Breaking News:

Dua Kunci Utama: Perubahan Status PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu

Kabar baik untuk para PPPK Paruh Waktu akan segera dialihkan menjadi Penuh Waktu, terdapat dua pertimbangan utama yang menjadi penentu.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
KOMPAS.comSUKOCO
PPPK - Kabar baik untuk para PPPK Paruh Waktu akan segera dialihkan menjadi Penuh Waktu, terdapat dua pertimbangan utama yang menjadi penentu. 

TRIBUNTRENDS.COM - Kabar baik datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). 

Berdasarkan ketetapan yang dikeluarkan, status para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini berkedudukan sebagai Paruh Waktu akan segera dialihkan menjadi Penuh Waktu.

Namun, proses penting ini tidak berjalan otomatis. Perlu dicatat bahwa peralihan status PPPK dari Paruh Waktu ke Penuh Waktu sangat bergantung pada dua pertimbangan utama yang menjadi penentu:

1. Ketersediaan Anggaran.

2. Hasil Penilaian atau Evaluasi Kinerja.

Baca juga: Proses Persetujuan NI PPPK Paruh Waktu: Kanreg III BKN di Bawah Tekanan, Ribuan Honorer Menanti

Anggaran dan Hak yang Menyertai

Memang, sesuai dengan poin yang disebutkan di atas, pertimbangan alokasi dana menjadi faktor krusial. 

Peralihan status ini harus mempertimbangkan ketersediaan anggaran yang memadai. 

Mengapa demikian? Mengingat bahwa ketika seseorang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, banyak hak dan tunjangan yang akan didapatkan, dan hal ini secara langsung akan membutuhkan anggaran yang besar dari pemerintah.

Selain faktor keuangan, pertimbangan kedua yang tidak kalah penting adalah hasil penilaian atau evaluasi kerja dari PPPK Paruh Waktu yang bersangkutan. 

Kinerja individu akan menjadi tolok ukur apakah seorang PPPK layak mendapatkan perubahan status menjadi Penuh Waktu.

Baca juga: Akhirnya Sudah di ACC! NIP PPPK Kanreg III BKN Bandung dan DIY Hampir 100 Persen! Cek Rincian Status

Mekanisme Resmi Peralihan Status

Untuk memastikan proses peralihan ini berjalan tertib dan terstruktur, Menpan RB juga telah menetapkan mekanisme resmi yang harus dilalui oleh instansi terkait. Berikut adalah langkah-langkah yang diatur dalam mekanisme tersebut:

1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menpan RB.

2. Setelah usulan diterima, Menpan RB akan menetapkan rincian kebutuhan tersebut.

3. Rincian kebutuhan ini harus mencakup informasi detail mengenai: jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

4. Selanjutnya, PPK akan mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Halaman 1/2
Tags:
PPPK Paruh WaktuPPPK Penuh Waktupemerintah
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved