Segini Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu di Kalimantan Selatan, Benarkah Masih Macet?
Tenaga honorer di Kalimantan Selatan baru saja menyandang status baru sebagai PPPK Paruh Waktu, diketahui gaji yang mereka terima pun tak sesuai.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Ribuan tenaga honorer di Kalimantan Selatan kini resmi menyandang status baru yang dinanti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pengangkatan massal ini seharusnya menjadi kabar baik yang membawa harapan, namun sayangnya, perubahan status administratif tersebut belum diikuti dengan kabar gembira mengenai kenaikan gaji.
Faktanya, nominal penghasilan yang diterima oleh para PPPK Paruh Waktu ini masih sama persis dengan jumlah yang mereka kantongi ketika berstatus sebagai honorer.
Baca juga: Dua Kunci Utama: Perubahan Status PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu
Regulasi dan Batasan Gaji
Situasi ini ternyata mengacu pada kerangka hukum yang telah ditetapkan, yaitu PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Regulasi tersebut secara spesifik menyebutkan bahwa besaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu ditetapkan menggunakan besaran lama (saat menjadi honorer).
Dalam regulasi tersebut, Upah Minimum Provinsi (UMP) hanya dijadikan sebagai batas tertinggi yang diizinkan untuk diterapkan oleh pemerintah daerah.
Ini adalah poin krusial yang sering disalahpahami, UMP bukan gaji yang otomatis diberikan kepada PPPK Paruh Waktu.
Daerah hanya diwajibkan melakukan penyesuaian gaji jika penghasilan lama seorang pegawai berada di bawah batas UMP yang berlaku.
Sebagai perbandingan, UMP 2025 untuk Kalimantan Selatan sendiri telah ditetapkan sebesar Rp3.496.194.
Ironisnya, mayoritas PPPK Paruh Waktu di provinsi tersebut masih menerima upah jauh di bawah nominal standar tersebut.
Baca juga: Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di Deli Serdang Ditunda! Ini Alasan dan Detail Gajinya
Beban Kerja yang Tidak Berubah
Alasan utama yang menghambat penyesuaian gaji ini adalah kondisi fiskal daerah yang sulit.
Keterbatasan anggaran menjadi tembok penghalang bagi harapan para pegawai.
Akibatnya, meski telah menyandang label "PPPK", status baru ini belum mampu membawa perubahan signifikan terhadap kesejahteraan mereka baik tenaga pendidikan maupun teknis.
Mereka harus tetap bekerja dengan beban dan tanggung jawab yang sama, sementara pendapatan yang mereka terima tetap tidak bertambah.
(TribunTrends.com/Darma)
Sumber: TribunTrends.com
| Dedi Mulyadi Ajukan Dua Solusi Atasi Ledakan Ikan Sapu-sapu, Bukan Sekadar Ditangkap |
|
|---|
| 5 Pria Ditangkap Satpol PP, Jual Ikan Sapu-sapu untuk Bahan Siomay di Jakarta Pusat |
|
|---|
| Ketegangan AS-Iran Memanas, Donald Trump Klaim Kuasai Selat Hormuz dan Siap Bertindak |
|
|---|
| Kapal Pertamina Tertahan di Selat Hormuz, Ini Kritik Pakar soal Diplomasi RI |
|
|---|
| Beda Sikap Rudy Masud dan Dedi Mulyadi Hadapi Demo, Satu Pilih Mundur Satu Turun ke Jalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-rupiah.jpg)