat berisiko.

Zat ini dapat menimbulkan efek euforia singkat, disorientasi, hingga hilangnya kesadaran total, menyerupai efek narkotika.

Dalam dosis tinggi, etomidate juga bisa menghambat fungsi pernapasan dan menyebabkan kematian.

Polisi menegaskan, kasus ini menjadi peringatan serius terhadap maraknya modus penyalahgunaan zat kimia medis yang dikemas dalam bentuk produk gaya hidup, seperti rokok elektrik atau vape, yang berpotensi menjerumuskan masyarakat ke dalam penyalahgunaan zat berbahaya.

Baca juga: Mengenal Etomidate, Zat yang Buat 3 Orang Ditangkap Bareskrim Polri di Klub, Dimasukkan ke Vape

Ilustrasi vape
Ilustrasi vape (Tribunnews.com/Thinkstockphotos)

Tentang Etomidate

Etomidate adalah obat anestesi intravena (melalui suntikan ke pembuluh darah) yang digunakan terutama untuk induksi anestesi umum dan sedasi jangka pendek, misalnya saat prosedur medis seperti intubasi endotrakeal (memasukkan pipa napas ke trakea).

Etomidate adalah golongan Anestetik intravena non-barbiturat.

Bentuknya cairan untuk injeksi (biasanya dalam vial ampul).

Etomidate bekerja dengan meningkatkan aktivitas neurotransmiter penghambat GABA (gamma-aminobutyric acid) di sistem saraf pusat.

Hal ini menyebabkan depresi aktivitas otak → pasien menjadi tidur atau tidak sadar untuk sementara waktu.

Onset-nya sangat cepat (sekitar 30–60 detik) dan durasi efeknya pendek (5–10 menit).

Kegunaan dan Efek Samping

Kegunaan Utama

  • Induksi anestesi umum sebelum pemberian anestesi pemeliharaan.
  • Sedasi singkat untuk prosedur seperti endoskopi atau kardioversi.
  • Induksi anestesi pada pasien dengan risiko tinggi hemodinamik, misalnya pasien dengan tekanan darah rendah, karena etomidate tidak banyak menekan jantung atau tekanan darah dibandingkan obat anestesi lain seperti propofol.

Efek Samping dan Risiko

  • Mioklonus (gerakan otot tak terkendali saat induksi)
  • Mual dan muntah pasca-anestesi
  • Penekanan produksi kortisol sementara (inhibisi enzim 11β-hidroksilase di korteks adrenal) → bisa menurunkan respons stres tubuh sementara
  • Rasa nyeri atau terbakar di tempat suntikan

Karena efeknya pada kortisol, etomidate tidak dianjurkan untuk infus jangka panjang, hanya untuk dosis tunggal pada induksi.

KASUS OBAT TERLARANG - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga orang pengedar vape berisi zat etomidate atau zat anestesi (obat bius) yang diedarkan di sebuah klub malam di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Foto Dirnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025). sabu.
KASUS OBAT TERLARANG - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga orang pengedar vape berisi zat etomidate atau zat anestesi (obat bius) yang diedarkan di sebuah klub malam di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Foto Dirnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025). sabu. (Tribunnews.com/ Reynas Abdila)

Aduan dari Masyarakat

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian menangkap DP di rumahnya di kawasan Cipondoh, Tangerang, pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

“Pukul 04.30 WIB, tim mengamankan seseorang yang bernama DP yang diduga memiliki peran dalam peredaran vape etomidate,” kata Eko dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa DP mendapatkan pasokan vape etomidate dari WL alias Wilmarks, yang dikenalnya melalui seorang tamu klub malam.

DP mengaku telah membeli produk tersebut lebih dari lima kali, dengan setiap transaksi mencakup 100 catridge etomidate seharga Rp 2 juta.

“Pembayaran ke Wilmarks dengan transfer dan serah terima barang di sekitaran ruko klub malam tersebut dengan kurir.

Sementara DP menjual vape etomidate dengan harga Rp 3,5 juta ke S (karyawan klub malam),” ucapnya.

DP juga mengakui masih memiliki sisa barang yang dititipkan kepada adiknya berinisial D. Dari penggeledahan, polisi menemukan satu boks berisi 475 catridge etomidate.

“DP mengakui yang mengedarkan vape etomidate di klub malam di kawasan PIK itu,” tutur Eko.

Setelah memeriksa DP, polisi melanjutkan penyelidikan hingga berhasil menangkap WL alias Wilmarks dan W, yang berperan sebagai kurir, di sebuah rumah di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita satu boks paket siap kirim berisi 60 catridge vape etomidate dan satu boks berisi 26 catridge lainnya yang ditemukan di kamar W.

“WL telah mendistribusikan catridge dari volcom kepada 220 kepada DP, kepada Sky 35, 520 catridge dikembalikan kepada volcom, sisanya dijual ecer kepada rekanan WL,” jelasnya.

Saat ini, tiga tersangka beserta total barang bukti 561 catridge etomidate telah dibawa ke Kantor Subdit III Ditipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut terkait jaringan peredarannya.

Ilustrasi diborgol
Ilustrasi diborgol (Istimewa)

Obat Bius

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap modus baru yang dilakukan oleh jaringan peredaran narkoba yakni menyulap zat etomidate atau zat anestesi (obat bius) ke dalam cairan rokok elektronik atau vape ilegal.

"Terhadap fenomena vape, etomidate yang sekarang lagi ngetrend. Kita ingin permudah, etomidate itu asli adalah obat bius, jadi masuk dalam golongan obat-obatan," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Rabu (22/10/2025).

Eko menyebut zat etomidate masih kerap ditemukan digunakan oleh pengguna lantaran zat tersebut belum dikategorikan sebagai narkotika ataupun psikotropika.

"Saat ini etomidate masih diatur oleh Undang-Undang Kesehatan No. 17 tahun 2023. Penggunaan etomidate belum masuk dalam lampiran sebagai narkotika atau psikotropika," jelasnya.

Meski begitu, Eko memastikan, peredaran zat adiktif tersebut secara ilegal tetap akan ditindak.

"Tetapi peredarannya tetap kita lakukan penindakan, karena masuk dalam sediaan farmasi tanpa izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," tegasnya.

Eko menerangkan pihaknya juga telah memberikan pendapat tentang bahaya penggunaan etomidate secara ilegal. 

Namun keputusannya untuk melampirkan zat tersebut dalam kategori narkotika atau psikotropika adalah kewenangan Kementerian Kesehatan.

"Intinya bisa ditindak, bahkan kalau diinfo langsung saya tindak," pungkas Eko.

(TribunTrends.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
etomidatevapepolisi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved